• This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Jumat, 11 Maret 2016

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

I.   PENDAHULUAN

1.1.       Penamaan/ Istilah

H.T.P      :     SK Menteri P & K 30 Desember 1972 No. 0198/U/1972 (Kurikulum minimal 1972)
H.A.N.     :     -     Pertemuan Dosen Pengajar Mata Kuliah Sejenis di Cibubur
                           Tanggal 26-28 Maret 1973.
-          SK Mendikbud No. 31/Dj/Kep/1983 (Kurikulum inti Program
Pendidikan Sarjana Bidang Hukum)
H.T.U.N   :     UU No. 5/1986. UU. No. 9/2004
                     UUDS 1950 Pasal 108 dan 142

Arti Istilah Administrasi dalam Konsep H.A.N dan L.A.N




 











B      =    Kn – (rg + rh)
Kn    =    Kekuasaan/ Kegiatan                            Negara
rg     =    Regelgwving
rh     =    Rechspraak
B      =    Besturen/ BestUUr
              (Fungsi Pemerintahan.




1.2.       Pengertian HAN

Dalam Kamus Bahasa Indonesia, Administrasi diartikan :

-          Usaha dan kegiatan yang meliputi penetapan tujuan serta penetapan cara-cara penyelenggaraan pembinaan Organisasi.
-          Usaha dan kegiatan yang dikaitkan dengan penyelenggaraan kebijaksanaan serta mencapai tujuan.
-          Kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan.
-          Kegiatan kantor dan Tata usaha.

Prajudi Atmosudirdjo mengatakan Administrasi Negara mempunyai 3 arti sebagai berikut :

1.   Sebagai salah satu fungsi Pemerintah
2.   Sebagai aparatur dan aparat Pemerintahan
3.   Sebagai Proses penyelenggaraan tugas pekerjaan, memerlukan kerjasama secara teratur.

E. Utrecht Administrasi Negara adalah gabungan jabatan-jabatan, aparat (alat) Administrasi yang dibawah pimpinan Pemerintahan melakukan sebagian dari pekerjaan Pemerintahan.

Dimock & Dimock  Administrasi Negara adalah aktifitas-aktifitas Negara dalam melaksanakan kekuasaan-kekuasaan politiknya dalam arti sempit, altifitas-aktifitas badan eksekutif saja dalam melaksanakan Pemerintahan.

Pemerintah/ Pemerintahan
Secara teroti dan praktek, terdapat perbedaan antara Pemerintah dan Pemerintahan. Pemerintah adalah bestUUrvoering atau pelaksanaan tugas Pemerintah, sedangkan Pemerintahan adalah Organ/ alat atau aparat yang menjalankan  Pemerintahan.
Pemerintah sebagai alat kelengkapan Negara dapat diartikan secara luas dan dalam arti sempit.
-          Pemerintah dalam arti Luas : mencakup semua alat kelengkapan Negara yang pada pokoknya terdiri dari cabang-cabang kekuasaan eksekutif, legislative dan yudisial atau alat kelengkapan Negara lain yang bertindak untuk dan atas nama Negara.
-          Pemerintah dakan arti sempit : yaitu cabang kekuasaan eksekutif atau Organ/alat perlengkapan Negara yang diserahi tugas Pemerintahan atau melaksanakan Undang-undang.

Untuk jelasnya dapat dikemukakan beberapa pendapat di bawah ini :

a.   Pemerintahan dalam arti luas
            Menurut ajaran “Trias Politica” oleh Montesquieu melupti tiga kekuasaan :

-          Pembentukan Undang-undang
-          Pelaksanaan
-          Peradilan

b.       Pemerintahan dalam arti sempit
Yang dimaksut Pemerintahan/ Administrasi dalam arti sempit itu ialah hanya badan pelaksanaan tidak termasuk badan Perundang-undangan, badan peradilan dan badan kepolisian.
Dalam berbagai keputusan ustilah Pemerintahan disebutkan memiliki dua pengertian antara lain :

-          sebagai fungsi  : yakni aktifitas Pemerintah adalah melaksanakan tugas-tugas Pemerintahan, dalam istilah Donner, Penyelenggaraan kepentingan umum oleh dinas publik/ Pemerintahan (umum) sebagai Organ kumpulan Organ-Organ dari Organisasi Pemerintahan  yang dibebani dengan melaksanakan tugas Pemerintahan.
-          sebagai Organisasi :  Pemerintah sebagai Organisasi bila mana kita mempelajari ketentuan-ketentuan susunan Organisasi, termasuk didalamnya fungsi, penugasan, kewenangan, dan kewajiban masing-masing departemen Pemerintahan. Pemerintah sebagai fungsi kita meneliti ketentuan-ketentuan yang mengatur apa dan cara tindakan aparatur Pemerintah sesuai dengan kewenangan masing-masing.

1.3.       Diskripsi/ Pengertian  HAN
HAN adalah merupakan bagian dari Hukum publik, yakni Hukum yang mengatur tindakan Pemerintah dan mengatur hubungan antara Pemerintah dengan warga Negara atau hubungan antara Organ Pemerintah. HAN memuat keseluruhan peraturan yang berkenaan dengan cara bagaimana Organ Pemerintahan melaksanakan tugasnya. Jadi HAN berisi aturan main yang berkenaan dengan fungsi Organ-Organ Pemerintahan.

HAN/HTP adalah merupakan instrument juridis yang digunakan oleh Pemerintah untuk secara aktif terlibat dalam kehidupan masyarakat, disisi lain HAN merupakan Hukum yang dapat digunakan oleh anggota masyarakat untuk mempengaruhi dan memperoleh perlindungan dari Pemerintah. Jadi HAN memuat peraturan mengenai aktifitas Pemerintah.

HAN meliputi peraturan-peraturan yang berkenaan dengan Administrasi . Administasi  berarti sama dengan Pemerintahan. Oleh karena itu HAN disebut juga HTP. Perkataan Pemerintah dapat disamakan dengan kekuasaan eksekutif, artinya Pemerintahan merupakan bagian dari Organ dan fungsi Pemerintahan, yang bukan Organ dan fungsi pembuat Undang-undang dan peradilan.

1.4.       Ruang Lingkup HAN/HTP
“Sturen” merupakan suatau kegiatan yang kontinyu, kekuasaan Pemerintahan dalam hal menerbitkan ijin mendirikan bangunan misalnya tindaklah berhenti dan diterbitkannya ijin mendirikan bangunan. Kekuasaan Pemerintah senantiasa mengawasi agar izin tersebut digunakan dan ditaati.

Stureb berkaitan dengan penggunaan kekuasaan, konsep kekuasaan adalah konsep Hukum publik, sebagai konsep Hukum publik. Penggunaan kekuasaan harus dilandaskan pada asas-asas Negara Hukum, asas demokrasi dan asas instrumental. Dengan asas demokrasi tidaklah sekedar adanya badan perwakilan rakyat. Disamping badan perwakilan rakyat, asas keterbukaan dan lembaga peran serta masyarakat(inspraak) dalam pengambilan keputusan sangat penting artinya. Asas instrumental berkaitan dengan hakekat Hukum Administrasi sebagai instrument.

Parajudi Atmosudirdjo membagi HAN dalam dua bagian:

-          HAN Heteronom       :     Bersumber pada UUD, Tap MPR dan UU.
-          HAN Otonomi           :     Ialah Hukum operasional yang diciptakan                              Pemerintah dan Administrasi Negara.

1.5.       Letak/ Kedudukan Hukum Administrasi Dalam Lapangan Hukum
Hukum Administrasi materiil terletak diantara Hukum prifat dan Hukum pidana, karena itu disebut juga Hukum antara sifat dan letak Hukum Administrasi yang demikian dapat digambarkan dalam skema di bawah ini :

1. Hukum Konstitusi/ HTN

2.         Hukum Perdata Formil
3.         Hukum Perdata Materiil

4.         Hukum Administrasi Formil
5.         Hukum Administrasi Materiil

6.         Hukum Pidana Formil
7.         Hukum Pidana Materiil

Sebagai perbandingan dapat juga diketengahkan skema tentang pembentukan dan penegakan Hukum materiil/ F.A.M. Stroinkes :

Hukum Prifat

   Pembentuk UU                                      Hakim







 



                    Penduduk Penduduk                                    Penduduk Penduduk

Hukum Pidana

               Pembentuk UU                            Hakim Pidana   X







 



       Penduduk                                                    Penduduk



Hukum Administrasi

Penguasa                         Penguasa                      Penguasa
               Penetapan                     Penegakan                    Perlindungan
               Sepihak                                    Sepihak                                    Hukum

Penduduk             Penduduk                      Penduduk



1.6.    Hubungan HAN Dengan Cabang Hukum Lainnya
1.6.1. Hubungan HAN Dengan HTN
a.   Van Hollenhoven : Badan Pemerintah tanpa aturan Hukum Tata Negara akan lumpuh, oleh karena badan ini mempunyai wewenang apapun atau wewenangnya tidak berketentuan dan Badan Pemerintah tanpa Hukum Administrasi Negara akan bebas sepenuhnya. Oleh karena  badan dapat menjalankan wewenangnya menurut kehendaknya sendiri.
b.   J.B.J.M. Ten Berger : adalah sebagai perpanjangan dari HTN atau Hukum sekunder dari HTN.
c.   Bacsan Mustafa : HTN dan HAN itu merupakan dua jenis Hukum yang dapat dibedakan akan tetapi tidak dapat dipisahkan yang satu dengan yang lain.
d.   W.F. Prins : tidak mungkin untuk menarik batas yang tegas antara dua jenis Hukum ini.
e.   Kranemburg :  bahwa kita tidak mungkin mempelajari Hukum Administrasi tanpa didahului dengan pelajaran HTN.
Hubungan semacam ini agaknya sama seperti yang terjadi pada Hukum dagang dan Hukum Perdata.

1.7.     Landasan Hukum Administrasi Negara
Landasan Hukum Administrasi Negara terbagi tiga sebagai berikut :

a.       Negara Hukum
-          Asas legalitas dalam Pelaksanaan Pemerintah
-          HAM
-          Pembagian Kekuasaan
-          Pengawasan Pengadilan
b.       Demokrasi
-          Badan Perwakilan Rakyat
-          Asas Keterbukaan
-          Peran Serta Masyarakat
c.       Karakteristik Ajaran Instrumental

1.8.     Fungsi Hukum Administrasi Negara
Dua konsep yang menjadi rujukan yaitu :

1.    P. De Haar ct Dalam bukunya bestUUrecht in de Sociale Rechtstaat (1986) memaparkan tiga fungsi Hukum Administrasi yaitu :
       a.   Fungsi Normatif Meliputi Organisasi dan instrument Pemerintah
       b.   Fungsi Instrumental aktif dalam bentuk kewenangan, berupa beleid.
       c.   Fungsi Jaminan jaminan Pemerintah menyangkut keterbukaan, berbagai       mekanisme control, perlindungan Hukum dang anti kerugian.

2.    J. Van Der Hoven Dalam bukunya De Drie Dimensies Van Het BestUUrsrecht (1989) memaparkan tiga sisi Hukum Administrasi yaitu :
       a. Yaitu Hukum tentang kekuasaan Pemerintahan
       b. De Organizatie en instrumentarium.
       c. De rechtsposotie vander burger regenover het bestUUr


II. SUMBER-SUMBER HAN (Hukum Administrasi Negara)

2.1. Pengertian Sumber Hukum
Secara sederhana Sumber Hukum adalah : segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan Hukum dan tempat dutemukannya aturan-aturan Hukum.
Menurut Soedikno Martokusumo, kata sumber Hukum sering digunakan dalam beberapa arti yaitu :
a.   Sebagai asas Hukum, sebagai sesutau yang merupakan permulaan Hukum, misalnya kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangsa dan sebagainya.
b.   menunjukkan Hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada Hukum yang sekarang berlaku, seperti Hukum Prancis, Hukum Romawi.
c.   sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan Hukum (Penguasa, masyarakat)
d.   sebagai sumber dari mana kita dapat mengenal Hukum, misalnya dokumen, UU Lontar, batu tertulis.
e.   sebagai sumber terjadinya Hukum, sumber yang menimbulkan Hukum.

2.2. Macam-macam Sumber Hukum

Macam-macam sumber Hukum ini dapat di bagi menjadi dua :

  1. Sumber Hukum Materiil
Adalah factor-faktor yang ikut mempengaruhi isi dari atura-aturan huku. Factor tersebut adalah :

-          Sumber Hukum Historis
Sumber Hukum ini mempunyai dua arti yaitu :
1.       sebagai sumber pengenalan/ tempat menemukan Hukum pada saat tertentu misalnya : UU, Putusan-putusan Hakim, tulisan-tulisan ahli Hukum dan tidak tulisan yang bersifat Yuridis sepanjang membuat pemberitahuan mengenai lembaga-lembaga Hukum
2.       sebagai sumber dimana pembuat Undang-undang mengambil bahan dalam membentuk peraturan Perundang-undangan misalkan, system-sistem Hukum pada masa lalu yang pernah berlaku pada tempat tertentu seperti system Hukum Romawi, system hukuk Perancis dan sebagainya.

-          Sumber Hukum Sosiologis
Adalah factor-faktor social yang mempengaruhi isi Hukum positif, artinya peraturan Hukum tertentu mencerminkan kenyataan yang hidup dalam masyarakat.

-          Sumber Hukum Filosofis
Memiliki dua arti yaitu :
Pertama : sebagai sumber Hukum untuk isi Hukum yang adil.
Kedua : sebagai sumber untuk kekuatan mengikat dari Hukum.

  1. Sumber Hukum Formal
Sumber Hukum Formal adalah berbagai bentuk aturan Hukum yang ada, sumber Hukum ini terdiri dari :

1.       Peraturan Perundang-undangan
Dalam keputusan Hukum, tidak semua peraturan dapat dikategorikan sebagai peraturan Hukum, suatu peraturan adalah peraturan Hukum bilamana peraturan itu mengikat setiap orang dank arena itu ketaatannya dapat dipaksakan oleh Hakim. Berdasarkan penjelasan Pasal 1 angka 2 UU No. 5/1986 Peraturan Perundang-undangan adalah semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh Badan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun Daerah, serta semua keputusan Badan atau Pejabat TUN baik ditingkat  pusat maupun Daerah yang juga mengikat umum.

2.       Konvensi/ Praktek Administrasi Negara atau Hukum Tidak Tertulis
Meskipun Undang-undang dianggap sebagai sumber Hukum Administrasi Negara yang paling penting, namun Undang-undang sebagai peraturan tertulis mempunyai kelemahan.

3.       Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah Peradilan akan tetapi dalam arti sempit yang dimaksut dengan Yurisprudensi adalah ajaran Hukum yang tersusun dan dalam radilan, yang kemudian dipakai  sebagai landasan Hukum. Yurisprudensi juga diartikan sebagai himpunan putusan-putusan pengadilan yang disusun sistematik.

4.       Doktrin
Meskipun ajaran Hukum atau pendapat para sarjana Hukum tidak memiliki kekuatan mengikat, namun pendapat sarjana Hukum ini begitu penting bahkan dalam sejarah pernah terdapat ungkapan bahwa orang tidak boleh menyimpang dari pendapat umum para ahli Hukum.

Skema sumber Hukum Administrasi dalam arti Formal (Menurut Philipus Hadjon. Hal. 55)



 














Selanjutnya dalam perjalanannya, sumber Hukum Administrasi dalam arti formal yaitu :

1.       UUD 1945
2.       Tap MPR
3.       UU dan PERPU
4.       PP
5.       Kepres
6.       Peraturan Menteri dan Surat Keputusan Menteri
7.       Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah
8.       Yurisprudensi
9.       Hukum Tidak tertulis
10.   Hukum Internasional
11.   Kepurusan Tata Udaha Negara
12.   Doktrin


III. ORGANISASI ADMINISTRASI NEGARA

3.1. Pengertiaan Administrasi Negara
a.   Organisasi adalah suatu jaringan sistematis dari bagian-bagian yang saling ketergantungan untuk membentuk suatu kesatuan yang bulat dimana koordinasi dan pengawasan dapat dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.
b.   Organisasi Administrasi Negara adalah pola hubungan formal yang dibentuk dengan peraturan Perundang-undangan  dalam Pemerintahan. Hal ini berdasarkan sifat dan beban kerja yang harus diselesaikan, sesuai dengan syarat-syarat efesiensi, menjamin penggunaan yang efektif dari manusia dan material serta tanggung jawabnya. Organisasi ini dibentuk berdasarkan  suatu kewenangan tertentu yang harus dilaksanakan, biasanya dilengkapi dengan bagan-bagan dan diagram yang mengambarkan hubungan kerja.

3.2. Organisasi Pemerintah Pusat
Adalah Organ yang menjalankan urusan Pemerintahan di tingat pusat
- Presiden
- Wakil Presiden
- Menteri dan Departemen

a.   Lembaga Pemerintah Non Departemen
1.   SAKORSURTANAL (Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional)
2.   LAN (Lembaga Administrasi Negara)
3.   LSN (Lembaga Sandi Negara)
4.   BAPPENAS (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional)
5.   LAPAN (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Negara)
6.   Arsip Nasional
7.   Dewan HANKAMNAS (Pertahanan Keamanan Nasional)
8.   BULOG (Badan Urusan Logistik)
9.   BAKN (Badan Administrasi Kepegawaian Negara)
10   BPP Teknologi (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi)
11.  BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)
12.  BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana)
13.  BKPM   (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
14.  BATAN (Badan Tenaga Atom Nasional)
15.  BIN (Badan Intelijen Negara)
16.  LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia)
17.  BPN (Badan Pertanahan Negara)
18.  BPS (Biro Pusat Statistik)

3.3. Organisasi Pemerintah Daerah
wilayah Negara keastuan RI dibagi dalam Daerah Propinsi dan Propinsi dibagi atas Kabupaten dan Kora yang masing-masing mempunyai Pemerintahan Daerah. Daerah Propinsi disamping sebagai memiliki status Daerah Otonom, juga berkedudukan sebagai wilayah Administrasi. Sedangkan Daerah Kota dan Daerah Kabupaten sepenuhnya berkedudukan sebagai Daerah Otonom.
Daerah Otonom adalah : Daerah kesatuan masyarakat Hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sisten Negara kesatuan R.I. (UU No.32/2004)
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah dan DPRD (Pasal 1 ayat 2 UUNo.32/2004)
Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala Daerah dan perangkat Daerah (Pasal 3 ayat 2 UU 32/2004)
Dalam menyelenggarakan Pemerintahan, Pemerintah menggunakan Asas Desentralisasi, tugas pembantuan dan Dekonsentrasi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan (Pasal 20 ayat 2 UU32/2004)
Desentralisasi adalah : penyerahan wewenang Pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah Otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan dalam sisti Negara kesatuan R.I (Pasal 7 ayat 7)
Tugas Pembantuan  adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan atau desa dari Pemerintah Propinsi kepada Kabupaten/Kota/desa serta dari Pemerintah Kabupaten/ Kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu (Pasal 1 ayat 9)
Demokrasi  adalah pelimpahan wewenang Pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada isntansi di wilayah tertentu (Pasal 1 ayat 8)
Otonomi Daerah adalah hak, kewenangan dan kewajiban Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kegiatan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan Perundang-undangan. (Pasal 1 ayat 5)
Daerah Otonom/ Daerah adalah kesatuan masyarakat Hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam system Negara Republik Indonesia (Pasal1 Ayat 6 UU No. 32/2004)
Dalam Menyelenggarakan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah menggunakan Asas Otonomi dan tugas Pembantuan. (Pasal 20 ayat 3 UU No.32/2004)
Asas Demokrasi  hanya diterapkan di Daerah-daerah Propinsi yang dan Kabupaten/Kota  yang belum siap atau belum sepenuhnya melaksanakan prinsip Otonomi sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Dasar.

3.4.  Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
Negara Indonesia sebagai Negara Kesatuan menganut asas Desentralisasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan kekuasaan kepada Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 18 UUD 1945 yang menyatakan :
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah-daerah Propinsi dan Daerah Propinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Propinisi, Kabupaten, dan Kota itu mempunyai Pemerintahan Daerah, yang di atur dengan Undang-undang.
(2)  Pemerintah Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan menurut asas Otonomi  dan tugas pembantuan.
(3)  Pemerintah Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
(4)  Gubernur, Bupati, dan wali Kota masing-masing sebagai kepala Pemerintah Daerah Propinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih secara demokrasi.
(5)  Pemerintah Daerah menjalankan Otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan Pemerintahan yang oleh Undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
(6)  Pemerintah Daerah berhak menetapkan peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan Otonomi dan tugas pembantuan.
(7)  Susunan dan Tata cara penyelenggaraan Pemerintah Daerah diatur dalam Undang-undang.

Walaupun Otonomi Daerah diterapkan dengan menganuit system Otonomi luas, pelaksanaan Otonomi tersebut tentunya tidak dapat melepaskan dari konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang Pasal 1 (1) UUD 1945.
Ketentuan diatas merupakan dasar dibentuknya Daerah-daerah yang mempunyai hak Otonomi ataupun wilayah administratief. Pembagian ini dimaksudkan untuk mencapai efektifitas dan efisiensi serta demokratisasi pelaksanaan Pemerintahan.
Hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah dalam Negara Kesatuan yang didesentralisasikan tidak dapat dilepaskan dari system pembagian kekuasaan secara vertical yang didasarkan pada desentralisasi akan melahirkan Daerah-daerah Otonom yang mempunyai kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri. (Pasal 10 No. 32/2004)

3.5.   Kewenangan Pemerintah
a.   Asas Legalitas
1.       Asas Legalitas merupakan salah satu prinsip utama yang dijadikan sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan Pemerintahan dan kenegaraan di setiap Negara Hukum.
2.       Asas legalitas berkaitan erat dengan gagasan Negara Hukum dan gagasan Negara demokrasi.
Gagasan Demokrasi : menuntut agar setiap bentuk Undang-undang dan berbagai keputusan menuntut persetujuan dari wakil rakyat dan sebanyak mungkin memperhatikan kepentingan rakyat.
Gagasan Negara Hukum :  menuntut agat penyelenggaraan kenegaraan dan Pemerintahan harus didasarkan pada Undang-undang dan memberikan jaminan terhadap hak-hak dasar rakyat.
3.       Asas Legalitas menjadi dasar legitimasi tindakan Pemerintahan dan jaminan perlindungan dari hak-hak rakyat.
b.  Wewenang Pemerintahan
1. Penyelenggaraan kenegaraan dan Pemerintahan harus memiliki legitimasi kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang.
2.   Sumber wewenang bagi Pemerintah adalah peraturan Perundang-undangan.

Cara Memperoleh Wewenang Pemerintahan melalui 3 cara yaitu :

1.       Atribusi : Pemberi Wewenang Pemerintah Oleh pembuat Undang-undang kepada Organ Pemerintahan.
2.       Delegasi : Pelimpahan wewenang Pemerintahan dari satu Organ Pemerintahan kepada Organ Pemerintahan Kepada Organ pemeritnahan lainnya.
3.       Mandat :  Terjadi ketika Organ Pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh Organ lain atas namanya.

No
Delegasi
No
Mandat

1.


2.




3.


4.


5.

Overdracht Van Bevoegdheid(Pelimpahan Wewenang)

Kewenangan tidak dapat dijalankan secara incidental oleh Organ yang memiliki kewenangan asli.

Terjadi Peralihan Tanggung Jawab.

Harus Berdasarkan Undang- undang.

Harus Tertulis


1.


2.




3.


4.


5.


Opdracht Tot Nivoering (Perintah Untuk Melaksanakan)

Kewenangan dapat sewaktu – waktu dilaksanakan oleh mandans.


Tidak terjadi peralihan tanggung jawab.

Tidak Harus berdasarkan Undang-undang .

Dapat Tertulis, dapat pula secara lisan.


IV. ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG LAYAK/ AAUPL/ AAUPB
(Algemene Beginselen Van Behoorlijk BestUUr)

4.1  Pengertian AAUPL
Pemahaman tentang AAUPL tidak dapat dilepaskan dari konteks kesejarahan, disamping dari segi kebahasan, karena asas ini muncul dari proses sejarah.
Dengan bersandar dengan kedua konteks ini AAUPL dapat difahami sebagai asas-asas umum yang dijadikan sebagai dasar dan Tata cara dalam penyelenggaraan pemerintan yang layak. Dengan cara demikian penyelenggaraan Pemerintahan itu menjadi baik dan sopan, adil dan terhormati, bebas dan kezhaliman, pelanggaran peraturan, tindakan penyalahgunaan wewenang dan tidakan sewenang-wenang.
Berdasarkan Penelitiannya, Jazim Hamidi menemukan pengertian AAUPL sebagai berikut :

a.       AAUPL merupakan nilai-nilai etik yang hidup dan berkembang dalam lingkungan Hukum Administrasi Negara.
b.       AAUPL berfungsi sebagai pegangan bagi pejabat Administrasi Negara dalam menjalankan fungsinya, merupakan alat uji bagi Hakim Administrasi menilai tindakan Administrasi Negara, dan sebagai dasar pengajuan gugatan bagi pihak penggugat.
c.       Sebagian besar AAUPL masih merupakan asas-asas yang tidak tertulis, masih abstrak, dan tidak digali dalam praktek kehidupan di masyarakat.
d.       Sebagian asas yang lain sudah menjadi kaidah Hukum tertulis dan terpencar dalam berbagai peraturan Hukum positif. Meskipun sebagian asas itu berubah menjadi kaidah Hukum tertulis, namun sifatnya tetap sebagai asas Hukum.

4.2.  Hakekat AAUPB
- AAUPB Merupakan norma Pemerintah
- AAUPB Merupakan Hukum Tidak tertulis
- AAUPB berbeda dengan asas-asas umum
- AAUPB lahir dari praktek

4.3. Pengembangan AAUPB
Kekuasaan bebas (discrectionary bevoegheid) yang semula se akan-akan tidak terjamah olehrechtmatigheidstoetsing sudah lama ditingalkan. Criteria Hukum yang digunakan untuk menilai segi kekuasaan bebas itu di Belanda.
Unsur-unsur semula di usulkan oleh G.J. Wiarda lima asas sbb :

1. Asas
2. Asas Kecermatan
3. Asas sasaran yang tepat
4. Asas keseimbangan
5. Asas kepastian Hukum.

Dalam Yurisprudensi AROB (Peradilan Administrasi Belanda) asas-asas meliputi :

a.       Asas Pertimbangan
b.       Asas kecermatan
c.       Asas kepastian Hukum
d.       Asas kepercayaan atau asas menanggapi harapan yang telah ditimbulkan.
e.       Asas persamaan
f.         Asas keseimbangan
g.       Asas kewenangan
h.       Asas fai play
i.         Larangan
j.         Larangan bertindak sewenang-wenang

Sistematisasi AAUPB dikutip oleh Indroharto dalam bukunya berjudul Usaha Memahami UU tentang PTUN hal . 307-312 asas tersebut dikelompokkan menjadi :

a.             Asas formal mengenai pembentukan keputusan yang meliputi kecermatan formal, asas fairplay
b.             Asas-asas formal mengenai dormulasi keputusan yang meliputi :
-          Asas pertimbangan
-          Asas kepastian Hukum formal
c.             Asas material mengenai keputusan yang meliputi :
- Asas kepastian Hukum material
- Asas kepercayaan atau harapan-harapan yang telah ditimbulkan
- Asas persamaan
- Asas kecermatan material
- Asas keseimbangan

Sebagai perbandingan diketengahkan juga asas serupa di Perancis “Asas-asas Umum Hukum Publik” :

1. Asas persamaan
2. Asas larangan mencabut keputusan bermanfaat
3. Asas larangan berlaku surat
4. Asas jaminan kebebasaan masyarakat
5. Asas Keseimbangan

4.4. Fungsi dan Macam-macam AAUPL
AAUPL adalah merupakan Hukum tidak tertulis.

a.   Fungsi dan Macam-macam AAUPL
o   Bagi Administrasi Negara : bermanfaat sebagai pedoman dalam melakukan penafsiran dan penerapan terhadap ketentuan-ketentuan, Perundang-undangan yang bersifat sumir, samara, atau tidak jelas
o   Bagi warga masyarakat sebagai pencari keadilan, AAUPL sebagai dasar gugatan.
o   Bagi Hakim TUN : sebagai alat untuk menguji dan membatalkan keputusan pejabat TUN.
o   Bagi Badan Legislatif : berguna dalam merancang Undang-undang.

b.   Macam-macam AAUPL
Prof. Koentjoro Purbopranoto Mengatakan macam-macam AAUPL sebagai berikut :

1)   Asas kepastian Hukum
2)   Asas keseimbangan
3)   Asas kesamaan dalam mengambil keputusan
4)   Asas bertindak cermat
5)   Asas motivasi untuk setiap keputusan
6)   Asas tidak mencampuradukan kewenangan
7)   Asas permainan yang layak
8)   Asas keadilan dan kewajaran
9)   Asas kepercayaan dan menanggapi pengharapan yang wajar
10)  Asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal.
11)  Asas perlindungan atas pandangan atau cara hidup pribadi
12)  Asas Kebijaksanaan
13)  Asas penyelenggaraan kepentingan umum.

Asas-asas Umum Pemerintahan yang Layak menurut Prof. Kuntjoro Purbopranoto, SH :

1.   Asas Kepastian Hukuk
-     bahwa asas ini menghendaki adanya dihormatinya hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan suatu keputusan Pangreh sekalipun itu salah.
-     Bahwa suatu keputusan Pemerintah harus memenuhi syarat materiil dan formil. Syarat materiil menuntut kewenangan dalam bertindak, sedangkan syarat formil yaitu mengenai bentuk daripada keputusan itu sendiri.
2.   Asas Keseimbangan
Asas ini menghendaki adanya keseimbangan antara Hukuman jabatan dan kelalaian atau kealpaan seseorang pegawai.
3.   Asas kesamaan dalam Mengabil Keputusan Pangreh.
      Asas ini menghendaki agar badan Pemerintah harus mengabil tindakan yang sama/ tidak bertentangan atas kasus-kasus yang faktanya sama.
4.   Asas bertindak cermat
      Asas ini ditegaskan dalam yurisprudensi Hogeraad Nederland  antara lain tanggal 9 Januari 1942 : bahwa kewajiban seorang wali Kota untuk memperingatkan para pemakai jalan umum, bahwa ada bagian jalan yang rusak, atau ada perbaikan jalan.
5.   Asas motivasi untuk setiap keputusan.
      Asas ini menghendaki bahwa keputusan badan Pemerintahan harus didasari alas an atau motivasi yang cukup, motivasi itu sendiri haruslah adil dan jelas.
6.   Asas jangan mencampuradukan wewenang.
      Badan Pemerintah yang mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan menurut Hukum, tidak boleh menggunakan kewenangan itu untuk lain tujuan, selain tujuan yang telah ditetapkan untuk kewenangan itu.
7.   Asas Permainan yang layak
      bahwa badan Pemerintah harus memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga Negara untuk mencari kebenaran dan keadilan, asa ini sangat menghargai instansi banding dan badan peradilan.
8.   Asas keadilan dan kewenangan
      bahwa suatu tindakan adalah terlarang apabila  badan Pemerintahan bertindang yang bertentangan dengan asa ini, maka tindakan itu dapat dibatalkan
9.   Asas menanggapi pengharapan yang wajar.
      Contoh, seorang pegawai meminta izin untuk menggunakan kendaraan pribadi di waktu dinas, untuk itu diberikan izin, kemudian ternyata bahwa pegawai tidak mendapatkan kompensasi biaya.
10.  Asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal.
      Kadang-kadang keputusan tentang pemecatan seorang pegawai dibatalkan oleh yang berwenang. Dalam hal demikian Pemerintahan yang demikian tidak hanya menerima kembali pegawai yang dipecat, tetapi juga harus membayar segala kerugian yang disebabkan oleh keputusan tentang pemecatan itu yang tidak dibenarkan.
11.  Asas Perlindungan atas Pandangan Hidup atau Cara Hidup.
      Asas ini menghendaki agar pegawai negeri diberi kebebasan atau hak untuk mengatur kehidupan pribadinya sesuai dengan pandangan/ cara hidup yang di anut
12.  Asas Kebijaksanaan
asa ini menghendaki agar dalam melaksanakan tugasnya, Pemerintah diberi kebebasan untuk melakukan kebijaksanaan tanpa harus selalu menunggu instruksi. Pemberian kebebasan iniberkaitan dengan perlunya tindakan positif dari Pemerintah yang menyelenggarakan kepentingan umum.
13.  Asas Penyelenggaraan kepentingan Umum
      asas ini menghendaki agar dalam menyelenggarakan tugasnya Pemerintah selalu mengutamakan kepentingan umum.

Penyelenggaraan Pemerintah berpedoman pada asas umum penyelenggaraan Negara yang terdiri atas :

a.       Asas Kepastian Hukum
b.       Asas tetib peyelenggaraan Negara
c.       Asas kepentingan umum
d.       Asas keterbukaan
e.       Asas proporsionalitas
f.        Asas akuntabilitas
g.       Asas efesiensi
h.       Asas efektifitas
(Pasal 20 Ayat 1 UU No. 32/2004)

Dalam menyelenggarakan Pemerintahan, Pemerintah menggunakan asas Desentralisasi, tugas pembantuan dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan (Pasal, 20 ayat 2 UU No. 32 tahun 2004)

Dalam menyelenggarakan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah menggunakan asas Otonomi dan tugas pembantuan (Pasal 20 ayat 3 UU No. 32/2004)

Asas umum penyelenggaraan Negara menurut Undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang baik dan bersih dan bebas dari KKN sesuai Pasal 3 sebagai berikut :

a.       Asas Kepastian Hukum
Asas dalam Negara Hukum yang mengutamakan landasan peraturan Perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijaksanaan penyelenggaraan Negara.

b.      Asas Tertip penyelenggaraan Negara
Asas yang menjadi landasan keteraturan, kesesuaian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan Negara.


c.       Asas Kepentingan Umum
Asas yang mendahulukan kesejahteraan umum, dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.

d.      Asas Keterbukaan
Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi pribadi, golongan dan rahasia Negara.

e.       Asas Proporsionalitas
Asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara Negara.

f.        Asas Profesionalitas
Asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

g.      Asas Akuntabilitas
Asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara Negara harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat/ rakyat sebagai pemengang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.


V. TINDAKAN PEMERINTAHAN

5.1. Definisi dan Pengertian Tindakan Pemerintahan
Tindakan Pemerintahan adalah pemeliharaan kepentingan Negara dan rakyat secara spontan dan tersendiri oleh penguasa tinggi dan rendahan “Prinsip Herarkhi” (pendapat Van Vollenhoven).
Pendapat Romeyn, tindak Pangreh adalah tiap tindakan/ perbuatan daripada satu alat perlengkapan Pemerintahan, juga diluar lapangan Hukum Tata Pemerintahan, misalnya keamanan, peradilan, yang bermaksut menimbulkan akibat Hukum di bidang Hukum Administrasi.
Komisi Van Poelje (Laporan tahun 1972 hal. 4) tindakan-tindakan Hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi Pemerintahan.

5.2. Pembatasan dan Cara Bertindak Pemerintah
Pembatasan : tindak Pemerintahan tidak boleh bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan atau kepentingan umum antara lain :
1.   Tidak boleh melawan Hukum baik formil maupun materiil, dalam arti luas.
2.   Tidak boleh melampaui atau menyelewengkan kewenangan menurut Undang-undang.
Cara Bertindak : cara bertindak alat Pemerintahan harus berdasarkan kebijaksanaan pada umumnya atau dengan mengingat asas “freies ermenssen” tidak perlu mendasari secara ketat, norma-norma Undang-undang seperti Hakim (peradilan), akan tetapi harus cepat segera bertindak menurut keperluan, untuk mengatasi situasi mendadak dan sebagainya, asal bijaksana dan tidak melampaui batas kewenangan dan Hukum.

5.3. Macam-macam Tindakan Pemerintahan
Skema : Macam-macam Tindakan Pemerintahan


 



























Pemerintah atau Negara adalah sebagai subyek Hukum, sebagai pendukung hak-hak dan kewajiban-kewajiban. Sebagai subyek Hukum Permerintah sebagaimana seperti subyek Hukum lainnya melakukan berbagai tindakan, baik tindakan nyata maupun tindakan Hukum tidak nyata/ materiil adalah tindakan yang tidak ada relevansinya dengan Hukum dan oleh karenanya tidak menimbulkan akibat Hukum.

Pemerintah atau Administrasi Negara adalah subyek Hukum yang mewakili dua institusi yaituJabatan Pemerintahan  dan Badan Hukum Pemerintahan/ Badan Hukum Publik, sehingga tindakan Hukum yang dilakukan Pemerintah dalam menjalankan fungsi Pemerintahan dapat dibedakan dalam tindakan Hukum publik dan tindakan Hukum privat. Tindakan Hukum Publik Adalah tindakan Hukum yang dilakukan itu yang didasarkan atas Hukum publik. Sedangkan tindakan Hukum Perdata berarti tindakan Hukum yang dilakukan tersebut yang didasarkan pada ketentuan Hukum Perdata.

Secara teoritis cara untuk menentukan apakah tindakan Pemerintahan itu diatur oleh Hukum publik atau Hukum Perdata adalah dengan melihat kedudukan pemeritah dalam menjalankan tindakan tersebut. Jika Pemerintah bertindak dalam kualitasnya sebagai Pemerintah, maka hanya Hukum publiklah yang berlaku, dan jika Pemerintah bertindak tidak dalam kualitas Pemerintah, maka Hukum privatlah yang berlaku.

Tindakan Hukum publik yang dilakukan Pemerintah dalam menjalankan Pemerintahannya, dapat dibedakan tindakan Hukum publik yang bersifat sepihak dan tindakan banyak pihak. Peraturan bersama antar Kabupaten atau antar Kabupaten dengan Propinsi adalah contoh tindakan Hukum publik beberapa pihak.

Dikalangan para sarjana perbedaan pendapat mengenai sifat tindakan Hukum Pemerintahan ini. Sebagian mengatakan bahwa perbuatan Hukum yang terjadi dalam lingkup Hukum publik selalu bersifat sepihak atau hubungan Hukum bersegi satubagi mereka tidak ada perbuatan Hukum publik yang bersegi dua, tidak ada perjanjian yang diatur oleh Hukum publik. Bila mana Pemerintah dengan seorang partikelir diadakan suatu perjanjian, maka Hukum yang mengatur perjanjian itu senantiasa Hukum privat. Perjanjian ialah suatu perbuatan Hukum yang bersegi dua karena diadalan oleh dua kehendak (yang ditentukan dengan sukarela) yakni suatu persesuaian kehendak antara dua pihak sebagian penulis lain mengatakan, ada perbuatan Hukum Pemerintah bersegi dua, mereka mengakui adanya perjanjian yang diatur oleh Hukum publik seperti perjanjian kerja yang berlaku selama jangka pendek. Meskipun dikenal adanya tindakan Pemerintah yang bersegi dua namun dari argumentasi dari masing-masing penulis bahwa pada prinsipnya semua tindakan Pemerintah dalam menyelenggarakan tugas-tugas publik lebih merupakan tindakan sepihak atau bersegi satu.

Ada beberapa contoh seperti pada ijin usaha pertambangan tidak dapat dikatakan bahwa pihak yang bersangkutan berkesempatan untuk terlebih dahulu menyatakan persetujuannya, sebab ijin pegusahaan pertambangan dan konsesi pertambangan tersebut terjadinya justru keputusan Pemerintah, yang sifatnya sepihak dan berlaku seketika.

5.4. Syarat Keabsahan Tindakan Pemerintahan
Syarat keabsahan tindakan Pemerintah dapat di bagi sebagai berikut:
1.   Perbuatan tersebut harus berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
2.   Perbuatan tersebut dilakukan oleh aparat Pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat perlengkapan Pemerintah.
3.   Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi Pemerintah.
4.   Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat Hukum di bidang Hukum Administrasi.
5.   Perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan Negara dan rakyat.

5.5. Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Pemerintahan
Secara konseptual ruang lingkup tanggung gugat Pemerintah dibagi menjadi dua :

1.       Tanggung gugat bidang Hukum Perdata dalam bentuk perbuatan melanggar Hukum oleh penguasa melalui peradilan umum.
2.       Tanggung gugat bidang Hukum Administrasi khusus tentang KTUN melalui peradilan TUN.

Ad. 1. Tanggung Gugat Pemerintah Melalui Peradilan Umum
Tanggung gugat Pemerintah di peradilan umum pada dasarnya berkaitan dengan tuntutan pembayaran ganti kerugian, gugat harus diajukan ke peradilan umum, dengan alasan gugatan perbuatan melanggar Hukum/ melawan Hukum oleh penguasa. Landasannya penjelasan umum UU No. 5/1986 sebagai berikut :
Sengketa TUN lainnya yang menurut Undang-undang ini tidak menjadi wewenang PTUN diselesaikan melalui peradilan Umum.

Dalam gugatan Perdata formulasinya ditujukan kepada Pemerintah RI dan untuk tingkat Daerah dirumuskan Pemerintah Daerah.

Ad. 2. Tanggung Gugat Pemerintah Melalui PTUN
Tujuan utama orang menggugat di PTUN adalah agar KTUN tersebut dibatalkan, dan dapat pula ditambahkan tuntutan ganti rugi dan tehabilitasi (Pasal 53 ayat 1 UU No. 9/2004)
Dalam tanggung gugat bidang TUN, maka yang menjadi tergugat adalah pejabat, maka rumusnya adalah : Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, WaliKota.


VI. INSTRUMEN PEMERINTAHAN

6.1. Pengertian Instrumen Pemerintahan
Instrument Pemerintah adalah alat-alat atau sarana-sarana yang digunakan Pemerintah atau Administrasi Negara dalam melaksanakan tugas-tugasnya, baik menggunakan sarana yang terhimpun dalam publik domein/ kepunyaan publik maupun menggunakan sarana Yuridis.

6.2. Macam-macam Instrumen Pemerintahan
Macam-macam Intrumen Pemerintahan sebagai berikut :

  1. Sarana yang terhimpun dalam publik domein, misalnya : alat tulis menulis, sarana transportasi, gedung-gedung perkantoran, dll.
  2. sarana/ instrument Yuridis


1)       Peraturan Perundangan-undangan
Peraturan adalah merupakan Hukum yang sifatnya mengikat umum (berlaku umum) dan tugasnya mengatur hal-hal yang bersifat umum (general).
Secara teoritik istilah Perundang-undangan mempunyai dua pengertian sebagai berikut :

1.       Perundang-undangan merupakan proses pembentukan peraturan-peraturan Negara, baik ditingkat pusat maupun ditingkat Daerah.
2.       Perundang-undangan adalah segala peraturan Negara yang merupakan hasil pembentukan peraturan-peraturan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat Daerah.

Ciri-ciri Peraturan Perundang-undangan sebagai berikut :

a.       Bersifat Umum dan komptehensif, yang demikian merupakan kebalikan dari sifat yang khusus dan terbatas.
b.       Bersifat universal, ia diciptakan untuk menghadapi peristiwa yang akan dating dan belum jelas bentuk kongkritnya. Oleh karena itu tidak dapat dirumuskan untuk mengatasi peristiwa tertentu saja.
c.       Memiliki kekuatan untuk mengoreksi dan memperbaiki dirinya sendiri, adalah lazim bagi suatu peraturan untuk mencantumkan klausula yang memuat kemungkinan dilakukannya peninjauan kembali.

2)       Peraturan Kebijaksanaan
Pelaksanaan Pemerintah sehari-hari menunjukkan, badan atau pejabat Tata Usaha Negara acap kali menempuh berbagai langkah kebijaksanaan tertentu, antara lain menciptakan apa yang kini sering dinamakan peraturan kebijaksanaan. Produk semacam peraturan kebijaksanaan tidak terlepas kaitan penggunaan freiesermessen. Karena itu sebelum menjelaskan peraturan kebijaksanaan terlebih dahulu dikemukakan mengenai “freies ermessen”

Freies ermessen berasal dari kata Freies artinya bebas, lepas, tidak terkait, dan merdeka. Sedangkanermessen mempertimbangkan, menilai, menduga, dan memperkirakan. Jadi Freies ermessen adalah orang yang memiliki kebabasan untuk menilai, menduga, dan mempertimbangkan sesuatu, istilah ini secara khas digunakan Pemerintah. Sehingga Freies ermessen diartikan juga sebagai salah satu sarana yang memberikan ruang gerak bagi pejabat atau Badan Administrasi Negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada Undang-undang.

Didalam praktek penyelenggaraan Pemerintahan, Freies ermessen dilakukan oleh aparat Pemerintah atau Administrasi Negara dalam hal-hal sebagai berikut :

1.       Belum ada peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang penyelesaian in konkrito terhadap suatu masalah tertentu, padahal masalah tersebut menuntut penyelesaian segera. Misalnya dalam menghadapi bencana alam, atau wabah penyakit menular.
2.       Peraturan Perundang-undangan yang menjadi dasar berbuat aparat Pemerintah memberikan kebebasan sepenuhnya, missal dalam pemberian ijin berdasarkan pasal 1 HO, setiap pemberi ijin bebas untuk menafsirkan pengertian “menimbulkan keadaan bahaya” sesuai dengan situasi dan kondisi daerah masing-masing.
3.       Adanya delegasi Undang-undang, maksudnya aparat Pemerintah diberi kekuasaan untuk mengatur sendiri, yang sebenarnya kekuasaan ini merupakan kekuasaan aparat yang lebih tinggi tingkatannya, missal dalam menggali sumber-sumber keuangan daerah. Daerah bebas untuk mengelolahnya asalkan sumber itu merupakan sumber yang sah.
3)   Pengertian Peraturan Kebijaksanaan
Didalam penyelenggaraan tugas Administrasi Negara Pemerintah banyak mengeluarkan kebijaksanaan yang dituangkandalam berbagai bentuk seperti : Garis-garis Kebijaksanaan, peraturan-peraturan, pedoman-pedoman, petunjuk-petunjuk, surat edaran, resolusi-resolusi, instruksi-instruksi, nota kebijaksanaan, peraturan menteri, keputusan dan pengumuman.

Secara praktis kewenangan Diskresioner Administrasi Negara yang kemudian melahirkan peraturan, kebijaksanaan, mengandung dua aspek pokok sebagai berikut :

1.       Kebebasan menafsirkan ruang lingkup wewenang yang dirumuskan dalam peraturan dasar wewenagnya, aspek pertama ini lazim dikenal dengan kebebasan menilai yang bersifat obyektif.
2.       Kebebasan untuk menentukan sendiri dengan cara bagaimana dan kapan wewenang yang dimiliki Administrasi Negara itu dilaksanakan. Aspek kedua ini dikenal dengan kebebasan menilai yang bersifat subyektif. Kewenangan bebas untuk menafsirkan secara mandiri dari Pemerintah inilah yang melahirkan peraturan kebijaksanaan.

4)   Ciri-ciri Peraturan Kebijaksanaan
Bagir Manan menyebutkan cirri-ciri peraturan kebijaksanaan sebagai berikut :

1.        Peraturan kebijaksanaan bukan merupakan peraturan Perundang-undangan
2.        Asas-asas pembatasan dan pengujian terhadap peraturan Perundang-undangan tidak dapat diberlakukan pada peraturan kebijaksanaan.
3.        Peraturan kebijaksanaan tidak dapat di uji secara wetwatigheid karena memang tidak ada dasar peraturan Perundang-undangan untuk membuat keputusan peraturan kebijaksanaan tersebut.
4.        Peraturan kebijaksanaan dibuat berdasarkan Freies Ermessen dan ketiadaan wewenang Administrasi bersangkutan membuat peraturan Perundang-undangan.
5.        Pengujian terhadap peraturan lebih diserahkan pada doelmatigheid dank arena itu Bantu ujinya adalah asas-asas umum Pemerintahan yang layak.
6.        dalam praktek diberikan format dalam berbagai bentuk dan jenis peraturan yaitu :
keputusan, instruksi, surat edaran, pengumuman dan lain-lain.  Bahkan dapat ditemui dalam bentuk peraturan-peraturan.

5)   Fungsi dan Penormaan Peraturan Kebijaksanaan
Peraturan kebijaksanaan dapat difungsikan secara tepat guna dab berdaya guna sebagai berikut :

1.       Tepat guna dan berdaya guna sebagai sarana peraturan yang melengkapai menyempurnakan dan mengisi kekurangan yang ada pada peraturan Perundang-undangan.
2.       Tepat guna dan berdaya guna sebagai sarana pengatur bagi keadaan vacuum peraturan Perundang-undangan.
3.       Tepat guna dan berdaya guna sebagai serasana pengaturan kepentingan yang belum terakomodasi secara patut, layak, benar, dan adil dalam peraturan Perundang-undangan.
4.       Tepat guna dan berdaya guna sarana pengaturan mengenai kondisi peraturan Perundang-undangan yang sudah ketinggalan jaman.
5.       Tepat guna dan berdaya guna kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Administrasi Negara di bidang Pemerintahan dan pembangunan yang bersifat cepat berubah atau memerlukan pembaharuan sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi.

6)  Rencana-rencana
Negara merupakan Organisasi yang memunyai tujuan. Bagi Negara Indonesia tujuan Negara itu dituangkan dalam Alinea ke empat UUD 1945, mengindikasikan bahwa Indonesia merupakan Negara Hukum yang menganut konsepsi Welfare state tujuan kehidupan bernegara meliputi berbagai dimensi, terhadap berbagai dimensi ini Pemerintah membuat rencana-rencana.

Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara rencana merupakan salah satu instrument Pemerintah yang sifat Hukumnya berada diantara peraturan kebijaksanaan, Perundang-undangan, dan ketetapan, dengan demikian perencanaan memiliki bentuk sendiri patuh pada peraturan sendiri serta mempunyai tujuan sendiri, yang berbeda dengan peraturan kebijaksanaan, peraturan perundangan-undangan dan ketetapan.

Rencana merupakan himpunan kebijaksanaan yang akan di tempuh pada masa yang akan dating, akan tetapi ia bukan peraturan kebijaksanaan karena kewenangan untuk membuatnya ditentukan oleh peraturan perundan-undangan atau didasarkan pada wewenang Pemerintah yang jelas. Rencana memiliki sifat norma yang umum abstrak, namun ia bukan peraturan Perundang-undangan, karena tidak semua rencana itu mengikat umum dan tidak selalu mempunyai akibat Hukum langsung. Rencana merupakan hasil penetapan oleh Organ Pemerintahan tertentu atau dituangkan dalam bentuk ketetapan, tetapi ia bukan Beschikking karena didalamnya memuat peraturan yang bersifat umum.

Perencanaan terbagi dalam tiga kategori sebagai berikut :
a.       Perencanaan Informative yaitu rancangan estimasi mengenai perkembangan masyarakat yang dituangkan dalam alternative-alternative kebijakan tertentu. Rencana seperti ini tidak memiliki akibat Hukum bagi warga Negara.
b.      Perencanaan Indikatif adalah rencana yang memuat kebijakan yang akan di tempuh dan mengindikasikan bahwa kebijakan itu akan dilaksanakan. Kebijakan ini masih harus diterjemahkan ke dalam keputusan operasional atau normative. Perencanaan seperti ini memiliki akibat Hukum yang tidak langsung.
c.       Perencanaan Operasional atau Normative, merupakan rencana yang terdiri dari persiapan, perjanjian, dan ketetapan, rencana Tata ruang kota, pembebasan tanah, pemberian subsidi, dll.

7)  Unsur-unsur Rencana.
Dalam perspektif HAN, J.B.J.M. ten Berge menggunakan unsur rencana sebagai berikut :

-          Schriftelijke (tertulis)
-          Keputusan atau tindakan terkandung pilihan
-          Oleh Organ Pemerintahan
-          Ditujukan pada waktu yang akan datang
-          Unsur-unsur Rencana (sering kali berbentuk tindakan-tindakan atau keputusan-keputusan).
-          Memiliki sifat yang tidak sejenis, beragam.
-          Sering kali secara programatis
-          Untuk jangka waktu tertentu.
-          Gambaran tertulis.

8)  Perizinan
Pengertian Perizinan yaitu dispensasi, konsesi, dan lisensi. Dipensasi adalah keputusan Administrasi Negara yang membebaskan suatu perbuatan dari kekuasaan peraturan yang menolak perbuatan tersebut.

9) Unsur-unsur izin
- Instrumen Yuridis
- Peraturan Perundang-undangan
- Peristiwa kongkrit
- Prosedur dan persyaratan.

10) Tujuan dan Fungsi Perizinan
Secara Umum dapat disebutkan sebagai berikut :

-          Keinginan mengarahkan (mengendalikan “sturen”) aktivitas tertentu (misalkan ijin bangunan)
-          Mencegah bahaya bagi lingkungan (izin-izin lingkungan)
-          Keinginan melindungi obyek-obyek tertentu (izin terbang, izin membongkar pada monument-monumen)
-          Hendak membagi benda-benda yang sedikit (izin menghuni didaerah padat penduduk)
-          Pengarahan, dengan menyeleksi orang-orang dan aktivitas (izin berdasarkan dimana pengurus harus memenuhi syarat tertentu)

11) Bentuk dan isi Izin
Izin selalu dibuat dalam bentuk tertulis, sebagai ketetapan tertulis izin memuat hal-hal sebagai berikut :

-          Organ yang berwenang
-          Yang dialamatkan
-          Ketentuan, pembatasan, serta syarat-syarat.
-          Pemberian alasan
-          Pemberitahuan, tambahan.
a.       Penggunaan Instrumen Hukum KePerdataan
Kedudukan Hukum Pemerintah dalam melakukan kegiatan sehari-hari tampil dengan dua kedudukan yaitu sebagai wakil dari Badan Hukum dan wakil dari Jabatan Pemerintahan. Sebagai wakil Badan Hukum Pemerintah tidak berbeda dengan seseorang atau Badan Hukum Perdata pada umumnya yaitu diatur dan tunduk pada ketentuan-ketentuan Hukum KePerdataan.

Pemerintah sebagaimana manusia dan Badan Hukum Perdata dapat terlibat dalam pergaulan Hukum Privat, Pemerintah melakukan jual beli, sewa menyewa, membuat perjanjian dan mempunyai hak. Pemerintah juga bertanggung jawab ketika terjadi perbuatan melawan Hukum yang dilakukan Pemerintah.

b.      Perjanjian Perdata Biasa
Pemerintah sering menggunakan perjanjian dalam memenuhi berbagai kepentingan Pemerintahan dan manjadi salah satu pihak dalam perjanjian ini seperti perjanjian jual beli, sewa menyewa, pemborongan dan lain-lain.

c.       Perjanjian Perdata dengan Syarat standar
Pada umumnya dengan syarat standar ini berbentuk konsesi, penentuan syarat secara sepihak oleh Pemerintah dapat dibolehkan dengan dua caTatan yaitu :

-          Penentuan syarat dalam rangka memberikan perlindungan untuk kepentingan umum yang harus dilajukan oleh Pemerintah.
-          Ketentuan syarat-syarat tersebut harus dilakukan secara terbuka misalnya, melalui penawaran umum agar dikatahui sebelumnya oleh pihak lawan berkontrak, sehingga pihak swasta dapat dengan sukarela menyetujui terhadap syarat yang telah ditentukan tersebut.

d.      Perjanjian Mengenai Kewenangan Publik
Menurut Indroharto, yang dimaksud dengan perjanjian mengenai wewenang Pemerintahan adalah perjanjian antara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan warga masyarakat dan yang diperjanjikan adalah mengenai cara Badan atau pejabat Tata Usaha menggunakan wewenang Pemerintahannya.

e.       Perjanjian Mengenai Kebijaksanaan Pemerintahan.
Menurut Liaca Marzuki, perjanjian kebijaksanaan adalah perbuatan Hukum yang menjadikan kebijaksanaan publik sebagai obyek perjanjian. Oleh karena kebijaksanaan yang diperjanjikan adalah kebijaksanaan Tata Usaha Negara, maka salah satu pihak yang mengadakan perjanjian itu tidak lain dari badan atau pejabat Tata usaha Negara yang secaraAdministratiefrechletijk memiliki kewanangan untuk menggunakan kebijaksanaan publik yang diperjanjikan tersebut.



VII. KEPUTUSAN/KETETAPAN TUN (Tata Usaha Negara)

7.1.  Pengertian Ketetapan/ Keputusan
Ketetapan Tata usaha Negara pertama kali diperkenalkan oleh seorang sarjana Jerman “Otto Mayer” dengan istilah “verwaltungsakt”, istilah ini diperkenalkan di negeri Belanda dengan nama“beschikking” di Indonesia istilah ini pertama kali diperkenalkan oleh W.F. Prins istilah yang menerjemahkan“ketetapan” .
Menurut para sarjana terdapat beberapa perbedaan dalam mendefinisikan istilah ketetapan/ keputusan. Berikut definisi terserbut :

1.   Ketetapan adalah pernyataan kehendak dari Organ Pemerintahan untuk melaksanakan hal khusus, ditujukan untuk menciptakan hubungan Hukum baru, menghapus serta meniadakan Hukum yang ada.
2.   Ketetapan adalah suatu  pernyataan kehendak yang disebabkan oleh surat permohonan yang diajukan, atau setidak-tidaknya keinginan atau keperluan yang dinyatakan.
3.   Beschikking adalah keputusan tertulis dari Administrasi Negara yang mempunyai akibat Hukum.
4.   Beschikking adalah perbuatan Hukum publik bersegi satu (yang dilakukan oleh alat Pemerintahan berdasarkan suatu kekuasaan istimewa).
5.   Beschikking adalah suatu tindakan Hukum yang bersifat sepihak dalam bidang Pemerintahan yang dilakukan oleh suatu Badan Pemerintah berdasarkan wewenang yang luas biasa.

a.   Definisi Keputusan Tata Usaha Negara berdasarkan Pasal 1 (3) UU No. 5/1986.
Suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan Hukum yang berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan final, yang menimbulkan akibat Hukum bagi seseorang atau Badan Hukum Perdata.

b.   Rumusan Pasal 1 (3) tersebut diatas mengadung elemen utama sebagai berikut :

-     Penetapan tertulis
-     Oleh Badan atau Pejabat TUN
-     Tindakan Hukum Tata Usaha Negara
-     Konkrit, Individual
-     Final
-     Menimbulkan akibat Hukum bagi seseorang atau Badan Hukum Perdata.

Pengertian Penetapan Tertulis cukup ada hitam di atas putih, karena menurut penjelasan pasal tersebut dikatakan : “Form” tidak penting dan bahkan nota atau memo saja sudah memenuhi syarat sebagai penetapan tertulis.
Pengertian Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dirumuskan dalam Pasal 1 angka 2 pada dasarnya Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara melakukan urusan Pemerintah. Konkrit dan Individual keputusan Tata Usaha Negara haruslah tidak bersifat Umum melainkan harus konkrit dan individual. Final artinya keputusan Tata Usaha Negara tidak bersifat sementara akan tetapi sudah final. Menimbulkan akibat Hukum bagi seorang atau Badan Hukum Perdata membawa konsekwensi bahwa Penggugat haruslah seseorang atau Badan Hukum Perdata (Pasal 53 angka 1 UU No. 9/2004)

c.   Pengecualian dari Pengertian KTUN adalah : ketentuan Pasal 2 UU No. 5/1986 yaitu :

-     KTUN yang merupakan perbuatan Hukum Perdata
-     KTUN yang merupakan pengaturan yang bersifat umum
-     KTUN yang masih memerlukan persetujuan
-     KTUN yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan KUH Pidana atau KUHAP dan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersifat Pidana.
-     KTUN yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan Badan Peradilan berdasarkan ketentuan Undang-undang yang berlaku.
-     KTUN Mengenai Tata Usaha ABRI
-     Keputusan Panitia Pemilihan Umum, baik di pusat maupun daerah mengenai hasil pemilu.

d.   Setelah lolos dari rumus
 Diatas masih menghadang Pasal 49 UU No. 5/1986 yang menyatakan : Pengadilan tak berwenang memeriksa, memutuskan, menyelesaikan sengketa TUN tentunya dalam hal keputusan yang disengketakan itu dikeluarkan :
-          Dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam, atau keadaan luar biasa yang membahayakan, berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
-          Dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan yang berlaku.

7.2. Macam-macam KTUN

a. E. Utrecht Membedakan Ketetapan atas :
1.   Ketetapan positif dn ketetapan negative
2.   Ketetapan deklalatur dan konstitutif (menciptakan keadaan Hukum)
3.   Ketetapan kilat dan tetap
4.   Dispensasi, izin (vurgunning) lisensi (sifatnya mencari keuntungan) dan konsesi.

b. P. De Haan, Cs membagi ketetapan atas :
1.   Ketetapan perseorangan dan ketetapan kebendaan (keputusan diberikan atas dasar kualitas)
2.   Ketetapan Deklaratif dan ketetapan konsumtif
3.   Ketetapan terikat dan ketetapan bebas.
4.   Ketetapan menguntungkan dan memberi beban.
5.   ketetapan kilat dan ketetapan langeng
6.   Ketetapan Lisan

7.3. Macam-macam KTUN
Agar suatu  keputusan dinyatakan sebagai keputusan yang syah harus memenuhi syarat tententu antara lain :

a. keputusan harus dibuat oleh Organ atau badan atau pejabat yang berwenang membuatnya.
b.   harus diberi bentuk sesuai dengan peraturan yang menjadi dasarnya dan harus menurut prosedur pembuatnya.
c.   Suatu putusan harus memenuhi syarat formal, contoh : prosedur cata pembuatannya, bentuk keputusan, pemberitahuan kepada yang bersangkutan. ( Pasal 53 UU No. 5/1986)
d.   Keputusan tidak boleh memuat kekuranga-kekurangan yuridis
e.   Isi dan tujuannya harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya.

Syarat-syarat Materiil terdiri dari :

1.   Organ Pemerintah yang membuat ketetapan harus berwenang
2.   Karena ketetapan suatu pernyataan kehendak, maka ketetapan tidak boleh mengandung kekurangan yuridis seperti penipuan, paksaan atau suap dan kesesatan.
3.   Ketetapan harus berdasarkan suatu keadaan (situasi) tertentu.
4.   Ketetapan harus dapat dilaksanakan dan tanpa melanggar peraturan lain serta isi dan tujuan ketetapan itu harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya.

Syarat-syarat Formil terdiri dari :
1.   Syarat yang ditentukan berhubungan dengan persiapan dibuatnya ketetapan dan berhubung dengan cara dibuatnya tetapi harus dipenuhi;
2.   Ketetapan harus diberi bentuk yang telah ditentukan dalam peraturan Undang-undang yang menjadi dasar dikeluarkannya ketetapan itu.
3.   Syarat-syarat berhubung dengan pelaksanaan ketetapan itu harus dipenuhi.
4.   Jangka waktu harus ditentukan antara timbulnya hal-hal yang menyebabkan  dibuatnya dan di umumkannya ketetapan itu harus diperhatikan.

VIII. PENEGAKAN HAN
8.1.  Pengertian Penegakan HAN
Penegakan Hukum adalah usaha untuk mewujudkan ide-ide tersebut menjadi kenyataan (Soetjipto Rahardjo). Dalam arti lain penegakan Hukum kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabar dalam kaidah-kaidah/ pandangan-pandangan nilai yang mantap dan mengejawantah dan sikap tidak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahab akhir untuk menciptakan. Memelihara dan mempertahankan perdamaian hidup, secara konkrit adalah berlakunya Hukum positif dalam praktek sebagaimana seharusnya patut ditaati (Soerdjono Soekanto)

8.2. Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum
Menurut Soerdjono Soekanto ada lima factor yang mempengaruhi penegakan Hukum, sebagai berikut :

1.   Faktor Hukumnya sendiri
2.   Faktor penegak Hukum
3.   Faktor sarana/ fasilitas yang mendukung penegakan Hukum
4.   Faktor masyarakat
5.   Faktor kebudayaan.

8.3. Sarana/ Instrumen Penegakan HAN
Menurut  P. Nicolai, dkk.  Pengawasan bahwa Organ Pemerintahan dapat melaksanakan ketaatan pada atau berdasarkan Undang-undang yang ditetapkan secara tertulis dan pengawasan terhadap keputusan yang meletakan kewajiban kepada individu. Kata lain Penerapan kewenangan sanksi Pemerintahan.

Menurut Ten Berge Instrumen penegakan HAN meliputi : Pengawasan dan penegakan sanksi, pengawasan merupakan langkah preventif untuk melaksanakan kepatuhan, sedangkan penerapan sanksi merupakan langkah represif untuk memaksakan kepatuhan.

8.4. Saksi Dalam HAN
Sanksi dalam HAN adalah alat kekuasaan yang bersifat Hukum publik yang dapat digunakan oleh Pemerintah segingga reaksi atas ketidak patuhan terhadap kewajiban yang terdapat dalam norma Hukum Administrasi Negara

Macam-macam Sanksi dalam HAN :

1)       Paksaan Pemerintah
2)       Penarikan kembali keputusan yang menguntungkan(izin, subsidi, pembayaran dll)
3)       Pengenaan uang paksa oleh Pemerintah
4)       Pengenaan denda Administratif


IX. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI RAKYAT

9.1  Pengertian Perlindungan Hukum Bagi Rakyat :

a.   Perlindungan Hukum bagi rakyat merupakan konsep universal, dalam arti dianut dan diterapkan oleh setiap Negara yang mengedepankan diri sebagai Negara Hukum.
b.   Hukum diciptakan sebagai sarana pengatur dan sarana perlindungan bagi subyek Hukum
c.   Perlindungan Hukum akibat perbuatan Pemerintah dalam bidang Perdata maupun bidang publik


9.2. Macam-macam Perlindungan Hukum
a. Perlindungan Hukum dalam Bidang Perdata
Negara sebagai suatu institusi memiliki dua kedudukan Hukum, yaitu sebagai Badan Hukum Publik dan sebagai kumpulan jabatan atau lingkungan pekerjaan tetap, baik sebagai Badan Hukum maupun sebagai kumpulan Jabatan , pembuatan Hukum Negara atau jabatan dilakukan melalui wakilnya yaitu Pemerintah.

Berkenaan dengan kedudukan Pemerintah sebagai wakil dari badan Hukum publik yang dapat melakukan tindakan Hukum dalam bidang kePerdataan seperti jual beli, sewa menyewa, membuat perjanjian dans ebagainya, maka dimungkinkan muncul tindakan bertentangan dengan Hukum. Berkenaan dengan perbuatan  Pemerintah yang bertentangan dengan Hukum ini disebutkan bahwa Hakim Perdata berkenaan dengan perbuatan melawan Hukum oleh Pemerintah berwenang, mengHukum Pemerintah untuk membayar ganti kerugian, didamping itu Hakim Perdata dalam berbagai hal dapat mengeluarkan larangan atau perintah terhadap Pemerintah untuk melakukan tindakan tertentu.

Perlindungan Hukum bagi rakyat terhadap tindakan Hukum Pemerintah dalam kepastiannya sebagai wakil dari badan Hukum publik dilakukan melalui Peradilan Umum. Kedudukan Pemerintah dalam hal ini tidak berbeda dengan seseorang atau badan Hukum Perdata yang sejajar, sehingga Pemerintah dapat menjadi Tergugat maupun Pengugat, dengan kata lain Hukum Perdata memberikan perlindungan yang sama baik kepada Pemerintah maupun seseorang atau badan Hukum Perdata.

b. Perlindungan Hukum dalam Bidang Publik
Secara umum ada tiga macam perbuatan Pemerintah yaitu :

1.       Perbuatan Pemerintah dalam bidang pembuatan peraturan Perundang-undangan (regeling)
2.       Perbuatan Pemerintah dalam bidang penerbitan Ketetapan (beshikking)
3.       Perbuatan Pemerintah dalam bidang kePerdataan.

Bidang pertama terjadi dalam bidang publik oleh karena itu tunduk dan di atur berdasarkan Hukum publik. Sedangkan yang terakhir shusus dalam bidang Perdata dan karenanya tunduk dan diatur berdasarkan Hukum Perdata.

Perlindungan Hukum melalui Mahkamah Agung dengan cara hak uji materiil sesuai Pasal 5 (2) Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan yang menegaskan bahwa : Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-undang, hal yang sama juga diatur dalam Pasal 31 (1) UU No.14/1985.

Perlindungan Hukum akibat dikeluarkannya ketetapan ditempuh melalui dua kemungkinan yaitu Peradilan Administrasi dan Bidang Administrasi.
Pasal 53 (1) dan Pasal 48 UU No.5/1986
Perlindungan Hukum melalui Mahkamah Konstitusi dengan cara hak uji UU terhadap UUD.


sumber copy p[aste dari
http://andruhk.blogspot.co.id/2012/07/hukum-administrasi-negara.html

HUKUM ACARA PERDATA










I. PENDAHULUAN
1.1. Pengertian Hukum Acara Perdata
Prof. Dr. Sudikno mertokusumo, SH
Hukum Acara Perdata adalah peraturan Hukum yang mengatur bagaimana cara ditaatinya Hukum perdata materiil dengan peraturan hakim. Lebih kongkrit dikatakan bahwa Hukum Acara Perdata mengatur tentang bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa, memutuskan, dan pelaksanaan daripada putusannya.


Abdul kadir Muhamad
Hukum Acara Perdata adalah peraturan Hukum yang berfungsi untuk mempertahankan berlakunya Hukum perdata sebagaimana mestinya.Hukum Acara Perdata dirumuskan sebagai peraturan Hukum yang mengatur proses penyelesaian perkara perdata melalui Pengadilan(hakim), sejak diajukan gugatan sampai dengan pelaksanaan putusan hakim.


Retnowulan
Hukum Acara Perdata Hukum Perdata Formil adalah kesemuanya kaidah Hukum yang menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata sebagaimana yang diatur dalam Hukum Perata Materiil.


R. Soesilo
Hukum Acara Perdata /Hukum Perdata Formal yaitu kumpulan peraturan-peraturan Hukum yang menetapkan cara memelihara Hukum perdata material karena pelanggaran hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang timbul dari Hukum perdata material itu, atau dengan perkataan lain kumpulan peraturan-peraturan Hukum yang menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi pada melangsungkan persengketaan dimuka hakim perdata, supaya memperoleh suatu keputusan daripadanya, dan selanjutnya yang menentukan cara pelaksaan putusan hakim itu.
Dari beberapa pengertian di atas bahwa Hukum Acara Perdataadalah peraturan Hukum yang memiliki karakteristik :
- Menentukan dan mengatur bagaimana cara menjamin ditaatinya Hukum Perdata Materiil.
- Menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk beracara di muka persidangan pengadilan, mulai dari pengajuan gugatan, pengambilan keputusan sampai pelaksanaan putusan pengadilan.


1.2. Sejarah Terbentuknya Hukum Acara Perdata
Tanggal 5 Desember 1846 Gubernur Jendral Ijan Jacob Rochussen member tugas kerua MA dan MA Tentara untuk membuat sebuah Reglemen bagi golongan Indonesia.
Tanggal 6 Agustus 1847 Jhr. Mr. H.L Wichers/ Ketua MA dan MA Tentara telah selesai dengan rancangannya serta peraturan penjelasannya.
Tanggal 5 April 1848, Stbl. 1848 No. 16 Rancangan Wichersditerima dan di umumkan oleh Gubernur Jendral dengan diberi nama “Het Inlands reglement” I.R. dan mulai berlaku tanggal 1 Mei 1848.


1.3. Azas-asas Hukum Acara Perdata
1.3.1. Pengertian
Paul Scholten mendefinisikan asas Hukum sebagai pikiran-pikiran dasar yang dapat didalam dan dibelakang system Hukum masing-masing dirumuskan dalam aturan-aturan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim yang berkenan denganya, ketentuan-ketentuan dan keputusan-keputusan individual dapat dipandang sebagai jabarannya.
Harjono memberikan pengertian atas Hukum yang mempunyai fungsi sebagai normal pemberi nilai. Jadi dengan singkat system Hukum dibagin (secara substantive/ atas dasar nilai-nilai yang dikandung dalam asas Hukum.


1.3. Asas-Asas Hukum Acara Perdata
Sudikno Mertokusumo Hukum Acara Perdata menyebut ada 7 asas yaitu :


1. Hakim Bersifat Menunggu. Pasal 118 HIR dan Pasal 142 RBg.
Inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepeuhnya kepada yang bersangkutan. Jadi apakah aka nada proses atau tidak, apakah suatu perkara atau tuntutan hak itu akan diajukan atau tidak semua diserahkan kepada pihak yang berkepentingan, sedangkan Hakim bersifat menunggu datagnya tuntutan hak diajukan kepadanya.
Akan tetapi sekali perkara diajukan kepadanya, Hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadilinya, sekalipun dengan dalih bahwa Hukum tidak atau kurang jelas (Pasal 16 UU No. 4/2004). Larangan untuk menolak memeriksa perkara sebabkan anggapan bahwa hakim tahu akan hukumnya ( ius curi novit ), kalau sekiranya ia tidak dapat menemukan Hukum tertulis, maka ia wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai Hukum yang hidup dalam masyarakat (Pasal 28 UU No. 4/2004).


2. Hakim Pasif. Pasal 178 (3) HIR dan Pasal 154 RBg.
Ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepada Hakim untuk diperiksa pada dasarnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara dan bukan Hakim. Hakim hanya membantu para pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya Peradilan (Pasal 28 UU No. 4/2004).
Hakim harus aktif memimpin sidang, melancarkan jalane persidangan, membantu kedua belah pihak dalam mencari kebenaran, tetapi dalam memeriksa perkara perdata hakim harus bersikap Tut wuri, hakim terikat pada peritiwa yang diajukan oleh para pihak.
Para pihak dapar secara bebas mengakhiri sendiri sengketa yang telah diajukannya ke muka pengadilan, sedangkan hakim tidak dapat menghalaginya. Hal ini dapat berupa perdamaian atau pencabutan gugatan (Pasal 130 HIR, 154 RBg).
Hakim wajib mengadili semua gugatan dan larangan menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak di tuntut, atau mengabulkan lebih dari yang di tuntut (Pasal 178 ayat 2 dan 3 HIR, Pasal 189 ayat 2 dan 3 RBg.) apakah yang bersangkutan mengajukan banding atau tidak itupun bukan kepentingan Hakim (Pasal 6 UU No. 20/1047, Pasal 199 RBg).


3. Sifat Terbuka Persidangan. Pasal 19 (1) dan Pasal 20 UU No. 4 Tahun 2004.
Bahwa setiap orang dibolehkan hadir, mendengar, dan menyaksikan pemeriksaan persidangan (kecuali di tuntut lain oleh UU). Tujuannya adalah untuk memberi perlindungan hak-hak asasi manusia dalam bidang peradilan serta untuk lebih menjamin obyektifitas peradilan dengan pertanggungjawaban pemeriksaan yang fair, tidak memihak serta putusan yang adik kepada masyarakat, (Pasal 19 ayat 1 UU No. 4/2004).
Namun ada juga persidangan yang sifatnya tertutup, misalnya perkara perceraian, akan tetapi sidang pembacaan putusan harus terbuka, jika tidak dinyatakan terbuka untuk umum keputusan itu tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukuk serta mengakibatkan batalnya putusan itu menurut Hukum.


4. Mendengan Kedua Belah Pihak. Pasal 5 (1) UU No. 4/2004 dan Pasal 132a, 121 (2) HIR dan Pasal 145 (2), 157 RBg serta Pasal 47 RV.
Bahwa kedua belah pihak haruslah diperlakukan sama, tidak memihak dan didengar bersama-sama. Bahwa Pengadilanmengadili menurut Hukum dengan tidak membeda-bedakan orang (Pasal 5 UU No. 4/2004).
Bahwa hakim tidak boleh menerima keterangan dari salah satu pihak sebagai benar, bila pihak lawan tidak didengar dan diberi kesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya, hal itu berarti juga bahwa pengajuan alat bukti harus dilakukan di muka sidang yang dihadiri oleh kedua belah pihak (Pasal 132a, 121 Yt 2 HIR, Pasal 145 ayat 2, 157 RBg dan Pasal 47 Rv).


5. Putusan Harus Disertai Alasan-alasan. Pasal 25 UU No. 1/2004 Pasal 184 (1), 319 HIR dan Pasal 195, 618 RBg.
Semua putusan hakim harus memuat alasan-alasan putusan yang dijadikan dasar untuk mengadili (Pasal 25 ayat 1 UU No.4/2004, Pasal 184 ayat 1, 319 HIR, Pasal 195, 618RBg).
Betapa pentingnya alasan-alasan sebagai dasar putusan dapat kita lihat dari beberapa putusan MA yang menetapkan, bahwa putusan yang tidak lengkap atau kurang cukup dipertimbangkan merupakan alasan untuk kasasi dan harus dibatalkan.


6. Beracara dikenakan Biaya, Pasal 4 (2), 5 (2) UU No. 4/2004. Pasal 121 (4), 182, 183 HIR, Pasal 145 (4), 192 RBg, kecuali Pasal 237 HIR, Pasal 273 RBg. Untuk berperkara pada asanya dikenakan biaya (Pasal 4 ayat 2,5 ayat 2 UU No. 4/2004).
Biaya perkara ini meliputi biaya kepaniteraan dan biaya untuk penggalian pemberitahuan para pihak serta biaya materai. Disamping itu apabila diminta bantuan seorang pengacara maka harus pula dikeluarkan biaya.
Bagi mereka yang tidak mampu untuk membayar biaya perkara, dapat mengajukan perkara secara Cuma-Cuma (Pro Deo) dengan mendapatkan ijin untuk dibebaskan dari pembayaran biaya perkara, dengan mengajukan surat keterangan tidak mampu yang dibuat oleh Kepala Polisi (Pasal 237 HIR, 237 RBg). Akan tetapi dalam praktek surat keterangan tidak mampu dibuat oleh Camat daerah tempat tinggal yang berkepentingan.






7. Tidak ada keharusan mewakilkan. Pasal 123 HIR, 147 RBg.
HIR tidak mewajibkan para pihak untuk mewakili kapada orang lain, sehingga pemeriksaan dipersidangan terjadi secara langsung terhadap para pihak yang langsung berkepentingan. Akan tetapi para pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasanya kalau dikehendakinya (Pasal 123 HIR, 147 RBg).


Setiawan menyebutkan ada 8 asas yaitu :
1. Asas kesederhanaan. Pasal 4 (2), 5 (2) UU No. 4/2004
2. Pengadilanmengadili menurut Hukum dengan tidak membedakan orang, Pasal 5 (1) UU No. 4/2004.
3. Hakim aktif memimpin proses. Pasal 132 HIR, Pasal 156 RBg.
4. Memberikan perlakuan yang sama kepada para pihak yang berperkara.
5. Para pihak memiliki kedudukan yang sama.
6. Suatu putusan Pengadilanharus diberi suatu pertimbangan yang cukup.
7. Penyelesaian perkara dalam waktu yang pantas.
8. Hukum acara itu sendiri bukan tujuan.


1.4. Sumber Hukum Acara Perdata
A. Pengertian Sumber Hukum Acara Perdata
Secara sederhana Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan dan tepat ditemukannya aturan-aturan Hukum.


B. Macam-macam Sumber Hukum Acara Perdata
1. Peraturan Perundang-undangan
a. HIR : Het Herzein Indonesisch Reglement Stb. 1848 No. 16 Jonto Stb, 1941 No. 44 berlaku untuk daerah jawa dan Madura.
b. RBg : Rechtsreglement Buitengewesten Stb. 1927 No. 227 Untuk luar jawa dan Madura.
c. BW Buku ke IV : Burgelijke Wetboek Voor Indonesisch
d. RV : Reglement op de Burgelijk Rechtsvordering Stb. 1847 No. 52 Jo. Stb. 1849 No. 63 Hukum Acara Perdata untuk golongan eropa.
e. UU No. 20/1947, UU tentang Peradilan Ulangandi Jawa dan Madura.
f. UU No. 04/2004, UU tentang Kekuasaan Kehakiman.
g. UU No. 14/1985 Jo, UU No. 5/2004.
h. UU No. 2/1986 Jo, UU No. 8/2004 UU tentang Lingkungan Peradilan Umum.
i. UU No. 7/1989 UU tentang Peradilan Agama.
j. UU No. 1/1974 dan PP No. 9/1975
k. PERMA dan SEMA.


2. Yurisprudensi
3. Adat kebiasaan yang dianut oleh para hakim dalam melakukan Pemeriksaan Perkara Perdata.
4. Doktrin
5. Perjanjian International
Perjanjian kerjasama di bidang peradilan antara RI dan Kerajaan Thailand.




II. BADAN PERADILAN UMUM DAN KHUSUS
A. Susunan Badan Peradilan Umum dan Khusus.































Kekuasaan Kehakiman dilaksanakan :
1. Mahkaman Agung dan Badan Peradilan yang ada dibawahnya : Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Militer.
2. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :
- Menguji UU terhadap UUD
- Memutuskan sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan UUD
- Memutus pembubaran Partai Politik
- Memutus sengketa hasil Pemilu.


(Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 ; Pasal 10 UU No. 4/2004; Pasal 12 UU No.4/2004; Pasal 2 UU NO.4/2004).


Kekuasaan Kehakiman (UU No. 4/2004
Pasal 1 : Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka.
Pasal 4 : Peradilan dilakukan “Demi keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
Pasal 8 : “Asas Praduga tak bersalah”
Pasal 10 : Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah MA dan badan Peradilan yang ada dibawahnya dan oleh sebuah MK.
Pasal 12 : MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :
- Menguji UU terhadap UUD 1945.
- Memutus Sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara RI 1945.
- Memutus pembubaran Parpol dan
- Memutus Perselisihan tentang hasil Pemilu.
Pasal 16 : Pengadilantidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa Hukum tidak atau kurang jela, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
Pasal 11 : MA Berwenang menguji Peraturan Perundang-undangan di bawah ayat 2.b UU terhadap UU.
Pasal 19 : Sidang Pemeriksaan Pengadilanadalah terbuka untuk umum, kecuali UU menentukan lain.
Pasal 28 : Hakim wajib Menggali,mengikuti dan memahami nilai-nilai Hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Pasal 20 : Semua peraturan Peradilan hanya sah dan mempunyai kekuatan Hukum apabila di ucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Pasal 37 : Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan Hukum.




B. Kekuasan Peradilan Umum dan Khusus.
1. Kekuasan Peradilan Umum (UU No.2/1986 & UU No. 8/2004
- Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh PengadilanTinggi (Pasal 3 UU No. 2/1986).
- PengadilanNegeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama (Pasal 50 UU No. 2/1986).
- PengadilanTinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perfata di tingkat banding (Pasal 51 (1) dan mengadili tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara PN dan daerah hukumannya (Pasal 51 (2) UU No.2/1986).


2. Kekuasaan PengadilanAgama (UU No. 7/1989 Jo, UU No.3/2006)
Pasal 49 UU No.3/2006 :
- PengadilanAgama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang :


a. Perkawinan :
Perkawinan adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan Undang-undang Perkawinan yang berlaku dan dilakukan menurut syari’ah (Penjelasan UU No. 3 Tahun 2006 Pasal 49).


b. Kewarisan :
Waris adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan Pengadilanatas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris.
c. Wasiat :
Wasiat adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga badan Hukum, yang berlaku setelah yang member tersebut meningal dunia.
d. Hibah :
Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan Hukum kepada orang lain atas badan Hukum untuk dimiliki.
e. Wakaf :
Wakaf adalah perbuatan seorang atau sekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.
f. Zakat :
Zakat adalahharta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan Hukum yang memiliki oleh orang islam sesuai dengan ketentuan syari’ah untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.
g. Infaq :
Infaq adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, minuman, mendermakan, memberikan risky (karuania) atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas, dank arena Allah S.W.T.
h. Shodagoh dan
i. Ekonomi Syari’ah.


- PengadilanTinggi Agama Kewenangannya diatur dalam Pasal 51 ayat 1 dan 2 UU No. 7/1989.


C. Kekuasaan PengadilanTUN (UU No. 5/1986 & UU No. 9/2004)
- Kewenangan PTUN diatur dalam Pasal 47 UU no. 5/1986 Sengketa TUN.
- Kewenangan PTUN diatur dalam Pasal 51 UU no. 5/1986


D. Kekuasaan Peradilan Militer.
- UU No. 31 Tahun 1997


E. Kekuasaan MA (UU No. 14/1985 Jo. UU No.5/2004)
- MA Bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan :
1. Permohonan Kasasi.
2. Sengketa tetang kewenangan mengadili.
3. Permohonan meninjauh kembali putusan Pengadilanyang yelah memperoleh kekuatan Hukum tetap (Pasal 28 UU No.14/1985)


- MA dalam tingkat kasasi membatalkan putusan datau penetapa Pengadilandari semua lingkungan peradilan karena :
1. Tidak berwenang dan melampaui batas wewenang.
2. Salah menerapkan atau melanggar Hukum yang berlaku.
3. Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh Peraturan Perundang-Undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan (Pasal 30 ayat 1 UU No. 5/2004).


F. Kompetensi/ Kewenangan Mengadili
Hukum Acara Perdata mengenal dua macam kewenangan yaitu :
1. Kewenangan Mutlak/ Absolut.
2. Kewenangan Relative/ NISBI Pasal 133 HIR, Pasal 159 RBg, Pasasl 136 HIR ataun 162 RBg, menyangkut pembagian kekuasaan mengadili antar Pengadilanyang serupa tergantung dari tempat tinggal tergugat, azasnya adalah yang berwenang adalah PengadilanNegeri tempat tinggal tergugat, azas ini dengan bahasa latin dikenal “Actor Sequitoir Forum Rei”.


Terhadap azas diatas terdapat beberapa pengecualian, misalnya yang terdapat dalam Pasal 118 HIR dan 142 RBg.
1. P.N. tenpat kediaman Tergugat, bila tempat tingal tergugat tidak diketahui.
2. Jika tergugat 2 orang atau lebih, gugat diajukan pada tempat tinggal salah satu tergugat, terserah pilih Penggugat.
3. Akan tetapi dalam ad. 2 diatas, bila pihak tergugat ada 2 orang, yang seorang berhutang, dan yang lainnya penjaminnya, maka gugatan harus di P.N tempat tinggal yang berhutang.
4. Bila tempat tingal dan tempat kediaman, tergugat tidak dikenal, gugatan diajukan kepada P.N tempat tinggal penggugat atau dari salah seorang dari Penggugat.
5. Dalam ad.4 gugatan mengenai barang tetap, dapat juga diajukan melalui P.N dimana barang tetap itu terletak, hal ini berbeda dengan ketentuan Pasal 99 (8) RV dan Pasal 142 (5) RBg. Dalam hal gugat menyangkut barang tetap gugat diajukan di P.N di mana barang tersebut terletak.
6. Bila ada tempat tinggal yang dipilih dengan suatu akta, gugatan diajukan sesuai dengan akta, bila penggugat mau, ia dapat mengajukan gugat di tempat tinggal tergugat.


Pengecualian lain misalnya yang terdapat :
1. Pasal 21 BW, jika Tergugat tidak cakap, maka gugatan diajukan di P.N tempat tinggal orang tua, wali atau Pengampu, Pasal 20 BW, Jika tergugat PNS gugatan diajukan di P.N dimana ia bekerja atau dinas. Pasal 22 BW, gugatan terhadap buruh yang tinggal di rumah majikan, maka gugatan di ajukan di mana majikannya tinggal.
2. Pasal 99 ayat 15 RV, Gugatan kepailitan diajukan di P.N yang menyatakan tergugat pailit.
3. Pasal 99 ayat 14 RV, Gugatan Vrijwaring/ Penjaminan (Gugatan Interfensi) di ajukan di P.N yang sedang memeriksa gugatan asal.
4. Pasal 38 ayat 1 dan 2 PP No. 9/1975 : Gugatan pembatalan perkawinan dapat diajukan di Pengadilantempat berlangsungnya perkawinan itu.
5. Pasal 20 ayat 2 dan 3 Pp No. 9/1975 : Gugatan perceraian diajukan di P.N tempat tinggal penggugat, bila tergugat diam di liar negeri.








Pasal 17 BW :
- Setiap orang dianggap punya tempat tinggalnya dimana ia menempatkan pusat kediamannya.
- Dalam hal tak ada tempat, maka tempat kediaman sewajarnya dianggap sebagai tempat tinggal.


Pasal 118 ayat 1 HIR :
Gugatan perdata, yang pada tingkat pertama, masuk kekuasaan P.N, harus dimasukkan dengan surat permintaan yang di tandatangani oleh Penguggat atau oleh wakilnya menurut P{asal 123, kepada Ketua P.N didaerah Hukum siapa yang tergugat bertempat diam atau jika tidak diketahui tempat diamnya, tempat tinggalnya sebetulnya.


Pasal 66 (2) UU No.7/1989 :
- Pengajuan cerai talaq diajukan ke Pengadilan tempat kediaman termohon, Pasal 73 (1) UU No.7/1989.


Pasal 73 (1) UU No.7/1989 :
- Gugatan Perceraian/ cerai gugat diajukan kepada Pengadilan tempat kediaman tempat penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan kediamannya bersama tanpa ijin tergugat.




III. SURAT KUASA KHUSUS
A. Kuasa Pada Umumnya
1. Pengertian Kuasa Secara Umum.
Pasal 1792 KUH Perdata sebagai berikut :
Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.
Dalam perjanjian kuasa terdapat dua pihak, yaitu :
- Pemberi Kuasa/ Latsgever/ instrucilon/ mandate.
- Penerima Kuasa/ Kuasa/ yang diberi perintah atau mandate melakukan sesuatu untuk dan atas nama pemberi kuasa.


2. Sifat Perjanjian Kuasa.
Pasal 1792 dan 1793 (1) BW terdapat beberapa sifat pokok, yaitu :
a. Penerima kuasa langsung berkapasitas sebagai wakil pemberi kuasa.
b. Pemberi kuasa bersifay konsensual.
c. Berkarakter garansi – kontrak Pasal 1806 BW.


3. Berakhirnya Kuasa – Pasal 1813 BW.
a. Pemberi kuasa mnarik kembali secara sepihak (diatur lebih lanjut dalam Pasal 1814 BW dan 1819 BW).
b. Salah satu pihak meninggal dunia Pasal 1813 BW.
c. Penerima kuasa terlepas kuasa.


Pasal 1817 BW member hak secara sepihak kepada kuasa untuk melepaskan kuasa yang diterimanya dengan syarat :


- Harus memberitahu kehendak pelepasan itu kapada pemberi kuasa.
- Pelepasan hak tidak boleh dilakukan pada saat yang tidak layak.


4. Dapat Disepakati Kuasa Mutlak.
Dalam lalu lintas pergaulan Hukum telah memperkenalkan dan membenarkan pemberian kuasa mutlak, perjanjian kuasa seperti ini diberi judul “Kuasa Multak” yang memuat klausul :
- Pemberi kuasa tidak dapat mencabut kembali kuasa yang memberikan kepada penerima kuasa.
- Meninggalnya pemberi kuasa, tidak mengakhiri perjanjian pemberi kuasa.


Diperbolehkannya membuat persetujuan Kuasa mutlak bertitik tolak dari prinsip kebebasan berkontrak ( Pasal 1338, sepanjang tidak bertentangan dengan Pasal 1337 BW).


B. Macam-macam Surat Kuasa
1. Kuasa umum diatur Pasal 1795 BW, menurut Pasal ini, kuasa umum bertujuan memberikan kuasa kepada seorang untuk mengurus kepentingan pemberi kuas, yaitu :
- Melakukan tindakan pengurusan harta kekayaan mandate.
- Pengurusan itu, meliputi segala sesuatu yang berhubungan dengan pemberi kuasa atas harta kekayaannya.
- Dengan demikian titik berat kuasa umum, hanya meliputi perbuatan atau tindakan pengurusan kepentingan pemberi kuasa.


2. Kuasa Istimewa
Pasal 1796 BH mengatur perihal pemberi kuasa istimewa, selanjutnya ketentuan pemberian kuasa istimewa dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 157 HIR dan Pasal 184 RBg. Jika ketentuan pasal-pasal ini dirangkai diperlukan beberapa syarat yang harus dipenuhi agar kuasa tersebut sah menurut Hukum sebagai kuasa Hukum istimewa.
a. Bersifat limitative.
b. Harus berbentuk akta otentik.


3. Kuasa Perantara.
Pasal 1792 BW dan Pasal 62 KUHD yang dikenal dengan agen perdagangan atau makelar, disebut juga broker atau perwakilan dagang.
4. Kuasa Khusus (Pasal 123 HIR & Pasal 147 RBg serta SEMA No.01/1971).
Pasal 123 HIR atau Pasal 147 RBg dan SEMA No.01/1971, mengatur berbagai hal yang terkait dengan Surat Kuasa Khusus tersebut misalnya :
- Surat kuasa khusus dapat dibuat secara dibawah tangan atau secara otentik.
- Surat kuasa khusus harus menyebutkan identitas pemberi dan penerima kuasa.
- Harus menyebutkan nomer perkara, bila sudah ada.
- Pengadilan mana dan dimana.
- Perihal apa dan untuk apa surat kuasa diberikan.
- Bila ada rekonvensi dalam surat kuasa harus sudah menyebut dengan tegas.
- Harus menyebut subyek dan obyek.
- Harus bermaterai secukupnya.
- Dll.




IV. GUGATAN DAN PERMOHONAN
A. Gugatan Kontentiosa/ Gugatan Perdata/ Gugatan/ Gugat.
1. Pengertian
Gugatan Kontentiosa adalah gugatan perdata yang mengandung sengketa diatara pihak yang berperkara yang pemeriksaan penyelesaiannya diberikan kepada pengadilan dengan posisi para pihak :
- Yang mengajukan penyelesaian sengketa disebut dan bertindak sebagai penggugat.
- Sedangkan yang ditarik sebagai pihak lawan dalam penyelesaian disebut dan berkedudukan sebagai tergugat.
- Permasalahan Hukum yang diajukan ke Pengadilan mengandung sengketa.
- Sengketa terjadi diantara para pihak.
- Berarti gugatan perdata bersifat partai.


2. Bentuk Gugatan.
a. Bentuk lisan (Pasal 120 HIR/ Pasal RBg).
Syarat formil gugatan lisan : bila penggugat tidak bisa membaca dan menulisan.
Cara pengajuan gugatan lisan :
- Diajukan dengan lisan
- Kepada Ketua PN dan
- Menjelaskan dan menerangkan isi dan maksud gugatan.


Fungsi Ketua PN
- Ketua PN wajib memberikan layanan.
- Pelayanan yang harus diberikan Ketua PN.
- Mencatat dan menyuruh catatan gugatan yang disampaikan penggugat.
- Merumuskan sebaik mungkin gugatan itu dalam bentuk tertulis sesuai dengan yang diterangkan oleh penggugat.


Sehubungan dengan ini Ketua PN pperlu diperhatikan putusan MA tentang ini yang menegaskan “adalah tugas Hakim Pengadilan Negeri untuk menyempurnakan gugatan tulisan tersebut dengan jalan melengkapinya dengan petitum, sehingga dapat mencapai apa sebetulnya yang dimaksud dengan opeh Penggugat.
b. Bentuk Tulisan.
Gugatan yang paling diutamakan adalah gugatan dalan bentuk tertulis. (Pasal 118 ayat 1 HIR, Pasal 142 RBg dan yang berhak dan berwenang membuat dan mengajukan gugatan perdata adalah :
- Penggugat sendiri (Pasal 118 ayat 1 HIR)
- Kuasa/ wakil (Pasal 123 ayat 1 HIR)


3. Formulasi Surat Gugatan
a. Ditujukan kepada Ketua PN sesuai dengan kopetensi relative.
b. Diberi tanggal
c. Ditandatangani oleh penggugat atau kuasa.
d. Identitas para pihak.
- Nama lengkap.
- Alamat/ tempat tinggal
- Penyebutan identitas lain tidak imperative.


e. Alamat/ tempat tinggal.
Mengenai perumusan Posita gugatan muncul 2 teori yaitu :


(1) Substcntierings Theorie : dalil dugagatan tidak cukup hanya merumuskan peristiwa Hukum yang menjadi dasar tuntutan, tetapi juga harus dijelaskan fakta-fakta yang mendahului peristiwa Hukum yang menjadi penyebab timbulnya peristiwa Hukum tersebut.
(2) Teori Individualisasi (individualisering theorie) : peristiwa atau kejadian Hukum yang dikemukakan dalam gugatan, harus dengan jelas memperlihatkan hubungan Hukum yang menjadi dasar tuntutan, namun tidak perlu di kemukakan dasar dan sejarah terjadinya hubungan Hukum, karena hal itu dapat diajukan berikutnya dalam proses permeriksaan sidang pengadilan.


Unsur Fundamentum Petendi/ Posita Gugatan :
(1) Posita berdasarkan fakta.
(2) Posita berdasarkan Hukum.


f. Petitum Gugatan : hal-hal yang diminta agar diputuskan oleh hakim.


Bentuk Petitum sebagai berikut :
(1) Bentuk tunggal
Petitum yang hanya menyantumkan mohon keadilan atau ex-acquo (mohon keadilan)
- Tidak memenuhi syarat formil dan meteriil Petitum.
- Akibat hukumnya, gugatan dianggap mengandtng cacat formil, sehingga gugatan harus dinyatakan tidak diterima.
(2) Bentuk Alternatif




4. Tata Cara Pemeriksaan Gugatan Kontentiosa.
a. Sistem Pemeriksaan Secara Contradictoir
1. Dihadiri oleh kedua belah pihak secara in person atau kuasa.
2. Proses pemeriksaan berlangsung secara optegnspraakproses pemeriksaan perkara berlangsung dengan saling sanggah menyanggah baik dalam bentuk replik-duplik maupun konklusi.


b. Asas Pemeriksaan.
1. Mempertahankan tata Hukum perdata. Hakim berperan dan bertugas untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.
2. Menyerahkan sepenuhnya kewajiban mengemukakan fakta dan kebenaran kepada para pihak.
3. Tugas hakim menemukan kebenaran formil.
4. Persidangan terbuka untuk umum.
5. Aiudi Alterem Partem ( Pemeriksaan persidangan harus mendengar kedua belah pihak secara seimbang).
6. Asas Imparsialitas
Mengandung pengertian luas yaitu :
- Tidak memihak.
- Bersikap jujur dan adil.
- Tidak bersikap diskriminatif.


5. Pengecualian Terhadap Acara pemeriksaan Contradictoir
a. Dalam proses Verstek.
b. Gugatan gugur.


6. Pencabutan Gugatan (Pasal 271-272 RV)
a. HIR dan RBg. Tidak mengatur pencabutan gugatan.
b. Pencabutan gugatan merupakan hak penggugat
1. Pencabutan mutlak hak penggugat selama pemeriksaan belum berlangsung.
2. Atas persetujuan tergugat apabila pemeriksaan telah berlangsung.


c. Cara pencabutan
1. Yang berhak melakukan pencabutan adalah penggugat sendiri secara pribadi atau kuasanya.
2. Pencabutan gugatan yang belum diperiksa dilakukan dengan surat.
3. Pencabutan gugatan yang sudah diperiksa dilakukan dalam sidang.


7. Komulasi Gugatan/ Penggabungan Gugatan.
1. Pengertian
Kumulasi gugatan adalah penggabungan lebih dari satu tuntutan hukuk kedalam satu gugatan.
2. Tujuan penggabungan Gugatan.
a. Mewujudkan peradilan sederhana.
b. Menghindari putusan yang saling bertentangan.


3. Syarat Penggabungan.
a. Terdapat hubungan erat.
b. Terdapat hubungan Hukum.


4. Bentuk Penggabungan.
a. Kumulasi subyektif
b. Kumulasi Obyektif


5. Pengabungan yang tidak dibenarkan :
a. Pemilik obyek gugatan berbeda.
b. Gugatan yang digabungkan tunduk pada Hukum acara yang berbeda.
c. Gugatan tunduk pada kompetensi absolute yang berbeda.
d. Gugatan rekonvensi tidak ada hubungan dengan gugatan kovensi.




6. Penggabungan gugatan cerai dengan pembagian harta bersama diataur dalam Pasal 86 (1) UU No.7/1989, dalam hal ini diperkenankan.
A, B, dan C menggugat DEF dalam hal warisan juga ternyata DEF punya hutang bersama pada A, B, dan C dalam hal ini, komulasi gugat diperkenankan.
Penggugat (A) bertindak sebagai wali dan anaknya yang belum dewasa menggugat (B), kemudian digabungkan dengan gugatan mengenai utang pribadi (B) kepada (A), dalam hal ini komulasi gugat tidak diperkenankan.


8. Perubahan Gugatan.
a. HIR tidak mengatur, sehingga Hakim leluasa menentukan. Sebagai patokan dapat dipergunakan ketentuan bahwa perubahan atau penambahan gugat diperkenankan asalkan kepentingan penggugat terutama tergugat jangan sampai dirugikan.
b. MA dalam putusannya tanggal 6 Maret 1971 No. 209 K/SIP/1970 menentukan bahwa suatu perubahan tuntutan tidak bertentangan dengan asas-asas Hukum secara perdata, asalkan tidak merubah atau menyimpang dari kejadian meteriil walaupun tidak ada tuntutan subsidair untuk peradilan yang adil, terutama dalam yurisprudensi Indonesia, penerbit I, II, III, IV.1972 hal. 470 MA RI.
c. Perubahan gugatan dilarang dilarang apabila berdasar atas keadaan Hukum yang sama domohon pelaksanaan suatu hak yang lain. Misalnya :
1. Semula dimohon ganti rugi berdasar ingkar janji gugat dirubah, berdasar ingkar janji agar tergugat dipaksa untuk memenuhi janjinya.
2. Semula dasar gugatan perceraian adalah peryizinahan, kemudian dirubah dasar gugatan menjadi keretakan yang tidak dapat diperbaiki.
d. Penggugat berhak merubah atau mengurangi tuntutannya sampai saat perkara diputus, tanpa boleh merubah atau menambah pokok gugatannya (pasal 127 RV).
e. Yurisprudensi No. 1043 K/SIP/1971, Perubahan surat gugatan diperbolehkan asal tidak mengakibatkan perubahan Posita dan tergugat tidak dirugikan haknya membela diri.


B. Gugatan Rekonvensi
1. Pengertian Gugatan Rekonvensi.
Pasal 132 ayat (1) HIR hanya memberikan pengertian singkat. Maknanya menurut pasal ini adalah sebagai berikut :
- Rekonvensi adalah gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang diajukan penggugat kepadanya, dan
- Gugagatan Rekonvensi itu, diajukan tergugat kepada PN, pada saat berlangsung proses pemeriksaan gugatan yang diajukan penggugat;
Contoh :
A menggugat B untuk menyerahkan tanah yang telah dibelinya dari B sesuai dengan transaksi jual beli yang dibuat di PPAT. Terhadap gugatan itu Pasal 032 ayat (1) HIR member hak kepada B mengajukan gugatan rekonvensi terhadap A untuk melunasi pembayaran yang masih tersisa ditambah ganti rugi bunga atas perbuatan Wanprestasi yang dilakukannya.


2. Komposisi Para Pihak Dihubungkan Dengan Gugatan Rekonvensi.
Dalam keadaan normal, komposisi para pihak dalam gugatan biasa terdiri dari :
- Pengugat sebagai pihak yang berinisiatif mengajukan gugatan.
- Tergugat sebagai pihak yang ditarik dan di dudukan sebagai orang digugat.
- Gugatan hanya tunggal derdiri dari gugatan yang diajukan penggugat saja.
- Oleh karena itu dasar dan landasan pemeriksaan perkara, di sidang pengadilan sepenuhnya bertitik tolak dari gugatan penggugat tersebut.




a. Komposisi Gugatan.
Dengan adanya gugatan rekonvensi, komposisi gugatan menjadi :
1. Gugatan penggugat disebut gugatan rekonvensi yang bermaksa sebagai gugatan asal yang ditunjukan penggugat kepada tergugat.
2. Gugatan tergugat disebut gugatan rekonvensi yang bermakna gugatan balik yang ditujukan tergugat kepada tergugat.


b. Komposisi Para Pihak.
Selain muncul dan saling berhadapan gugatan konvensi dan rekonvensi, serta merta hal itu menimbulkan komposisi yang menempatkan para pihak dalam kedudukan :
- Penggugat asal sebagai penggugat Konvensi pada saat yang bersamaan berkedudukan menjadi Tergugat Rekonvensi terhadap gugatan Rekonvensi.
- Penggugat asal sebagai Tergugat Rekonvensi pada saat yang bersamaan berkedudukan sebagai Tergugat Konvensi.


c. Gugatan Rekonvensi Bersifat Eksepsional.
1. Prinsip Umum gugatan adalah : setiap gugatan yang diajukan seseorang kepada orang lain, memiliki sifat individual yang terpisah dan berdiri sendiri dari gugatan yang lain.
Pasal 121 (1) HIR atau Pasal 1 Rv :
- Setiap gugatan di register dan diberi nomer terdiri oleh Panitera dalam buku yang disediakan untuk itu;
- Pendaftaran perkara dalam buku register dilakukan dengan tertib dan cermat dengan mencantumkan seluruh data gugatan yang bersangkutan.
- Selanjutnya Ketua PN atau Ketua Majelis menentukan hari sidang pemeriksaan perkara dengan jalan memanggil para pihak.


2. Gugatan Rekonvensi mengenyampingkan ketentuan Pasal 121 (1) tersebut diatas, hal ini bisa dilihat dati ketentuan Pasal 132a HIR memberikan hak kepada tergugat melakukan komulasi gugatan Rekonvensi dengan gugatan konvensi dalam proses pemeriksaan gugatan perkara yang sedang berjalan :
- Mengajukan gugatan Rekonvensi sebagai gugatan balik atas gugatan penggugat, dan
- Gugatan Rekonvensi itu dikomulasi Tergugat dengan gugatan konvensi penggugat.


d. Tujuan Gugatan Rekonvensi.
- Menegakkan Asas Peradilan Kesederhanaan.
- Menghemat biaya dan waktu.


e. Syarat Materiil Gugatan Rekonvensi.
1. Undang-undang Tidak Mengatur Syarat Materiil.
Tidak ada ketentuan syarat materiil, Pasal 132a HIR hanya berisi penegasan, bahwa :
- Tergugat dalam setiap perkara berhak mengajukan gugatan Rekonvensi;
- Tidak disyaratkan antara keduanya mesti mempunyai hubungan yang erat atau koneksitas yang substansial.


2. Praktek Peradilan cenderung masyarakat koneksitas
Gugatan Rekonvensi baru dianggap sah dan dapat diterima untuk diakumulasi dengan Konvensi apabila terpenuhi syarat :
- Terdapat factor pertautan hubungan mengenai dasar Hukum dan kejadian yang relevan antara gugatan konvensi dan Rekonvensi.
- Hubungan pertautan itu harus sangat erat sehingga penyelesaiannya dapat dilakukan secara efektif da;a, satu proses dan putusan.


f. Syarat Formil Gugatan Rekonvensi
1. Gugatan Rekonvensi di formulasi secara tegas ;
2. Yang dianggap ditarik sebagai tergugat Rekonvensi hanya terbatas Penggugat Konvensi :
- Yang dapat ditarik senbagai tergugat.
- Tidak mesti menarik semua penggugat Konvensi.
- Dilarang menarik sesame tergugat Konvensi menjadi tergugat Rekonvensi.
3. Gugatan Rekonvensi diajukan bersama-sama dengan jawaban.
Pasal 132b (1) HIR Berbunyi : “Tergugat wajib mengajukan gugatan melawan bersama-sama dengan menjawabnya baik dengan surat maupun dengan lisan”
Terhadap makna “jawaban” telah terjadi perbedaan pendapat yaitu :
a. Rekonvensi wajib diajukan besama-sama dengan jawaban pertama.
- Membolehkan atau member kebabasan bagi tergugat mengajukan gugatan Rekonvensi diluar jawaban pertama dapat menimbulkan kerugian bagi penggugat dalam mebela hak dan kepentingannya.
- Selain itu membolehkan tergugat mengajukan gugtan Rekonvensi melampaui jawaban pertama dapar menimbulkan ketidak lancaran pemeriksaan dan penyelesaian perkara.
- Rasio yang terkandung dalam pembatasan pengajuan mesti pada jawaban pertama agar tergugat tidak sewenang-wenang dalam mempergunakan haknya mengajukan gugatan Rekonvensi.


b. Batas pengajuan Gugatan Rekonvensi sampai tahab pembuktian.
Hal ini sejalan dengan putusan MA No. 239 K/SIP/1968, menurut putusan tersebut gugatan Rekonvensi dapat diajukan selama proses jawab menjawab berlangsung. Karena Pasal 132b (1) dan Pasal 158 RBg, hanya menyebut jawaban, sendangkan replik, duplik juga merupakan jawaban meskipun bukan jawaban pertama, demikian pula putusan MA No.642 K/SIP/1972, bahwa atas pengajuan gugatan rekonvensi masih terbuka sampai dimasukinya tahap proses pemeriksaan saksi, pembahasan yang demikian disepakati oleh Prof. Soedikno Martokusumo. Yaitu apabila proses pemeriksaan telah memasuki tahap pembuktian tergugat tidak dibenarkan mengajukan gugatan rekonvensi.


g. Larangan Mengajukan Gugatan Intervensi.
1. Larangan mengajukan gugatan Rekonvensi kepada diri orang yang bertindak berdasarkan suatu kualitas ( Pasal 132a (1) HIR.
2. Larangan mengajukan gugatan Rekonvensi diluar Yuridiksi PN yang memeriksa perkara. Pasal 118 (1) dan (3) HIR.
3. Larangan mengajukan gugatan Rekonvensi terhadap exsekusi pasal 132a (1) ke-3 HIR dan pasal 379Rv.
4. Larangan mengajukan gugatan Rekonvensi pada tingkat banding Pasal 132a (2) HIR dan putusan MA No.1250 K/Pdt/1986.
5. Larangan mengajukan gugatan Rekonvensi pada tingkat kasasi Putusan MA No. 209 K/SIP/1970.


C. Gugatan Intervensi
Proses dengan tiga pihak/ ikut sertanya pihak ketiga dalam suatu proses (Pasal 279-282 Rv)
1. Voeging.
Jika pihak ketiga itu mau membela atau mengabungkan diri ke salah satu pihak yang sedang berperkara.
2. Tussenkomst
Jika pihak ketiga itu tidak memihak salah satu pihak, melainkan membela kepentingannya sendiri terhadap penggugat dan tergugat.
3. Vrijwaring.
Penarikan pihak ketiga dalam suatu proses untuk menanggung, supaya tergugat dapat bebas dari penuntutan yang merugikan.




Cara Mengajukan Gugatan Intervensi :
1. Mengajukan permohonan kepada majelis agar diperkenankan mencampuri proses tersebut dan dinyatakan ingin menggabungkan diri kepada salah satu pihak (voging) (Retno Wulan, SH. Hal.48).
2. Pihak pemohon intervensi datang dipersidangan lalu dengan lisan atau tulisan mengemukakan kehendaknya untuk mencampuri perkara tersebut sebagai pihak ketiga. (Subekti, SH. Hal. 71)
3. Gugatan intervensi diajukan kepada pihak ketiga kepada Ketua Pengadilan dengan melawan pihak yang sendang bersengketa/ ikut salah satu pihak dengan menunjuk no, tanggal perkara yang dilawan seperti gugatan biasa tanpa membayar biaya perkara dan tidak diberi nomer baru (Mukti Arti. Hal. 109)


D. Gugatan Class Action/ Gugatan Perwakilan Kelompok.
Perma No.1/2002 Tanggal 26 april 2006.
1. Pengertian Class Action
- Suatu tata cara pengajuan gugatan yang dilakukan satu orang atau lebih.
- Orang itu bertindak mewakili kelompok (CR) untuk diri sendiri dan sekaligus mewakili anggota kelompok (class members).
- Antara yang mewakili kelompok dengan kelompok yang diwakili memiliki kesamaan fakta dan dasar Hukum.
Pasal 1 huruf a PERMA No.1/2002.


2. Tujuan GPK/ CA/ RA.
- Mengembangkan penyederhanaan akses masyarakat memperoleh keadilan.
- Mengefektifkan efisiensi penyelesaian pelanggaran Hukum yang merugikan orang banyak.


3. Syarat Formil CA/ RA
a. Ada kelompom (Class)
Ø Perwakilan kelompok.(Class Action).
Ø Anggota kelompok (class members)
b. Kesamaan fakta atau dasar Hukum.
c. Kesamaan jenis tuntutan.


4. Konsep Hak Gugatan LSM berbeda dengan Class Action
a. Konsep CA Berdasarkan commanality.
Landasan utama konsep CA adalah asas atau syarat commonality yaitu prinsip kesamaan yang berkenaan dengan fakta dan dasar hokum dan kesamaan tuntutan hokum. Atau lazim juga disebut kesamaan kepentingan (same interest) kesamaan penderitaan (same grievence) dan kesamaan tujuan sam purpose) .
Agar dasar kesamaan (mononality) dapat ditegakkan, diperlukan factor-faktor yang menjadi landasannya yang disebut unsure CA.
5. Formulasi gugatan CA
a. Persyaratan umum berdasarkan Ketentuan HIR dan RBG.
- Mencantumkan dan mengalamatkan gugatan berdasarkan kopetensi relative (yudiksi relative) sesuai dengan system dan patokan yang digariskan pasal 118 HIR.

Mencantumkan tanggal pada gugatan




sumber:
copy paste dari 

http://andruhk.blogspot.co.id/2012/07/hukum-acara-perdata.html