Ketentuan umum dalam pembuatan kontrak adalah:
1. Somasi.
2. Wanprestasi.
3. Ganti kerugian.
4. Keadaan memaksa.
5. Risiko.
6. Domisili.
Hal hal yang harus diperhatikan=
1. Bahasa.
2. Saksi_saksi.
3. Perpajakan.
4. Pembebanan bea materai.
5. Persruran terkait.


