Tata urutan kekuatan pembuktian akta adalah sebagai berikut,=
1. Akta autentik.
2. Akta yang dibuat dibawah tangan, diketahui (2) orang saksi dan dilegalisasi oleh Notaris.
3. Akta yang dibuat dibawah tangan, diketahui (2) orang saksi dan di waamerkan oleh Notaris
4. Akta yang dibuat dibawah tangan, diketahui (2) orang saksi.
5. Akta yang dibuat dibawah tangan ,yang hanya dibuat oleh para pihak saja.
-
This is Slide 1 Title
This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...
-
This is Slide 2 Title
This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...
-
This is Slide 3 Title
This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...
Tampilkan postingan dengan label macam macam akta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label macam macam akta. Tampilkan semua postingan
Rabu, 09 Desember 2015
Tata urutan kekuatan pembuktian akta
By PUTRA DWI HARTONO at 18.31
didepan persidangan, hierarki akta, kekuatan akta dibawah tangan, macam macam akta, tata urutan pembuktian akta
No comments