• This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Tampilkan postingan dengan label macam macam hukum indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label macam macam hukum indonesia. Tampilkan semua postingan

Rabu, 09 Desember 2015

Pengantar hukum indonesia

NU28 RINGKASAN MATERI PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Oleh =

NAMA  :  VINDA NOVIASARI (20130610413)

KELAS J FAKULTAS HUKUM UMY 2013

Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan pada tujuan tertentu.  yang Pengantar dalam bahas Belanda disebut inleiding dan introduction (bahasa inggris) yang berarti memperkenalkan secara umum atau secara garis besar yang tidak mendalam atas sesuatu hal tertentu. Pada istilah Pengantar Hukum Indonesia yang diperkenalkan secara umum atau secara garis besar adalah hukum Indonesia.

Istilah “Hukum Indonesia” yang dimaksud adalah hukum yang berlaku di Negara Indonesia pada waktu sekarang. Hukum yang berlaku pada waktu sekarang disuatu tempat atau wilayah disebut “Hukum Positif”, artinya hukum yang (dipositifkan) berlaku untuk masyarakat tertentu dan dalam waktu tertentu. Hukum positif juga disebut ius constitutum, artinya hukum yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan saat ini pada suatu tempat atau Negara tertentu.

Hukum positif (hukum yang ditetapkan) yaitu hukum yang berlaku saat ini disuatu tempat baik hukum itu berasal dari hukum yang lama yang masih ditetapkan berlaku maupun hukum yang baru yang juga ditetapkan berlaku.

Menurut Soediman Kartohadiprodjo, yang dimaksud dengan “Tata Hukum di Indonesia” itu ialah “Hukum yang sekarang berlaku di Indonesia”, berlaku berarti yang memberi akibat hukum kepada peristiwa-peristiwa dalam pergaulan hidup; sekarang menunjukkan kepada pergaulan hidup pada saat ini, dan tidak pada pergaulan hidup yang telah lampau, pula tidak pada pergaulan hidup masa yang kita cita-citakan di kemudian hari; di Indonesia menunjukkan kepada pergaulan hidup yang terdapat di Republik Indonesia dan tidak di Negara lain. Selanjutnya beliau menyatakan bahwa hukum positif disebut juga ius constitutum sebagai lawan dari ius constituendum, yakni kaidah hukum yang dicita-citakan.

Hukum positif atau stellingsrecht merupakan suatu kaidah yang berlaku sebenarnya, merumuskan suatu hubungan yang pantas antara fakta hukum dengan akibat hukum yang merupakan abstraksi dari keputusan-keputusan.

Ius constitutum adalah hukum positif suatu Negara , yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara pada suatu saat tertentu.

Unsur-unsur lain dari hukum positif, yaitu:
a. Hukum Positif “mengikat secara umum atau khusus”.

Mengikat secara umum adalah aturan hukurn yang berlaku umum yaitu peraturan perundang-undangan (UUD, UU, PP, Peraturan Daerah), hukurn adat, hukum yurisprudensi, dan hukum agama yang dijadikan atau diakui sebagai hukum positif seperti hukurn perkawinan agama (UU No. l Tahun 1974). Khusus bagi yang beragama Islam ditambah dengan hukum waris, wakaf, dan beberapa bidang hukum lainnya (UU No. 7 Tahun 1989), Mengikat secara khusus, adalah hukurn yang mengikat subyek tertentu atau obyek tertentu saja yaitu yang secara keilmuan (Ilmu Hukum Administrasi Negara) dinamakan beschikkivg.

b. Hukum positif “ditegakkan oleh atau melalui pemerintah atau pengadilan“.

Manusia hidup dan diatur, serta tunduk pada berbagai aturan. Selain aturan umum atau khusus yang telah disebutkan diatas, manusia juga diatur dan tunduk pada aturan adat-istiadat (hukum kebiasaan), hukum agama (sepanjang belum menjadi hukum positif), hukum moral. Hukum kebiasaan, hukum agama, hukum moral mempunyai daya ikat yang kuat bagi seseorang atau suatu kelompok tertentu. Jadi merupakan hukum bagi mereka, tetapi tidak merupakan (bukan) hukum positif. Ketaatan terhadap hukum kebiasaan, hukum agama, atau hukum moral tergantung pada sikap orang perorangan dan sikap kelompok masyarakat yang bersangkutan. Negara, dalam hal ini pemerintah dan pengadilan tidak mempunyai kewajiban hukum untuk mempertahankan atau menegakkan hukum tersebut. Tetapi tidak berarti hukum kebiasaan, hukum agama, atau hukum moral tidak berpehtang mempunyai kekuatan sebagai hukum positif.

c. Hukum positif “berlaku dan ditegakkan di Indonesia“. Unsur ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa, hukum positif adalah suatu aturan hukum yang bersifat nasional, bahkan mungkin lokal. Selain hukum positif Indonesia, akan didapati hukum positif Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, clan lain-lain negara atau suatu masyarakat hukum tertentu. Apakah mungkin ada hukum positif yang bersifat supra nasional, misalnya.dalam lingkungan ASEAN, UNI EROPA, dan lain-lain. Sangat mungkin, asal dipenuhi syarat ada badan pada tingkat supra nasional yang bersangkutan yang menegakkan aturan hukum tersebut apabila ada pelanggaran.

Hukum positif yang mengatur kehidupan masyarakat Indonesia adalah hukum yang berlaku di Indonesia pada waktu ini. Hukum positif (Indonesia) adalah keseluruhan asas dan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakakat.

Hukum positif adalah terjemahan dari ius positum dari bahasa Latin, yang secara harafiah berarti “hukum yang ditetapkan” (Gesteldrecht). Jadi, hukum positif adalah hukum yang ditetapkan oleh manusia, karena itu dalam ungkapan kuno disebut stellig recht.

Dari pendapat para ahli hukum tersebut dapat diambil beberapa kesimpulan mengenai pengertian atau definisi hukum positif. Pertama, hukum positif (ius positum) itu ditetapkan oleh manusia atau oleh penguasa (pembuat hukum) yang berwenang untuk masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu. Kedua, hukum positif (ius positum) identik atau sama dengan ius constitutum, artinya hukum yang telah dipilih atau ditentukan atau ditetapkan berlakunya untuk mengatur kehidupan ditempat tertentu pada waktu sekarang. Jika hukum itu masih dicita-citakan (ide) dan akan berlaku untuk waktu yang akan datang, disebut ius constituendum kebalikan dari ius constitutum atau ius positum.

Ius constitutum atau ius positun, selain berbeda dengan ius constituendum juga berbeda dengan konsep hukum menurut “hukum alam” atau “hukum kodrat” (ius natural atau natural law) yang bersifat universal karena berlakunya tidak terbatas oleh waktu dan tempat.

Ius positum atau ius constitutum atau disebut juga ius operatum, artinya hukum yang telah ditetapkan atau dipositifkan (positum) atau dipilih atau ditentukan (contitutum) berlakunya sekarang (operatum) dalam masyarakat atau wilayah tertentu. Ius operatum mengandung arti bahwa hukum atau peraturan perundang-undangan telah berlaku dan dilaksanakan di masyarakat.

Ius constituendum dapat menjadi ius constitutum atau ius positum atau ius operatum apabila sudah ditetapkan berlaku oleh penguasa yang berwenang, dan pemberlakuannya memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh hukum positif lainnya yang mengatur pemberlakuan suatu hukum (undang-undang), misalnya perundang-undangan harus telah disahkan oleh lembaga pembuat undang-undang dan diundangkan oleh lembaga yang berwenang.

Ius positum (hukum positif) atau ius constitutum atau ius operatum adalah hukum yang berlaku pada waktu sekarang di wilayah tertentu, untuk masyarakat tertentu.

Secara etimologis, istilah “hukum” (Indonesia) disebut law (Inggris) dan recht (Belanda dan Jerman) atau droit (Prancis). Istilah recht berasal dari bahasa latin rectum berarti tuntunan atau bimbingan, perintah atau pemerintahan. Rectum dalam bahasa romawi adalah rex yang berarti raja atau perintah raja. Istilah-istilah tersebut (recht, rectum, rex) dalam bahasa inggris menjadi right (hak atau adil) juga berarti “hukum”.

Istilah hukum dalam bahasa latin juga disebut ius dari kata iubere, artinya mengatur atau memerintah atau hukum. Perkataan mengatur dan memerintah bersumber pada kekuasaan Negara atau pemerintah. Istilah ius (hukum) sangat erat dengan tujuan hukum, yaitu keadilan atau iustitia. Iustitia atau justitia adalah dewi “keadilan” bangsa Yunani dan Romawi kuno. Iuris atau juris (Belanda) berarti “hukum” atau kewenangan (hak), dan jurist (Inggris dan Belanda) adalah ahli hukum atau hakim. Istilah jurisprudence (Inggris) berasal dari kata iuris merupakan bentuk jamak dari ius yang berarti “hukum” yang dibuat oleh masyarakat atau sebagai hukum kebiasaan, atau berarti “hak”, dan “prudensi” berarti melihat ke depan atau mempunyai keahlian. Dengan demikian. Jurisprudence mempunyai arti ilmu pengetahuan hukum, ilmu hukum, atau ilmu yang mempelajari hukum.

Beberapa definisi hukum menurut para ahli hukum adalah sebagai berikut :
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
Paul Scholten dalam bukunya Algemeen Deel menyatakan, bahwa hukum itu suatu petunjuk tentang apa yang layak dikerjakan apa yang tidak, jadi hukum itu bersifat suatu perintah.

Dapat disimpulkan, bahwa hukum adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan antara manusia dalam kehidupan bermasyarakat, dan barangsiapa yang melanggar norma hukum dapat dijatuhi sanksi atau dituntut oleh pihak yang berwenang atau oleh pihak yang hak-haknya dirugikan.

Tujuan mempelajari hukum (positif) Indonesia ialah ingin mengetahui :
Macam-macam hukum (bentuk,isi) yang berlaku di Indonesia;
Perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan yang diharuskan serta yang diperbolehkan menurut hukum Indonesia;
Kedudukan, hak dan kewajiban setiap orang dalam masyarakat dan Negara menurut hukum Indonesia;
Macam-macam lembaga atau institusi pembentuk atau pembuat dan pelaksana atau penegak hukum menurut hukum Indonesia;
Prosedur hukum (acara peradilan dan birokrasi hukum/pemerintahan) apabila menghadapi masalah hukum dengan setiap orang dan para pelaksana hukum Indonesia. Dalam hal ini yang ingin diketahui adalah bilamana terjadi sangketa hukum atau penyelesaian sengketa hukum di pengadilan maupun di luar pengadilan menurut hukum positi Indonesia.

Persamaan PIH dengan PHI :
PHI dan PIH sama-sama merupakan mata kuliah prasyarat dan pengantar atau sebagai mata kuliah dasar (basis leervakken) bagi mata kuliah atau studi lanjut tentang “Hukum” (cabang-cabang hukum positif). Oleh karena itu, PIH dan PHI bukan mata kuliah jurusan atau pilihan.
PIH dan PHI merupakan ilmu dasar bagi siapa saja yang ingin mempelajari ilmu hukum secara luas.
Objek studi PIH dan PHI adalah “hukum”. PIH dan PHI memperkenalkan konsep-konsep dasar, pengertian-pengertian hukum, dan generalisasi-generalisasi tentang hukum dan teori hukum positif (dogmatik hukum) yang secara umum dapat diaplikasikan.
PIH dan PHI memperkenalkan hukum sebagai suatu kerangka yang menyeluruh, yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu, sehingga orang dapat memperoleh suatu overzicht atau suatu pemahaman yang umum dan lengkap tentang hukum. PIH dan PHI menyajikan satu ringkasan yang komprehensif dari konsep atau teori hukum dalam keseluruhan.

Perbedaan PIH dengan PHI
PHI atau Inleiding tot het positiefrecht van Indonesie (bahasa Belanda) atau Introduction Indonesian of Law atau Introduction Indonesian Positive Law (bahasa Inggris) mempelajari hukum positif yang berlaku secara khusus di Indonesia. Artinya PHI menguraikan secara analisis dan deskriptif mengenai tatanan hukum dan aturan-aturan hukum, lembaga-lembaga hukum di Indonesia yang meliputi latar belakang sejarahnya, positif berlakunya, apakah sesuai dengan asas-asas hukum dan teori-teori hukum positif (dogmatik hukum).
PIH atau Inleiding tot de Rechtswetenschap (bahasa Belanda) atau Introduction of Jurisprudence atau Introduction science of Law (bahasa Inggris) merupakan pengantar guna memperkenalkan dasar-dasar ajaran hukum umum (algemeine rechtslehre).
PIH mempelajari ilmu hukum secara umum dengan memperkenalkan pengertian-pengertian dan konsep-konsep dasar tentang hukum pada umumnya yang tidak hanya berlaku di Indonesia saja tetapi yang berlaku pada masyarakat hukum lainnya.
PIH mempelajari dan memperkenalkan pengertian-pengertian dan konsep-konsep dasar serta teori-teori hukum secara umum, termasuk mengenai sejarah terbentuknya lembaga-lembaga hukum maupun pengantar falsafahnya dalam arti kerohanian kemasyarakatan.
Kesimpulannya PIH membahas atau mempelajari dasar-dasar hukum secara umum atau yang berlaku secara universal, misalnya mengenai pengertian-pengertian, konsep-konsep dasar dan teori-teori hukum, serta sejarah terbentuknya hukum dan lembaga-lembaga hukum dari sudut pandang falsafah kemasyarakatan.

Sedangkan PHI mempelajari konsep-konsep, pengertian-pengertian dasar dan sejarah terbentuknya hukum dan lembaga-lembaga hukum, aturan-aturan hukum serta teori hukum positif Indonesia.

Freemasonry adalah sebuah organisasi persaudaraan yang asal-usulnya tidak jelas antara akhir abad ke-16 hingga awal abad ke-17. Freemasonry kini ada dalam beragam bentuk di seluruh dunia dengan jumlah anggota diperkirakan sekitar 6 juta orang, termasuk 150000 orang di bawah yurisdiksi Loji Besar Skotlandia dan Loji Besar Irlandia, lebih dari seperempat juga orang di bawah yurisdiksi Loji Besar Bersatu Inggris dan kurang dari dua juta orang di Amerika Serikat. Organisasi Freemasonry tidak memunyai pusat dan setiap negara memunyai organisasi yang berdiri sendiri. Sekalipun demikian setiap organisasi Freemasonry di mana pun akan memunyai nomor pendirian dan berhubungan satu dengan lainnya. Freemasonry merupakan organisasi yang tertutup dan ketat dalam penerimaan anggota barunya. Organisasi ini bukan merupakan organisasi agama dan tidak berdasarkan pada teologi apapun. Tujuan utamanya adalah membangun persaudaraan dan pengertian bersama akan kebebasan berpikir dengan standar moral yang tinggi.

Monoteisme Kultural yaitu berketuhanan yang satu.

Lex Posterior yaitu hukum baru, derogate lex prior yaitu sebelumnya. Lex posterior derogat legi priori adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang terbaru (posterior) mengesampingkan hukum yang lama (prior). Asas ini biasanya digunakan baik dalam hukum nasional maupun internasional.

Rechtsvacuum yaitu kekosongan hukum. “kekosongan hukum” dapat diartikan sebagai “suatu keadaan kosong atau ketiadaan peraturan perundang-undangan (hukum) yang mengatur tata tertib (tertentu) dalam masyarakat”, sehingga kekosongan hukum dalam Hukum Positif lebih tepat dikatakan sebagai “kekosongan undang-undang/peraturan perundang-undangan”

Het Recht Hink Achter De Feiten Aan pengertian secara istilah motto hukum Belanda ini yaitu hukum / undang-undang berjalan dibelakang kejadian/peristiwa yang muncul di masyaarakat. Undang-undang senantiasa terseok-seok / tertatih-tatih berupaya mengejar peristiwa / fakta yang seyogianya diaturnya.

Teori Stufenbau adalah teori mengenai sistem hukum oleh Hans Kelsen yang menyatakan bahwa sistem hukum merupakan sistem anak tangga dengan kaidah berjenjang dimana norma hukum yang paling rendah harus berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi, dan kaidah hukum yang tertinggi (seperti konstitusi) harus berpegangan pada norma hukum yang paling mendasar (grundnorm).
Menurut Kelsen norma hukum yang paling dasar (grundnorm) bentuknya tidak kongkrit (abstrak). Contoh norma hukum paling dasar abstrak adalah Pancasila

Lex Specialist derogat lex generalis adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Contohnya, dalam pasal 18 UUD 1945, gubernur, bupati, dan wali kota harus dipilih secara demokratis. Aturan ini bersifat umum (lex generalis). Pasal yang sama juga menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus (lex specialis), sehingga keistimewaan daerah yang gubernurnya tidak dipilih secara demokratis seperti Daerah Istimewa Yogyakarta tetap dipertahankan
Di Inggris, Yurisprudensi, jurist artinya ahli hukum. Prudence artinya kebijakan, ketetapan, kehati-hatian.

Terjadinya Yurisprudensi. Terjadi Rechtsvacuum – dibutuhkan keputusan – melakukan perundingan – putusan yang adil – dicontoh hakim lain dalam kasus yang serupa.

Paul Scholten berpendapat hukum ada didalam Undang-Undang tapi masih harus diketemukan (ditafsirkan adil atau tidak).

Politik Hukum Nasional. Politik hukum merupakan policy atau kebijakan Negara dibidang hukum yang sedang dan akan berlaku dalam suatu Negara. Dengan adanya politik hukum, Negara dapat menentukan jenis-jenis atau macam-macam hukum, bentuk hukum, materi, dan/atau sumber hukum yang diberlakukan dalam suatu Negara pada saat ini dan yang akan datang. Selain itu, dapat diketahuinya lembaga-lembaga pembuat atau pembentuk hukum (rechtvorming), lembaga pelaksana dan penegak hukum, lembaga penemu atau penggali dan penafsir hukum (rechtsvinding) dalam suatu Negara.

Apabila dihubungkan dengan pengertian “politik hukum” dan “nasional”, maka politik hukum nasional merupakan policy atau kebijakan dasar penyelenggara Negara dalam bidang hukum nasional, baik yang sedang berlaku (ius constitutum) maupun yang akan berlaku (ius constituendum) guna pencapaian tujuan bangsa dan Negara yang diamanatkan oleh UUD 945.

Politik Hukum Nasional seyogianya memuat:
Pembentukan dan mengkodifikasi hukum nasional yang berwatak nasional untuk mengganti hukum warisan kolonal;
Penataan hukum nasional yang menyeluruh, terpadu, serta mengakui keberadaan hukum agama dan adat masing-masing;
Menciptakan hukum yang responsive yang berkeadilan dan  berkepastian hukum;
Menciptakan proses peradilan yang cepat, tepat, mudah (sederhana), murah, terbuka, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN);
Mengembangkan dan meenciptakan kesadaran hukum masyarakat yang demokratis dan menghormati serta menjunjung tinggi hak asasi manusia;
Menciptakan hukum yang mampu meningkatkan kesejahteran atau kemakmuran untuk rakyat;
Meningkatkan profesionalisme pembentuk atau pembuat dan pelaksana/penegak hukum.

Idealnya politik hukum nasional (hukum nasional) harus ditekankan pada pencapaian tujuan atau mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang adil dan makmur sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan UU 1945 yakni :
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
Memajukan kesejahteraan umum;
Mencerdaskan kehidupan bangsa;
Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yan berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

politik hukum nasional bertujuan meletakkan dasar-dasar Negara Indonesia sebagai Negara hukum (rechtsstaat) yang demokratis dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.

Hukum merupakan suatu sistem yang terdiri dari sub sistem hukum yang saling berkaitan satu sama lainnya dan saling bekerja sama untuk mencapai tujuan hukum, yakni keadilan (gerechtigkeit), kemanfaatan (zweckmassigkeit), dan kepastian hukum (rechtssicherheit).

Berdasarkan kriterianya hukum dapat dibedakan sebagai berikut:
Menurut sumbernya, hukum dibedakan sebagai berikut :
Sumber hukum formal, terdiri dari :
1)      Hukum undang-undang;

2)      Hukum kebiasaan/hukum adat;

3)      Hukum traktat (perjanjian);

4)      Hukum yurisprudensi;

5)      Doktrin hukum (pendapat atau ajaran ahli hukum).

Sumber hukum material terdiri dari :
1)      Filosofis (menurut filosofi),

2)      Sosiologis (hukum yang disesuaikan dengan fakta sosial), dan

3)      Historis (dengan mempertimbangkan sejarah).

Menurut bentuknya, hukum ini terdiri dari :
Hukum tertulis, hukum ini terdiri dari:
1)      Hukum tertulis yang dikodifikasikan, misalnya Hukum pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Hukum Perdata dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (WvK).

2)      Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, misalnya Undang-Undang: Merek, Hak Cipta, Hak Paten, Kepailitan, Arbitrase, Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi, Notaris, dan sebagainya.

Kodifikasi adalah membukukan hukum sejenis, secara lengkap, sistematis menjadi satu dalam satu kitab undang-undang. Berbeda dengan unifikasi, adalah penyatuan hukum yang berlaku secara nasional.

Hukum tidak tertulis (Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat), yaitu hukum yang tumbuh dan berkembang dari keyakinan dan kesadaran hukum masyarakat, tetapi tidak tertulis, dan masyarakat menaatinya seperti halnya menaati undang-undang (hukum tertulis).
Menurut tempat berlakunya, hukum dibedakan sebagai berikut.
Hukum nasional, yaitu hukun yang berlaku dalam suatu Negara.
Hukum internasionl, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara Negara dan/atau antara organisasi/lembaga internasional).
Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku di Negara lain atau Negara asing.
Hukum gereja (Kanonik), yaitu hukum yang ditetapkan oleh gereja (katolik Roma) berlaku untuk anggotanya.
Hukum Islam, yaitu hukum yang berlaku untuk orang-orang yang beragama Islam.
Menurut waktu berlakunya hukum dibagi dalam:
Ius Constitutum (ius positum/ius operatum), yaitu hukum yang berlaku pada waktu sekarang dalam suatu masyarakat di wilayah tertentu;
Ius constituendum, yaitu hukum yang diterapkan berlaku untuk waktu yang akan datang atau hukum yang dicita-citakan;
Hukum asasi (kodrat), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dan kapan aja tidak terbatas oleh ruang waktu dan tempat. Hukum asasi ini berlaku untuk semua bangsa dan bersifat abadi.
Menurut fungsinya atau cara mempertahankannya, dibedakan sebagai berikut.
Hukum material (materiel recht atau substantive law), yaitu keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan hukum antar subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain yang mengutamakan kepentingan tertentu.
Hukum formal atau (formeelrecht/procesrecht/ajective law) atau hukum acara, yaitu keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material, misalnya Hukum Acara Pidana.
Menurut sifatnya, hukum dibedakan sebagai berikut.
Hukum yang memaksa atau hukum imperaktif (dwingendrecht), yaitu peraturan atau norma hukum yang dalam keadaan konkret tidak dapat dikesampingkan oleh para pihak yang bersengketa atau harus ditaati secara mutlak.
Hukum pelengkap atau hukum yang bersifat mengatur (hukum fakultatif), yaitu peraturan atau norma hukum yang dalam keadaan konkret dapat dikesampingkan oleh para pihak yang mengadakan perjanjian, seperti tentang bentuk perjanjian boleh tertulis dan boleh tidak tertulis, boleh dilakukan atau dibuat dihadapan notaris atau di bawah tangan.
Menurut isinya, hukum dibedakan sebagai berikut :
Hukum publik (public law/recht),  yaitu keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan hukum antara Negara dengan orang dan atau badan yang mengutamakan kepentingan umum, seperti Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha Negara/Hukum Administrasi Negara/Hukum Tata Pemerintahan, Hukum Pidana, Hukum Internasional (Publik) dan Hukum Acara (Pidana, Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Konstitusi).
Hukum privat atau hukum sipil (private law/privaatrecht), yaitu keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan hukum antara perseorangan dan/atau badan pribadi yang mengutamakan kepentingan pribadi, atau keseluruhan peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lain untuk kepentingan pribadi, seperti Hukum Dagang dalam (WvK).

Sumber-sumber Hukum, sumber hukum ialah “asal mulanya hukum” segala seuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan hukum sehingga mempunyai kekuatan mengikat. Yang dimaksud “segala sesuatu” tersebut adalah factor-faktor yang mempengaruhi terhadap timbulnya hukum, dari mana hukum ditemukan atau dari mana berasalnya norma hukum.

Sumber hukum material adalah faktor-faktor yang menentukan kaidah hukum, tempat dari mana berasalnya isi hukum, atau faktor-faktor yang menentukan isi hukum yang berlaku.

Faktor-faktor yang menentukan isi hukum dapat dikelompokkan atas “faktor ideal (filosofis), faktor sejarah (historis) dan faktor kemasyarakatan (Sosiologis)”.

Sumber Hukum Formal ialah tempat dari mana dapat ditemukan atau diperoleh aturan-aturan hukum yang berlaku yang mempunyai kekuatan mengikat masyarakat dan pemerintah sehingga ditaati.

Sumber hukum formal (van Apeldoorn) adalah dari mana timbulnya hukum yang berlaku (yang mengikat hakim dan penduduk). Sumber hukum formal adalah yang menjadi determinan formal membentuk hukum (formele detrminanten van de rechtsvorming), menentukan berlakunya hukum.

Bentuk sumber-sumber hukum formal ialah
Undang-Undang. Undang-undang dalam arti material (wet in materiele zin) adalah “setiap keputusan atau peraturan yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa yang berwenang yang isinya mengikat secara umum” atau setiap “keeputusan atau ketetapan pemerintah atau penguasa yang berwenang yang memuat ketentuan-ketentuan umum” atau “peraturan-peraturan umum yang dibuat oleh penguasa yang berwenang”.
Undang-undang dalam arti “formal” (wet in formale zin) ialah “setiap keputusan pemerintah atau penguasa yang berwenang yang karena prosedur terjadinya atau pembentukannya dan bentuknya dinamkan “undang-undang”.

Kebiasaan ialah perbuatan manusia mengenai hal tertentu yang tetap, dilakukan berulang-ulang dalam rangkaian perbuatan yang sama dan dalam waktu yang lama.
Yurisprudensi, berasal dari kata jurisprudential (bahasa latin) yang berarti “pengetahuan hukum” (rechtsgeleerdheid), dalam bahasa inggris jurisprudence artinya ilmu hukum atau ajaran hukum umum atau teori hukum umum (algemene rechtsleer atau general theory of law).
Traktat atau treaty atau perjanjian internasional dipergunakan sebgai sumber hukum dalam arti formal, karena itu harus memenuhi persyaratan tertentu untuk dapat dinamakan perjanjian internasional.
Doktrin Hukum, doktrin atau ajaran-ajaran atau pendapat para ahli hukum/sarjana hukum terkemuka dan berpengaruh, besar pengaruhnya terhadap hakim dalam mengambil putusan.

Konflik Antarumber Hukum, konflik dapat terjadi antara sumber hukum formal, misalnya sebagai berikut.
a)      Lex specialis derogate lex generalis, yaitu apabila terjadi konflik antar undang-undang yang bersifat khusus dengan undang-undang yang bersifat umum, maka undang-undang yang bersifat umum harus dikesampingkan.

b)      Lex superiori derogate lex inferiori, yaitu apabila ada dua undang-undang yang tidak sederajat tingkatannya mengatur objek yang sama dan saling bertentangan, maka undang-undang yang lebih tinggi tingkatannya mengesampingkan undang-undang yang tingkatannya dibawahnya.

c)      Lex posteriori derogate lex priori, yaitu undang-undang atau peraturan yang berlaku belakangan (baru) mengesampingkan undang-undang atau peraturan terdahulu (lama).

Konflik antara undang-undang dengan kebiasaan, apabila terjadi konflik antara undang-undang dengan kebiasaan maka pada prinsipnya undang-undang yang harus diberlakukan atau dipergunakan, terutama undang-undang yang bersifat memaksa.

Konflik antara undang-undang dengan putusan pengadilan, apabila terjadi konflik antara undang-undang dengan putusan pengadilan dapat diselesaikan dengan asas res judicata pro veritate habetur, artinya “putusan hakim (pengadilan) adalah benar”.

Sumber copy paste dari : https://vindanoviasari17.wordpress.com/2013/10/28/ringkasan-materi-pengantar-hukum-indonesia/

Rabu, 01 Desember 2010

HUKUM POSITIF INDONESIA


Hukum adalah suatu peraturan yang mengatur tata kehidupan manusia baik tertulis maupun tidak tertulis yang di dalamnya berisikan sanksi. Sumber hukum terbagi dua yaitu materi dan formil. Hukum materil terdiri dari sosiologi hukum, filsafat hukum dan sejarah hukum. Sedangkan hukum materil terdiri dari Jurisprudensi, Doktrin, UU, Tractat dan Kebiasaan.

Sumber hukum formal adalah sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut.

Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum.

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,[1] yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Hukum Positif adalah kumpulan asas dan kaidah hukum tertulis yang pada saat ini sedang berlaku dan mengikat secara umum atau khusus dan ditegakkan oleh atau melalui pemerintah atau pengadilan dalam negara Indonesia. Buku ini membahas berbagai pengertian umum dan seluk beluk sekitar hukum positif Indonesia. Selain itu, buku ini memaparkan Pengertian Hukum Positif, Jenis atau Macam Hukum Positif, Keadaan Hukum Positif, Asas-Asas Penerapan Hukum Positif dan Metode Penerapan Hukum Positif.

Tiap-tiap bangsa memiliki hukumnya sendiri, seperti terhadap bahasa dikenal tata bahasa, demikian juga terhadap hukum dikenal juga tata hukum. Tiap-tiap bangsa mempunyai tata hukumnya sendiri

Hukum merupakan positivasi nilai moral yang berkaitan dengan kebenaran, keadilan, kesamaan derajat, kebebasan, tanggung jawab, dan hati nurani manusia. Hukum sebagai positivasi nilai moral adalah legitimasi karena adil bagi semua orang.

Pada saat baru lahir ditahun 1945, negara ‘bayi’ bernama Indonesia mengunifikasi serta mengkodifikasi hukum positif buatan Belanda yang diberlakukan bagi masyarakat di Hindia Belanda yang terdiri dari berbagai etnik saat itu – bangsa Eropa, bangsa Cina, dan bangsa Timur Jauh bukan Cina yaitu bangsa Arab dan India serta masyarakat pribumi/inlander bangsa Nusantara. Dasar dari peraturan Belanda tersebut sebenarnya adalah hukum buatan VOC (Verenige Oost Indische Companie), yang merupakan multinational company pertama di Nusantara. Perusahaan dagang multinasional milik kolonial Belanda yang dibentuk oleh 14 warga Belanda bagi manajemen penjajahan dinegara jajahan di Asia Tenggara ditengah kemelut ekonomi dalam negeri Kerajaan Belanda yang terjerat hutang yang besar pasca perang dengan negara-negara tetangganya dan menuju kebangkrutan. Hukum khusus yang mereka buat tersebut sesungguhnya memang khusus untuk diberlakukan bagi para inlander/masyarakat jajahan Belanda di Hindia Belanda. Artinya kita sekarang sebasedang terjajah oleh bangsanya sendiri. Sehingga tidak mengherankan sikap krusial pilihan hukum para penegak hukum Indonesia sampai hari ini masih memprihatinkan. Hukum harus ditegakkan dan keadilan harus dijujurkan – vivat justitia vereat mudus (walaupun langit akan runtuh hukum harus tetap ditegakkan).






Hukum perdata Indonesia

Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Wikisource
Wikisource memiliki naskah sumber yang berkaitan dengan The Civil Code

Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:

* Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
* Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
* Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
* Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Kebutuhan dan desakan kearah tersebut telah menjadi kontroversi, diantaranya perumusan delik-delik dalam rancangan KUHP. Kriminalisasi sejumlah perbuatan yang sebelumnya bukan merupakan pelanggaran telah dikonstruksi dari hukum Islam, seperti tindak pidana kesusialaan, santet, kumpul kebo, dan permukahan (zina). Apabila nilai-nilai Islam telah menyatu dengan hukum positif Indonesia, persoalan yang lebih kompleks adalah upaya implementasi (law enforcement) serta hukum beracara, penyidikan, dan pembuktiannya. Hal ini akan menjadi pekerjaan rumah bagi umat Islam khususnya cendekiawan hukum Islam.
Hukum pidana Indonesia

Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).

Hukum tata negara

Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.

Hukum tata usaha (administrasi) negara

Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.(*_)
[sunting] Hukum acara perdata Indonesia

Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).
Perdebatan mengenai “islamisasi” KUHP menjadi semakin meruncing yang berawal dari statemen Menkeh Yusril Ihza Mahendra, yang menegaskan bahwa dalam merevisi KUHP, selain mengacu ke Belanda, juga akan mengadopsi hukum adat, konvensi internasional dan hukum Islam. Ironisnya, yang kemudian lebih mencuat adalah adopsi hukum Islam. RUU KUHP dipandang sebagai bentuk islamisasi KUHP. “Menyusun KUHP baru dengan mengedepankan agama tertentu sangat beresiko dalam masyarakat yang pluralis seperti Indonesia”. Tandas Robertus Robet, Wakil Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Perbuatan atau tindakan manakah yang menurut hukum, dan manakah yang melawan hukum, bagaimanakah kedudukan seseorang dalam masyarakat, apakah kewajiban-kewajiban dan wewenang-wewenangnya. Semua pertanyaan itu akan terjawab menurut tata hukum masing-masing negara.

Tudingan islamisasi itu memang menguat apalagi melihat latar belakang sang menteri dan pembantunya. Yusril tidak lain adalah ketua Umum Partai Bulan Bintang, sebuah partai yang mengusung agenda pemberlakuan piagam Jakarta. Sementara dibawahnya ada Prof. Abdul Gani Abdullah, Dirjen yang mengurusi pembuatan perundang-undangan Prof. Gani tidak lain adalah guru besar yang berasal dari komunitas institut agama Islam negeri / IAIN (sekarang UIN). Namun, argumen ini dengan mudah dipatahkan. Sebab, draft RUU KUHP sudah selesai disusun pada 1992, jauh sebelum Yusril dan Abdul Gani menjabat