Sabtu, 29 April 2017

SKRIPSI HUKUM ( Pelaksanaan Pidana Penjara Pengganti Kerugian Negara Tindak Pidana Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan Kelas IIA Yogyakarta)

PELAKSANAAN PIDANA PENJARA PENGGANTI KERUGIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN WIROGUNAN
KELAS II A YOGYAKARTA

SKRIPSI

Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Diajukan oleh:
NAMA :   PUTRA DWI HARTONO
NIM :   20090610007
FAKULTAS :   HUKUM
PROGRAM STUDI :   ILMU HUKUM
BAGIAN KEKHUSUSAN :   HUKUM PIDANA

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2014

HALAMAN PERSETUJUAN

PELAKSANAAN PIDANA PENJARA PENGGANTI KERUGIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN WIROGUNAN
KELAS II A YOGYAKARTA

Disusun oleh:
Nama : PUTRA DWI HARTONO
NIM : 20090610007
Jurusan : Ilmu Hukum
Bagian : Hukum Pidana

Telah di setujui dan di sahkan oleh:


Dosen Pembimbing I    Dosen Pembimbing II

DR.TRISNO RAHARJO.S.H., M.HUM MUKHTAR ZUHDY,SH.,M.H.
NIK. 19710409199702153028    NIK. 19660317199008153009


HALAMAN PENGESAHAN

PELAKSANAAN PIDANA PENJARA PENGGANTI KERUGIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
DI LEMBAGAPEMASYARAKATAN WIROGUNAN
KELAS II A YOGYAKARTA

Telah Dipertahankan  Di Hadapan Tim Penguji Skripsi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Pada Tanggal 30 Agustus 2014
Yang terdiri dari:

Ketua


Dr.YENI WIDOWATY. S.H, M. HUM
NIK. 1961061719870320003

   Dosen Pembimbing I                        Dosen Pembimbing II

DR.TRISNO RAHARJO.S.H.,M.Hum MUKHTAR ZUHDY,SH.,MH
              NIK. 19710409199702153028                NIK. 19660317199008153009

Mengesahkan
Dekan Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

DR. TRISNO RAHARJO,SH,.M.Hum
NIK: 19710409199702153028

PERNYATAAN KEASLIAN PENULISAN SKRIPSI
Bismillahirahmanirrahim

Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Putra Dwi Hartono
NIM : 20090610007
Judul Skripsi   :PELAKSANAAN PIDANA PENJARA PENGGANTI KERUGIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN WIROGUNAN KELAS II A YOGYAKARTA

Menyatakan dengan sebenarnya bahwa penulisan Skripsi ini berdasarkan hasil penelitian, pemikiran dan pemaparan asli dari saya sendiri. Jika terdapat karya orang lain saya akan mencamkan sumber yang jelas. Apabila dikemudian hari terdapat penyimpangan dan ketidakbenaran dalam pernyataan ini, maka saya bersedia menerima sanksi akademik berupa pencabutan gelar sarjana S-1 yang telah diperoleh karya tulis ini, dan sanksi lain sesuai dengan peraturan yang berlaku di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Yogyakarta 30 Agustus 2014
Yang Menyatakan

PUTRA DWI HARTONO
2009060007


HALAMAN MOTTO

Sukses tidak datang dengan sendirinya, sukses datang ketika seseorang mampu membuat kondisi yang susah menjadi mudah
(Putra Dwi Hartono)

Barang siapa yang memudahkan jalannya orang menuntut ilmu, maka Allah memudahkan baginya jalan ke surga
(H.R Turmudzi)

Masalah hukum tidak mengenal kiamat, sebab hukum harus ditegakkan walaupun suatu hari menjelang kiamat
(Baharudin Lopa)













HALAMAN PERSEMBAHAN

Persembahan sebuah karya dari hasil kerjaku untuk orang-orang yang tak terhingga menghiasi jejak-jejak nafasku.
Tak pernah ku henti mengucap syukur Alhamdulillah karena memiliki kalian yang indah. Skripsi ini kupersembahkan untuk:
Kedua orang tua yang selalu memberi semangat dan motivasi tanpa henti kepada saya, semoga bias membuat kalian bangga dan membahagiakan kalian
Kakakku Desy Dewi Astuti Amd.Keb yang menjadikan pecutan untuk menyelesaikan skripsi ini.
Adik Danang Wijaya Saputra yang selalu ingin masnya pulang.
Keluarga besar Bapak Khairul Wahab yang sudah banyak memberi arti kehidupan di jogja.
Teman-teman yang selalu memberikan masukan kepada saya.
Pacar yang selalu memberikan semangat tiada henti.
Almamater.





KATA PENGANTAR

Bismillahirrahmairrahim
Puji syukur Alhamdulih penulis panjatkan kehadirat Allah Ta’ala yang Maha pengasih dan Maha Penyayang karena atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga dapat menyelesaikan penulisan skripsi ini. Hanya Dia lah sumber dari segala sumber ilmu Pengetahuan. Semoga Allah senantiasa melimpahkan Rahmat dan hidayah nya kepada kita sekalian.
Adapun mengenai pengambilan Judul skripsi “PELAKSANAAN PIDANA PENJARA PENGGANTI KERUGIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN WIROGUNAN  KELAS II A YOGYAKARTA” tidak lain merupakan salah satu bentuk aktualisasi penulis akan kesenangan tersendiri dalam mempelajari ilmu hukum pidana dan ilmu hukum acara pidana.
Pembuatan karya tulis ini tidak terlepas dari bantuan dan dukungan berbagai pihak, hingga karya tulis ini mampu terselesaikan dengan baik. Untuk itu ucapan terimakasih penulis sampaikan kepada:
Bapak DR. Trisno Raharjo, SH.,M.Hum, selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan juga selaku pembimbing I yang telah memberikan bimbingan, petunjuk dan arahan sehingga skripsi ini dapat terselesaikan.

Bapak Mukhtar Zuhdy,S.H.,MH selaku Dosen Pembimbing skripsi II yang telah memberikan dorongan dan saran serta dengan sabar memberikan bimbingan hingga akhir penulisan karya tulis ini.
Bapak dan Ibu Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang telah memberikan ilmu dan pengetahuan kepada penulis sehingga dapat menjadi bekal dalam menyelesaikan penulisan ini.
Para seluruh staf dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang tidak bisa disebutkan satu persatu.
Bapak Drs. Rudy CH. GILL,Bc.IP selaku Kepala Lapas Wirogunan Yogyakarta.
Para staf pegawai di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan Yogyakarta, khususnya dibidang pembinaan yaitu Desy Afnliza. SH dan jajarannya.
Kedua orang tua yang selalu memberikan semangat untuk menyelesaikan studi saya.
Teman-teman angkatan 2009, Adnan M, Jeje Zaenudin, Trio Prasetio, Sahnara Rambe, Heli JR , Mukti A dll yang telah memberikan motivasi dan dukungan.
Teman-teman kos macan  Al, Denu, Gentong, Gugum,dan Fauzi yang sudah memberikan masukan-masukan.
Untuk semua pihak yang telah memberikan bantuan dan dukungan selama ini yang tidak dapat penulis sebutkan satu-persatu.
Penulis menyadari dalam penulisan skripsi ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun akan sangat diharapkan penulis sebagai proses intropeksi diri. Akhir kata semoga penulisan skripsi ini dapat bermanfaat. Amin.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Yogyakarta, 30 Agustus 2014

Penulis

















DAFTAR ISI

Halaman Judul i
Halaman Pesetujuan ii
Halaman Pengesahan iii
Pernyataan Keaslian Penulisan Skripsi iv
Halaman Moto v
Halaman Persembahan vi
Kata Pengantar vii
Daftar Isi x
Daftar Tabel xii
Daftar Lampiran xiii
Abstrak xiv
BAB I Pendahuluan 1
Latar Belakang Masalah 1
Perumusan Masalah 4
TujuanPenelitian 5
Tinjauan Pustaka 5
Metode Penelitian 11
Sitematika Penulisan 14                                             

BAB II Tinjauan Umum Tentang Hukum Tindak Pidana Korupsi 16
Sejarah Pengaturan Tindak Pidana Korupsi 16                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      
Jenis-jenis Tindak Pidana Korupsi 21
Penegakan Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Kepolisian, Kejaksaan, Dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 30

BAB III Pidana Tambahan dalam Tindak Pidana Korupsi 43
Pidana dan Pemidanaan 43
Pidana dan Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi 48
Pidana Tambahan Tindak Pidana Korupsi 59

BAB IV Hasil Penelitian dan Pembahasan 67
Meknisme Penjatuhan Pidana Penjara Pengganti Kerugian Negara 67
Pelaksanaan Penjara Pengganti Kerugian Negara Tindak Pidana Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan 81
Kendala-Kendala Dalam Pelaksanaan Pidana Penjara Pengganti Kerugian Negara dan Upaya Mengatasinya 95

BAB V Penutup 102
Kesimpulan 102
Saran 103
DaftarPustaka
Lampiran

DAFTAR TABEL

Tabel 1:  Penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunan Berdasarkan Jenis Kelamin
Tabel2 :Daftar Nama Terpidana Tindak Pidana Korupsi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunan
Tabel 3 : Daftar Pelaksanaan Pembimbingan dan Pembinaan Narapidana Penjara Pengganti Kerugian Negara Tindak Pidana Korupsi Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan




















DAFTAR LAMPIRAN

Lampiran 1: Surat Izin Penelitian dari Gubernur
Lampiran 2:Surat Izin Penelitian dari Walikota
Lampiran3: Surat Izin Penelitian dari Kementrian Hukum dan HAM Yogyakarta
Lampiran4:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WargaBinan Pemasyarakatan














ABSTRAK

Korupsi adalah kejahatan luar biasa, sudah selayaknya pemberantasannya dilakukan dengan cara yang luar biasa pula. Salah satu pidana yang wajib dijatuhkan hakim dalam tindak pidana korupsi adalah jika ada kerugian negara maka terpidana wajib mengembalikan uang pengganti kerugian negara yang besarnya sama dengan hasil tindak pidana yang dilakukan. Konsep pidana tambahan pengembalian uang pengganti adalah untuk membalas terpidana agar tidak menikmati hasil kejahatannya dan negara dapat memperoleh kembali kerugian yang diderita. Dalam perkembangannya kemudian uang pengganti juga muncul sebagai upaya perlindungan bagi korban kejahatan. Dalam pemidanaan agar dapat memenuhi tujuan pemidanaan yang telah ditetapkan maka dalam pelaksanaannya perlu mengacu pada konsep pidana pengembalian uang pengganti kerugian negara tersebut. Dan apabila kerugian negara dalam tindak pidana korupsi tidak dapat dibayarkan oleh narapidana, maka akan diganti dengan penjara pengganti kerugian negara sangatlah diperlukan agar terlaksana pemasyarakatan yang baik sesuai koridor yang telah ditentukan undang-undang dan sesuai dengan filsafat pemidanaan.
Berdasarkan latar belakang tersebut maka terciptalah pertanyaan bagaimana pelaksanaan penjara pengganti kerugian negara, dan apa saja kendala serta upaya yang dilakukan aparat penegak hukum agar terlaksana suatu pemidanaan yang sesuai dengan tujuan pemidanaan yang tertera dalam peraturan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yaitu mengetahui bagaimana pelaksanaan pidana penjara pengganti kerugian negara yang dilakukan dalam bentuk penelitian kepustakaan yangmerupakan penelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan dan mempelajari data yang terdapat pada peraturan perundang-undangan, buku-buku, literatur, surat kabar dan sumber lain yang berkaitan dengan objek peelitian. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara yaitu dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan secara langsung kepada narasumber mengenai permasalahan-permasalahan yang diteliti dan juga melalui data-data dari bagian registrasi lembaga pemasyarakatan.
Hasil penelitian ini akan memaparkan bagaimana mekanisme penjatuhan pidana penjara pengganti kerugian negara, pelaksanaan pidana pengganti kerugian negara di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, serta apa saja faktor yang mempengaruhi pelaksanaan tersebut dan kemudian dapat ditarik kesimpulan bahwa terdapat beberapa perbedaan antara pelaksanaan pidana penjara pengganti kerugian negara tindak pidana korupsi dengan pelaksanaan pidana penjara umum nya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan Yogyakarta yaitu terdapat pada rehabilitasi sosial dan rehabilitasi spiritual.

Kata Kunci: Korupsi, PembayaranUangPengganti, PidanaTambahan, LembagaPemasyarakatan

0 komentar: