MENGAIS NURANI HUKUM
Oleh: Pan Mohamad Faiz, M.C.L.
Sumber: Kolom Opini Duta Masyarakat – Selasa, 8 Desember 2009.
Perasaan kecewa seorang Mahfud MD. yang pernah dialaminya seperempat abad yang lalu nampaknya kini terulang dan hinggap kembali di dada para lulusan muda sarjana hukum. Pasalnya, idealisme kesempurnaan hukum yang dipelajari semasa duduk di bangku kuliah dengan cita penegakkan hukum berkeadilan justru bertolak belakang dengan praktik riil di lapangan. Justicia seringkali terekam tengah bertekuk lutut dan berakhir pada meja rolet milik sang penguasa ataupun pemilik modal.
Syahdan, bagi sebagian kalangan masyarakat, perilaku koruptif, praktik mafia peradilan, dan “vonis dadu”, tetap menjadi tontonan keseharian, bahkan kini justru menunjukkan jejak kaki yang lebih tegas dan terang benderang.
Dalam beberapa bulan terakhir ini, kita semua dibuat tercengang dengan penampilan akrobatik para penegak hukum. Kasus Bibit-Chandra digadang menjadi simbol karut-marut dan amburadulnya sistem penegakkan hukum kita, disusul dengan skandal Bank Century dan puluhan kasus korupsi lainnya yang tak berhujung pangkal.
Sementara itu, secara berturut-turut mulai dari kasus “judi koin” Raju bersama sembilan bocah lainnya, kasus “curhat medik” Prita Mulyasari, kasus “3 biji kakao” nenek Minah, hingga kasus “petaka semangka” Basar dan Kholil, menjadi pemandangan kontras betapa dewi keadilan dengan mudahnya menebas hak-hak kaum plebeius secara serampangan.
Akibatnya, masyarakat menilai secara tidak langsung bahwa pengadilan bukan lagi menjadi bastion of justice, melainkan bassinet of justice yang mudah dininabobokan dan diayun sesuai kehendak oknum penegak hukum bersama dengan pihak yang berperkara.
Moral dan Nurani Hukum
Terungkapnya hasil penyadapan terhadap kejanggalan perilaku dari oknum penegak hukum memperlihatkan bahwa mafia hukum bukan lagi sekedar isapan jempol, namun telah mendedahkan wujud aslinya di hadapan kita semua.
Dengan berlindung pada tirai-tirai KUHP, sebagian advokat begitu asyik membela kliennya mati-matian tanpa memperhitungkan tuntutan rasa keadilan masyarakat. Setali tiga uang, oknum hakim, jaksa, polisi, dan para pegawai di instansi tersebut ikut jua membidani ambruknya nilai komunal moralitas dan nurani penegakan hukum dengan menciptakan pasar lelang perkara.
Ironisnya, secara jujur harus pula kita akui bahwa terkadang masyarakat pun turut terlibat dalam penyimpangan moral dan nurani hukum tersebut dengan cara merekayasa keterangannya sebagai saksi atau ahli di persidangan.
Padahal dengan menggunakan metode “moral reading” dari Ronald Dworkin, Satjipto Rahardjo (2008) telah mengkonstruksikan negara hukum Indonesia sebagai suatu negara dengan nurani atau negara yang memiliki kepedulian (a state with conscience and compassion). Artinya, common sense dan legal sense yang berselaras dengan legal and moral ethics sejatinya menempati status penting dalam sistem penegakkan hukum di Indonesia.
Pada medio 1970-an, Philippe Nonet dan Philip Selznick menyampaikan bahwa obyek pembangunan hukum suatu negara sebaiknya berjalan berdasarkan realitas dinamika internal bangsa sendiri, dan bukan meniru negara manapun.
Dari sudut subyeknya, Kranenburg mengatakan bahwa para sarjana hukum jangan terjebak dalam optik hukum positif semata, tetapi harus membuka hati dan pikirannya terhadap perkembangan masyarakat. Sementara itu, Descartes dalam maha karyanya “Discourse on Method” mengingatkan bahwa berjubelnya hukum tanpa ketegasan justru seringkali menghalangi keadilan.
Dengan demikian, menjalani hukum sebaiknya tidak sekedar dipandang dari sudut legalistik-positivistik dan fungsional an sich, namun juga secara natural memiliki watak kebenaran dan berkeadilan sosial. Jika kita kembali pada Pancasila sebagai filosofische grondslag, maka akan ditemukan bahwa keadilan sosial (social justice) menjadi prinsip penting dalam sistem hukum kita.
Terhadap hal tersebut Mahkamah Konstitusi secara tegas telah menafsirkan bahwa keadilan akan berlaku dengan “memperlakukan sama terhadap hal-hal yang sama, dan memperlakukan berbeda terhadap hal-hal yang memang berbeda” (vide Putusan Nomor 14-17 dan 27/PUU-V/2007). Oleh karena itu, tidak seluruh peristiwa hukum harus diperlakukan sama secara mutlak, bahkan bagi John Rawls keadilan sosial justru lebih menekankan rasa adil yang diperuntukkan bagi kaum lemah (the least advantaged).
Menyikapi Momentum
Setelah terdeteksinya titik-titik kanker koruptif di lembaga penegak hukum kita, maka operasi cesar dengan pisau yang tepat layak segera dilakukan. Kita tentu berkeyakinan bahwa masih banyak para aparat penegak hukum yang memiliki moral dan nurani bersih namun (sengaja) dipinggirkan, sehingga sudah seyogianya momentum ini dimanfaatkan sebagai renaissance nurani hukum.
Oleh sebab itu, komitmen dan kemauan politik dari pemerintah, parlemen, dan pimpinan lembaga penegak hukum menjadi elan vital dalam hal ini. Masyarakat amat merindukan teladan hukum, sehingga prasyarat kejujuran, ketegasan, dan keberanian dalam menegakkan hukum dengan moral dan nurani menjadi syarat minimal dari pencarian tersebut (Deryck Beyleveld, Law as a Moral Judgment, 1986).
Sebaliknya, jika terbukti atau setidak-tidaknya terindikasi adanya praktik koruptif dan penyimpangan hukum di aras kekuasaan manapun, maka sudah selayaknya segera dibersihkan. Dalam konteks ini, Cicero sempat berpidato di depan Tribunus dengan mengatakan bahwa ikan membusuk mulai dari kepala hingga ke ekor, sehingga tindakan yang pantas dilakukan menurutnya adalah dengan memotong dan membuangnya (Imperium, 2007).
Masalah pelik dihadapi ketika nurani seseorang tertutup kabut tebal akibat “keterlanjurannya” terlibat atas sandiwara mafia hukum dan peradilan. Pastilah mereka diam dan bungkam seribu bahasa karena khawatir sejarah kelamnya akan ikut terbuka, sehingga tepat ketika J.E. Sahetapy menyitir pepatah Belanda “de pot verwijt de ketel” yang artinya “belanga menuduh panci, maka akan sama-sama hitam pantatnya”.
Satu hal yang tidak kalah pentingnya yakni dengan menggalang pengawasan oleh rakyat dan pers secara langung dan terus-menerus. Tanpa adanya pemberitaan dari media massa, tentu tabir kelam penegakkan hukum seperti sekarang ini tidak akan pernah tersingkap ke meja publik. A blessing in disguise! Oleh karenanya kita patut bersyukur, sebab baik aparat penegak hukum maupun masyarakat luas menjadi terlatih pendengaran telinganya, terasah penglihatan matanya, dan tersinari hati nuraninya.
Perjuangan menegakkan keadilan berdasar moralitas dan hati nurani yang tulus memang terasa berat dan tiada henti. Akan tetapi, keyakinan atas pencapaiannya tidak boleh pernah goyah atau redup sedikitpun.
Tentunya di masa yang akan datang kita berharap bahwa tak perlu lagi kita mengais-ngais untuk sekedar mencari sebongkah nurani di tengah-tengah ilalang keadilan. Bahkan saking pentingnya arti sebuah nurani hukum, Mahatma Gandhi pernah menyatakan, “In matters of conscience, the law of the majority has no place”.
* Staf Analis Ketua Mahkamah Konstitusi, Sekretaris Dewan Pakar Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI). Pendapat pribadi.
---
Catatan: Artikel ini dipersembahkan untuk kawan-kawan saya para penegak hukum di luar sana yang saya yakini masih banyak sekali yang memiliki idealisme tinggi dan bercita-cita untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan moral dan hati nurani tulus serta selalu berusaha untuk tidak terjerat dari praktik gelap mafia hukum. Inilah momentum bagi kita sekalian untuk berani bertindak dengan idealisme suci yang dimiliki. Bangun dan yakinlah, karena anda tidak akan sendirian dalam hal ini!
Labels: Kolom Opini, Nurani Hukum, Pengadilan, Reformasi Hukum
Sabtu, 12 Desember 2009
engais nurani hukum
By PUTRA DWI HARTONO at 21.31
No comments
Related Posts:
the law of knowledgeThe Law of Knowledgeby Walter DolenAwareness of the "Law of Knowledge" leads to tuned understandingLaw of Knowledgeby Walter DolenGenerally. Knowledge of A is dependent upon knowledge of non-A. Or to know A you must also kno… Read More
ഒബ്ജെച്ടിവേസ് ക്രിമിനല് ലോObjectives of Criminal Law Criminal law is distinctive for the uniquely serious potential consequences or for failure to abide by its rules.Every crime is composed of may be imposed in some jurisdictions for the most serious … Read More
ഗുനുന്ഗ് കിദുല് രേഗേന്സിGunung Kidul Regency From Wikipedia, the free encyclopedia Jump to: navigation, search This article does not cite any references or sources.Please help improve this article by adding citations to… Read More
live of a law studentLife of a Law StudentThe Art of the Law School Transfer Saturday, Sep 19 2009 Uncategorized Neil 6:05 pmAs many of you know, I transferred law schools after my 1L year. Many law students consider transferring after their 1L y… Read More
a plea to new law studentA Plea to New Law Students Wednesday, Sep 16 2009 Uncategorized Rob Wiltbank 10:32 amAmong other things, I am Firearms Instructor.When I tell people this, it’s usually a 50/50 split as to whether their eyes are filled with fe… Read More
0 komentar:
Posting Komentar