Rabu, 09 Desember 2015

Bentuk bentuk Tindak Pidana Khusus

Bentuk tindak pidana khusus adalah sebagai berikut:
1. Tindak pidana korupsi
2. Tindak pidana pencucian uang.
3. Tindak pidana pembalakan hutan secara liar
4. Tindak pidana bidang perpajakan.
5. Tindak pidana dibidang perikanan.
6. Tindak pidana dibidang pasar modal.
7. Tindak pidana dibidang perbankan.
8. Tindak pidana dibidang lingkungan hidup.
9. Tindak pidana dibidang pelayaran.
10. Tindak pidana perdagangan orang.
11. Tindak pidana dibidang HAKI.
12. Pelanggaran berat hak asasi manusia HAM
13. Tindak pidana dibidang kepabeanan.
14. Tindak pidana dibidang ketenagakerjaan.
15. Tindak pidana dalam pemilu.
16. Tindak pidana terorisme.
17. Tindak pidana narkotika dan psikotropika.
18. Tindak pidana dalam rumah tangga.
19. Tindak pidana terhadap anak.
20. Tindak pidana terkait tentang konsumen.
21. Tindak pidana penambangan liar(ilegal mining).
22. Tindak pidana teknologi informasi (cyber crime).

0 komentar: