Kamis, 04 Maret 2010

SBY: Temuan Pansus Tidak Bisa Dijadikan Bukti Pengadilan

Jakarta - Panitia Khusus Angket Century DPR menyimpulkan ada kesalahan dalam proses bailout bank Century. Namun menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), temuan itu tidak bisa dijadikan alat bukti pengadilan.

"Meskipun temuan Panitia Angket adalah kesimpulan politik dan menurut
Undang- undang Nomor 6 tahun 1954 tentang Hak Angket, temuan demikian
tidak dapat dijadikan alat bukti di depan pengadilan," kata SBY saat pidato di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (4/3/2010) malam.

Menurut SBY, perlu ada tindak lanjut lebih jauh dari lembaga hukum untuk bisa menjadikan temuan itu bukti di pengadilan. "Kesemuanya perlu
ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap
menjunjung asas-asas supremasi hukum dan keadilan," imbuhnya.

Terkait pansus DPR, SBY menilai sudah melakukan tugas konstitusionalnya. Ia berharap, semua yang diperdebatkan dalam persidangan di DPR akan mendorong publik untuk terus melakukan perbaikan sistem bernegara.

"Khususnya dalam menghadapi kemungkinan krisis ekonomi yang akan datang," lanjutnya.

Dalam pidato selama hampir 35 menit itu, SBY memberikan apresiasi pada proses dan hasil keputusan di tingkat pansus. Hal itu dianggap sebagai sebuah proses perkembangan demokrasi.

"Pembelajaran demokrasi yang kian hari kian dituntut untuk memenuhi
tidak saja prinsip-prinsip rule of law namun juga rule of reason, yaitu demokrasi berdasarkan hukum dan akal sehat," papar SBY.

0 komentar: