Jumat, 18 Oktober 2013

Pemikiran Seperti Ini Bisa Hambat Deteksi Dini Kanker Payudara


Radian Nyi Sukmasari - detikHealth
Jumat, 18/10/2013 10:15 WIB
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Jakarta, Banyak wanita yang enggan memeriksakan dirinya ke dokter ketika menemukan gejala kanker payudara. Penyebab yang paling umum yakni malu jika harus memeriksakan payudara yang merupakan salah satu bagian tubuh yang tertutup. Padahal, pemikiran yang seperti itu justru memperlambat penanganan kanker payudara.

"Selain ada hambatan ekonomi, kurangnya pengetahuan, dan takut didiagnosa kanker dan nanti disuruh operasi. Mereka juga malu karena harus buka baju itu jadi kendala cukup besar. Padahal sekarang kan banyak dokter perempuan, meskipun untuk ahli bedah masih didominasi laki-laki ya," kata Dr Martha Roida Manurung, dari Instalasi Deteksi Dini dan Onkologi Sosial RS Kanker Dharmais.

Hal itu disampaikan dia dalam talkshow 'Save Your Breasts Save Your Life' di Grand Indonesia, Jakarta, dan ditulis pada Jumat (18/10/2013).

Selain itu, menurut Dr Martha, dokter juga bisa menimbulkan kendala penanganan kanker payudara secara dini. Misalnya tidak semua dokter punya persepsi sama tentang kanker payudara, kurangnya fasilitas rumah sakit, atau enggan merujuk ke dokter atau rumah sakit lain.

Seperti diketahui, kanker payudara merupakan kanker yang paling banyak diderita wanita di Indonesia. Walaupun dulu yang terkena kanker adalah wanita berusia di atas 40 tahun, tapi sekarang wanita di bawah 40 bahkan 20 tahun pun bisa terkena kanker.

Maka dari itu, pemeriksaan dini kanker payudara sebaiknya dilakukan. "Cara sederhananya dengan periksa payudara sendiri, sebulan sekali, setelah menstruasi," tutur Dr Martha.

(vit/up)

Related Posts:

  • Pengertian hukum pidanaPengertian Hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran terhadap undang-undang, pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum dan barang siapa yang melakukan perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana akan  … Read More
  • Jenis jenis asas hukumAsas hukum dibagi menjadi dua bagian, yaitu asas hukum umum dan asas hukum khusus= 1. Asas hukum umum ialah asas jukum yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum, seperti asas restitutio in integrum, asas lex posteriori der… Read More
  • Tata urutan kekuatan pembuktian aktaTata urutan kekuatan pembuktian akta adalah sebagai berikut,= 1. Akta autentik. 2. Akta yang dibuat dibawah tangan, diketahui (2) orang saksi dan dilegalisasi oleh Notaris. 3. Akta yang dibuat dibawah tangan, diketahui (2) or… Read More
  • Bentuk bentuk Tindak Pidana KhususBentuk tindak pidana khusus adalah sebagai berikut: 1. Tindak pidana korupsi 2. Tindak pidana pencucian uang. 3. Tindak pidana pembalakan hutan secara liar 4. Tindak pidana bidang perpajakan. 5. Tindak pidana dibidang perikan… Read More
  • Pengantar hukum indonesiaNU28 RINGKASAN MATERI PENGANTAR HUKUM INDONESIA Oleh = NAMA  :  VINDA NOVIASARI (20130610413) KELAS J FAKULTAS HUKUM UMY 2013 Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar&#… Read More

0 komentar: