• This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Senin, 28 Desember 2015

Hukum Adat Di Kecamatan Pundong

Putra Dwi Hartono.SH
(082392634846 - 083867935414)

ADAT DAN HUKUM ADAT DI KECAMATAN PUNDONG
KABUPATEN BANTUL DIY

A. PERBANDINGAN ANTARA ADAT DAN HUKUM ADAT

Perbedaan antara adat dengan hukum adat yaitu :

1. Dari Terhaar ;
Suatu adat akan menjadi hukum adat, apabila ada keputusan dari kepala adat dan apabila tidak ada keputusan maka itu tetap merupakan tingkah laku/ adat.
2. Van Vollen Hoven :
Suatu kebiasaan/ adat akan menjadi hukum adat, apabila kebiasaan itu diberi sanksi.
3. Van Dijk :
Perbedaan antara hukum adat dengan adat terletak pada sumber dan bentuknya. Hukum Adat bersumber dari alat-alat perlengkapan masyarakat dan tidak tertulis dan ada juga yang tertulis sedangkan adat bersumber dari masyarakat sendiri dan tidak tertulis.
4. Pendapat L. Pospisil :
Untuk membedakan antara adat dengan hukm adat maka harus dilihat dari atribut-atribut hukumnya yaitu :
a) Atribut authority, yaitu adanya keputusan dari penguasa masyarakat dan mereka yang berpengaruh dalam masyarakat.
b) Intention of Universal Application :
Bahwa putusan-putusan kepala adat mempunyai jangka waktu panjang dan harus dianggap berlaku juga dikemudian hari terhadap suatu peristiwa yang sama.
c) Obligation (rumusan hak dan kewajiban) :
Yaitu dan rumusan hak-hak dan kewajiban dari kedua belah pihak yang masih hidup Dan apabila salah satu pihak sudah meninggal dunia missal nenek moyangnya, maka hanyalah putusan yang merumuskan mengeani kewajiban saja yang bersifat keagamaan.
d) Adanya sanksi/ imbalan :
Putusan dari pihak yang berkuasa harus dikuatkan dengan sanksi/ imbalan yang berupa sanksi jasmani maupun sanksi rohani berupa rasa takut, rasa malu, rasa benci dn sebagainya.
5. Adat/ kebiasaan
mencakup aspek yang sangat luas sedangkan hukum adat hanyalah sebagian kecil yang telah diputuskan untuk menjadi hukum adat.
6. Hukum adat
mempunyai nilai-nilai yang dianggap sakral/suci sedangkann adat tidak mempunyai nilai/ biasa

B. ADAT ISTIADAT
Pengertian adat-istiadat menyangkut sikap dan kelakuan seseorang yang diikuti oleh orang lain dalam suatu proses waktu yang cukup lama, ini menunjukkan begitu luasnya pengertian adat-iatiadat tersebut. Tiap-tiap masyarakat atau Bangsa dan Negara memiliki adat-istiadat sendiri-sendiri,yang satu satu dengan yang lainnya pasti tidak sama. Adat-istiadat dapat mencerminkan jiwa suatu masyarakat atau bangsa dan merupakan suatu kepribadian dari suatu masyarakat atau bangsa. Tingkat peradaban, cara hidup yang modern sesorang tidak dapat menghilangkan tingkah laku atau adat-istiadat yang hidup dan berakar dalam masyarakat.
Adat selalu menyesuaikan diri dengan keadaan dan kemajuan zaman, sehingga adat itu tetap kekal, karena adat selalu menyesuaikan diri dengan kemjuan masyarakat dan kehendak zaman Adat-istiadat yang hidup didalam masyarakat erat sekali kaitannya dengan tradisi-tradisi rakyat dan ini merupakan sumber pokok dari pada hukum adat.
Menurut Prof. Kusumadi Pudjosewojo, mengatakan bahwa adat adalah tingkah laku yang oleh masyarakat diadatkan. Adat ini ada yang tebal dan ada yang tipis dan senantiasa menebal dan menipis. Aturan-aturan tingkah laku didalam masyarakat ini adalah aturan adat dan bukan merupakan aturan hukum.

C. ADAT ISTIADAT DI BANTUL

 Ditengah keindahan alamnya dilengkapi pula oleh sifat budaya penduduknya yang ulet dan pandai beradaptasi terhadap situasi yang dihadapinya. Keuletan dan sifat gotong royong masyarakat Bantul untuk bangkit dari dampak gempa 2006 dapat menjadi bukti.
 Disamping itu kelompok kebudayaan nampaknya semakin berkembang yang ditandai masih dilestarikannya acara-acara kebudayaan tradisional seperti labuhan, cap go meh, bersih dusun, bekakak dll.

D. KECAMATAN PUNDONG BANTUL DIY
1. Letak
 Sebelah Utara : Desa Patalan dan Canden Kecamatan Jetis
 Sebelah Timur : Desa Sriharjo Kecamatan Imogiri
 Sebelah Selatan : Desa Panjangrejo Kecamatan Pundong
Seb Kondisi geografis Desa Srihardono berada pada ketinggian ± 20 mdpl, dengan curah hujan 3000 mm/th serta topografi merupakan wilayah datar dengan suhu rata-rata 30C. Desa Srihardono berada di Ibukota Kecamatan Pundong dan jarak dari ibukota kabupaten sekitar 10 km.

E. SIFAT HUKUM ADAT DI KECAMATAN PUNDONG BANTUL
1. sifat religio –magis(magish-religieus)
menurut Bushar Muhamamad mengatakan bahwa orang Indonesia pada dasarnya berpikir,merasa dan bertindak didorong oleh kepercayaan(religi) kepada tenega - tenaga gaib(magis) yang mengisi ,menghuni seluruh alam semesta (dunia kosmos) dan terdapat pada orang,binatag,tumbuh - tumbuhan besar dan kecil ,dan benda –benda dan semua tenaga itu membawa seluruh alam semesta dalam suatu keadaan keseimbangan

• Di kecamatan Pundong Bantul ini juga terdapat sifat religio magis seperti yang telah diungkapkan di atas yaitu di Dusun Grudo Desa Panjangrejo di Dusun Grudo yang sering dipertunjukan dengan misteri – misteri gaib dari roh boneka Nini Towong yang telah diisi dengan unsur - unsur gaib kerena di dusun inilah banyak tersimpan unsur – unsur gaib seperti halnya Pohon Raksasa yang hidup lebih 1000 tahun yang lalu berada pada makam(kuburan) dan apabila tebang maka akan tumbuh lagi dan akan membawa petaka bagi masyarakat sekitar.Dusun ini semakin terkenal dengan potensi kedayaan yang ada sehingga pada tahun 2005 yang lalu pernah kebudayaan ini disiarkan pada stasiun TV swasta Nasional.Dengan adanya ini terbukti bahwa sifat religio magis masih ada dan diyakini oleh masyarakat Dusun Grudo ini.
2. Sifat Komun(commuun)
Adalah sifat yang mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan diri sendiri .Dalam masyarakat semacam ini individualitas orang terdesak ke belakang.Masyarakat, desa,dusun yang seantiasa memegang peranan yang menentukan ,yang memertimbangkan dan putusannya tidak boleh dan tidak dapat disia-siakan.Keputusan Desa adalah berat ,berlaku terus dan dalam keadaan apapun juga harus dipatuhi dengan hormat ,dengan khidma

Di Pundong Bantul pada saat gempa bumi 2006 sangtlah tampak kegotongroyongan di masyarakat itu Abdul Azis, selaku koordinator kegiatan ini menuturkan bahwa “pasca gempa 27 Mei 2006 kondisi masyarakat sangat terpuruk, apalagi beberapa aksi solidaritas dalam merespon tragedi tersebut tidak hanya berdampak meringankan beban penderitaan dalam tempo yang cepat, tetapi disisi lain juga mengunakan pendekatan yang bertentangan dengan kearifan lokal masyarakat. Arus bantuan eksternal dengan support material tanpa perencanaan bersama masyarakat, praktek cash for work dan food for work memunculkan ketergantungan baru dan kemerosotan harga diri masyarakat Jogjakarta yang cinta akan kegotongroyongan. Aksi-aksi bantuan yang tidak memperhitungkan partisipasi, kekuatan nilai lokal dan jiwa sosial masyarakat adalah sebuah ancaman baru, yang jika dibiarkan akan menimbulkan bencana yang lebih besar lagi.Karena itu, menurut Abdul Azis perlu ada gerakan untuk membangkitkan kembali kearifan lokal masyarakat sejalan dengan proses rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa yang sedang dikerjakan. Budaya Jogjakarta yang mengutamakan kegotongroyongan “Sepi ing pamrih, rame ing gawe” ditantang eksistensinya, dan perlu untuk terus disebarluaskan melalui berbagai gerakan dalam penanganan pasca gempa.

Organisasi sosial di dearah ini cukup progrsif pada pergerakan aktivitasnya ini adanya dampak gempa bumi pada tahun 2006 lalu yang menporak -porandakan daerah ini yang menimbulkan sifat kegotongroyongan yang menguat dan juga sifat budaya penduduknya yang ulet dan pandai beradaptasi terhadap situasi yang dihadapinya. Keuletan dan sifat gotong royong masyarakat Bantul untuk bangkit dari dampak gempa 2006 dapat menjadi bukti.Sehingga untuk itulah diperlukan ada organisasi kemasyarakatan yang mengakomodasi masyarakat tertama pada penanganan korban gempa .
Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat,baik yang berbadan hokum maupun yang tidak berbadan hokum,yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan untuk mencapai tujuan tertentu yang tidak mereka capai sendiri untuk itulah di Pundong inilah dibetuk gerakan untuk membangkitkan kembali kearifan lokal masyarakat sejalan dengan proses rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa yang sedang dikerjakan. Budaya Jogjakarta yang mengutamakan kegotongroyongan “Sepi ing pamrih, rame ing gawe” ditantang eksistensinya, dan perlu untuk terus disebarluaskan melalui berbagai gerakan dalam penanganan pasca gempa bersama partisipan dan masyarakat dampingan melaksanakan kegiatan “Gumgregah Desa Ku” dengan rangkaian kegiatan ruwatan air dan penghijauan disekitar sumber air, pengolahan dan pameran hasil pengolahan umbi lokal, pameran toga (tanaman obat tradisional), karnaval kesenian lokal dan wayangan. Kegiatan ini selanjutnya diharapkan dapat membangun minat dan kesadaran masyarakat tentang kearifan, nilai-nilai dan potensi lokal yang mereka miliki, dan dapat mereka berdayakan untuk bangkit dari keterpurukan menuju hidup yang bermartabat pasca bencana gempa.

3. Sifat kontan
Yaitu prestasi dan contra prestasi dilakukan sekaligs bersama - sama pada waktu itu juga.Sifat tunai itu mengandung pengertian bahwa dengan suatu perbuatan nyata,suatu perbuatan simbolis atau suatu pengucapan,tindakan hokum yang dimaksud telah selesai seketika itu juga ,dengan serentak bersamaan waktunya tatkala berbuat atau mengucapakan yang diharuskan oleh adat.
Contoh yang tepat dalam masyarakat Pundong yaitu antara lain :
• Jual beli lepas
Pada masyarakat pundong terutama di Desa Seloharjo yang kondisi alamnya mengandalkan pertanaian,maka setiap hasil bumi yang dipanennya langsung dijual kepada penjual untuk kembali dijual kepasar dan barang itu langsung dijual sekaligus pemilik panennyan itu juga langsung menerima uang / barang yang ditukarkan jadi seperti barter
Contoh :
Bu Sri mempunyai hasil bumi berupa kelapa yang dijual kepada Bu Dawimah yang mempunyai beras ditukarkan kepada Bu Sri.Sehingga Bu Dawimah menerima kelapa yang akan dijual ke pasar.Sebaliknya Bu Sri menerima beras .Jadi keduanya saling menguntungkan.Jadi hal itu bersifat kontan.

4. sifat konkret(visual)
sifat konkret di dalam alam berpikir yang tertentu senantiasa dicoba dan diusahakan supaya hal - hal yang dimaksudkan ,diinginkan ,dikehendaki atau akan dikerjakan ditranformasikan atau diberi ujud suatu benda diberi tanda yang kelihatan ,baik langsung maupun hanya menyerupai obyek yang dikehendaki (simbol,benda yang magis)
contoh di Pundong :
• panjer : dalam maksud akan melakukan perjanjian jual - beli atau memindahkan hak atas tanah .Tanpa panjer orang tidak merasa terikat.Sebaliknya dengan panjer orang merasa wajib melaksankankan apa yang ditentukan di dalam janji tadi.Jadi di Pundong masyarakatnya masih sering menggunakan cara ini mengingat di daerah ini mata pencarihan yang utama adalah di bidang pertaniansehingga dikalakangan para petani sering menggunakan cara ini.Biasanya yang sering contohnya ada penjual yang mau menjual kacang kepada pembeli namun kacang itu masih berada di pihak penjual sedangkan uangnya sebagian telah diberikan pada pembeli nanti sewaktu - waktu jika pembeli sudah dapat melunasi uang sisanya maka kacang itu menjadi pemilik penuh pembeli.
• Sistem ijon : Pada masyarakat Pundong yang kebanyakan masih mengandalkan pertanian wajar saja jika desa Panjangrejo yang sawahnya luas dan dekat dengan jalan yang memudahkan akses bagi para petani yang ingin lekas mempunyai uang maka cara menjual ijon paling tepat yaitu sistem penjualan tanaman padi yang yang masih muda ,di situ hanya dikenal penjualan tanaman padi yang sudah masak untuk dituai yang masih berada di sawah(tebas),sedang di wilayah - wilayah lain,baik ijon maupun tebas merupakan kelaziman
• Pingset : juga masih berlaku di daerah ini sebagai tanda pengikat menuju jenjang pernikahan berarti dilaksanakan sebelum pernikahan jadi di sini antara pihak perempuan dan pihak laki-lakisaling mengikatkan diri/janji pelaksanaannya ini dengan perwujudan dari pihak laki - laki diberikan kepada pihak perempuan bisa barang ataukah hasil bumi berarti di sini sifat konkret,nyata ,terlihat oleh panca indra telah dipenuhi dalam sifat hukum adat

F. MENGENAI TANAH
• di Dearah sapraja harus terdapat istilah adol bedol yang masih berlaku juga di Pundong yaitu transaksi mengenai pekarangan ,biasanya meliputi rumah dan tanamanya.Jadi rumah dan tanamanya merupakan obyek transaksi juga bersama – sama dengan pekaranganya di samping itu mungkin orang memperdagangkan rumah dan pohon - pohon terlepas dari tanahnya
• di Pundong masih ada sebutan Tanah kas Desa adalah tanah milik pemerintah desa yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
• Dan juga masih ada Tanah bengkok atau pelungguh adalah tanah kas desa yang diperuntukkan bagi penghasilan tetap Lurah Desa dan Pamong Desa.
• Hak untuk menggarap bengkok disebut Pengarem-arem yaitu hak untuk menggarap bengkok/pelungguh sebagai penghargaan bagi mantan Lurah Desa dan Pamong Desa.
• Di Kabupaten Bantul terdiri dari 3 kriteria tanah kas desa yaitu :

a. Desa dengan kriteria Rendah adalah desa yang memiliki tanah kas desa yang tidak dapat ditanami padi dan/atau tidak dapat panen padi.
b. Desa dengan kriteria Sedang adalah desa yang memiliki tanah kas desa yang dapat ditanami padi dan/atau panen padi minimal 1(satu) kali dalam setahun.
c. Desa dengan kriteria Tinggi adalah desa yang memiliki tanah kas desa yang dapat ditanami dan/atau panen padi minimal 2 (dua) kali dalam setahun.

d. Sehingga kalau melihat kriteria tanah milik kas desa di atas maka tanah di kecamatan Pundong Bantul itu bisa dikatorikakan Rendah dan Sedang yaitu :

 pada Desa Seloharjo berkriteria Rendah (desa yang memiliki tanah kas desa yang tidak dapat ditanami padi dan/atau tidak dapat panen padi.
 Pada Desa Srihardono da Desa Panjangrejo berkriteria Sedang (desa yang memiliki tanah kas desa yang dapat ditanami padi dan/atau panen padi minimal 1(satu) kali dalam setahun.
Memang desa Seloharjo letakknya agak di daratan tinggi sehingga tanaman padi sulit untuk tumbuh.Sebaliknya di desa srihardono dan panjangrejo sumber air yang ada banyak dan letaknya pada tanah yang subur sehingga kondisi alam juga sangat mempengaruhi.
• Untuk kesedian air di Desa tersebut maka ada sistem pengaturan air khususnya bagi warga sekitar

G. SEJARAH TANAH BEKAS PABRIK GULA DI PUNDONG

Di Kecamatan Pundong Bantul awalnya tanah dimiliki oleh para penjajah Belanda yang menguasai daerah Pundong yang tepatnya di desa Srihardono dengan membuka pabrik gula dan adanya rel kereta api untuk memperpermudah mengangkut gula yang kemudian setelah Indonesia merdeka kembali dimiliki pemerintah Indonesia tepatnya sekarang di depan SMA Negeri 1 Pundong yang sekarng di jadikan RS Rehabilitasi Gempa Bumi yang dulunya dijadikan lapangan Pundong namun karena milik pemerintah lapangan itu sekarang dijadikan RS. Sebenarnya sudah sejak lama masyarakat disekitar itu menenpati untuk kegiatan sehari - hari dan oleh karena itu banyak warga yang sudah menempati daerah tersebut tanpa mengetahui bangunanan tersebut pemiliknya siapa.Padahal itu milik pemerintah DIY .Sehingga para warga Pundong terpaksa tidak dibolehkan lagi menempati tanah pabrik gula tersebut pada waktu pembangunan RS Rehabilitasi Gempa Bumi karena bukan hak mereka yang lebih parah lagi lapangan yang sejak dulu di gunakan untuk aktifitas warga sehari –hari terlebih lagi lapangan Pundong yang dijadikan lapangan olahraga yang digunakan oleh para siswa SMA N 1 Pundong kembali mendapat pertentetangan oleh pihak SMA Pundong terutama Kepala Sekolah dengan pihak yang mau membangun RS itu.Namun upaya dari SMA Pundong tidak dikabulkan tetapi tetap sekarang dilanjutkan pembangunan RS itu.Memang cukup dilematis untuk ke dua hal tersebut yang sama - sama untuk keperluan kepentingan umum yaitu sebagai lapangan olahraga Sekolah(pendidikan) dan untuk Rumah Sakit(kesehatan) yang sama – sama diperlukan namun dari pemerintah untuk memecahkan persoalan tersebut maka akan di buatkan lapangan olahraga sendiri yang dipergunakan untuk SMA N 1 Pundong namun lagi –lagi pihak SMA juga berkeberatan karena lapangan itu nantinya jauh dari lokasi SMA.

Penyataannya yang timbul mengapa hal ini dapat terjadi demikian ?
Untuk menjawab pernyaaan ini kita hendaknya kita tengok sejarah masa lalu yang terjadi di tanah Pundong ini sehingga dalam pemecahan masalahnya dapat lebih mempertimbangkan dengan arif dan bijak sehingga tidak menimbulkan konflik - konflik yang akan muncul.Karena pada waktu itu adannya semacam perjanjian antara Sri Sultan Hamengkubuwono ke –IX Sultan Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat dengan Pemerintah Belanda yang saat itu menjajah Indonesia dengan mendirikan pabrik gula di Pundong dan rel – rel kereta api yang digunakan untuk memperlancar hasil ke daerah – dearah sekitar.Mengenai hal ini digunakan oleh N.I.S(Negera Indonesia Serikat ) untuk menyelesaikan tanah–tanah bekas jalan kereta api yang ditemukan dalam Lembaran Daerah Derah Istimewa Yogyakarta (Berita Resmi Daerah DIY), yang statusnya termasuk tanah pemerintah yang bebas.
Berikut kutipan asli yang saya ambilkan dari penjelasan umumnya :
PENJELASAN UMUM

Pembuatan jalan kereta api dari Daerah Swatantra II Kotapraja Yogyakarta menuju ke Pundong, demikian juga dari Palbapang menuju ke Sewugalur, yang diadakan pada waktu jaman Pemerintah Belanda, mempunyai tujuan yang pokok untuk melancarkan/mempermudahkan pengangkutan gula, hasil produksi dari pabrik gula Pundong dan sekitarnya serta Sewugalur dan pabrik-pabrik gula yang berdekatan.
Malaise dalam tahun 1931 sampai dengan 1935 yang merajalela diseluruh dunia dan melumpuhkan economish-conjunctur, menggoncangkan juga nasib perusahaan-perusahaan pertanian asing yang ada didalam Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sehingga sebagian dari mereka tidak sanggup lagi meneruskan usahanya, diantaranya pabrik gula Sewugalur dan Pundong, terbukti mereka menyerahkan kembali "hak conversienja" baik sebagian maupun seluruhnya. Akibatnya dari keadaan ini, lalu lintas melalui kereta api tersebut mengalami kesepian juga.
Disusul dengan pembongkaran ril-ril yang letaknya diatas tanda-tanda jalan kereta api tersebut yang terjadi pada waktu jaman pendudukan tentara Jepang dalam tahun 1943/1944 berakhirlah sudah nasib jalan kereta api jurusan Kota Yogyakarta - Pundong dan Palbapang - Sewugalur.
Kemudian pada waktu penduduk tentara Belanda (clash II) tahun 1948/1949 tanah-tanah. yang semula dipergunakan untuk jalan kereta api termaksud diubah sifatnya oleh rakyat untuk merintangi perjalanan tentara Belanda yang akan menuju kepelosok-pelosok , bahkan gedung-gedung/bangunan yang dulu dipergunakan sebagai halte/stasiun turut serta dihancurkan juga diratakan dengan tanah.
Sampai ini tanah-tanah termaksud sebagian besar telah dikerjakan oleh rakyat, baik sebagai tanah pertanian (sawah/tegalan) ataupun pekarangan yang kecil-kecil atau jalan umum sehingga telah berubah sama sekali wujudnya, jika seandainya tanah-tanah tersebut dibiarkan begiti saja teranglah sesuai dengan yang tidak dimaksud dalam pasal 26 ayat (2) dan pasal 38 ayat (3) Undang-undang Dasar Sementara yang menyatakan : "Seorangpun tidak boleh dirampas miliknya dengan semena-mena" dan "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat" Tetapi jika dipergunakan untuk mendirikan bangunan bagi salah satu instansi Pemerintah luasnya tidak cukup, karena hanya selebar 3 sampai dengan 4 m, sedang panjangnya sampai beberapa km.
Bagi Pemerintah bila akan dipergunakannya, hanya untuk keperluan melebarkan jalan besar yang berbatasan saja, padahal tidak seluruhnya berbatasan dengan jalan Pemerintah dan hanya dibekas-bekas emplasemen stasiun/halte kemungkinan dapat dipergunakan untuk pembangunan-pembangunan. Untuk mengambil tindakan yang bijaksana tidak ada lain jalan kecuali Pemerintah memberikan hak-haknya atas tanah itu kepada rakyat yang berkepentingan (pemilik tanah yang tercatat didalam letter C atau gandok yang sah/buku register tanah pada kantor Pendaftaran Tanah Daerah Swatantra II Kotapraja Yogyakarta yang berbatasan dengan bekas jalan kereta api atau orang-orang yang menurut kenyataan sebelum tanggal 27 April 1955 mengerjakan tanah itu, atau secara penggarapan saja, dengan perkecualian yang dapat ditentukan oleh Pemerintah.

Status dari tanah telah cukup jelas ialah merupakan jalan merupakan tanah Pemerintah yang bebas, karena berdasar historie dulu diberikan dengan hak pakai kepada N.I.S satu anatra lain menurut surat Pepatih Dalem tanggal 5 Nopember 1893 kepada Residen Yogyakarta, atas perintah S.P Sultan, kutipan dari surat tersebut antara lain berbunyi seperti dibawah ini :" stoomtramweg, zoowel voor de Iijin zelf, als voor de uitwijkplaatsen, emplacementen en zijsperen ....dan seterusnya (jalan stoomtram, baik untuk jalan sepur yang pokok, maupun untuk tempat persimpangan, emplasemen dan jalan cabang sepur .... dan seterusnya), dengan ketentuan jika tidak dipergunakan lagi untuk keperluan itu harus diserahkan kembali kepada S.P Sultan (sekarang Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta) tidak dengan kerugian suatupun.
Jadi bisa dilihat dari uraian penjelasan umum di atas bahwa segala sesuatunya tanah terutama pada daerah itu semuanya milik pemerintah jadi hak pemerintah untuk membangun di tanah tersebut bukan milik pribadi/peseorangan karena sejak zaman dulu memang tanah itu milik pemerintah DIY bukan milik daerah Pundong setempat.Jadi kebijakannya dari pemrintah provinsi (DIY) dalam yang kaitannya dengan pembangunan RS Rehabilitasi Gempa Bumi itu kebijakannya dari provinsi yang banyak memimbulkan kontroversi dan tanda tanya .
Bila kita melihat dari sejarahnya hal ini merupakan pengaruh dari Hukum tanah adat yang ada di Indonesia tidak terkecuali di Yogyakarta khususnya di Kecamatan Pundong yang dahulu tanah di Pundong merupakan daerah yang dikuasai oleh Belanda pada zaman penjajahan yaitu pengaruh Pemerintah Kolonial terhadap Hukum Tanah Adat pada umumnya dan Hak Ulayat pada khususnya ternyata dari tindak –tindakannya dalam politik agrarianya.Yang terpeting di antaranya ialah :
1) Pajak Bumi(landrent) dari Raffles
2) Cultuurstelsel dari Gubernur Jenderal Van den Bosch
3) Agrarische Wet,Agrarisce Besluit,Domeinverkliring
4) Verveemdingsverbod

Pada kasus di Pundong inilah salah satunya menggunakan Agrarische Wet yang dengan tujuannya adalah memberikan kemungkinanan bagi pengusaha untuk menyewa tanah dari rakyat terutama untuk tanaman tebu dan tembakau(salah satu tujuan Agrarische Wet) sehingga telah disebutkan di muka bahwa untuk mempermudah akses pengangkutan dari Pundong ke Palbapang di gunakan rel kereka api dan juga di Pundong dibangun sebuah pabrik gula.Berarti jelaslah kiranya bahwa tujuan Agrarische Wet ialah memberi kemungkinan kepada modal besar swasta asing (terutama Belanda) untuk berkembang di Indonesia.Untuk itu pertama-tama akan diberikan tanah dengan hak erfpacht ( guna usaha) selama 75 tahun.

Juga tanah yang dimiliki oleh rakyat Pundong ,Belanda berpenderian bahwa hanya Negaralah yang berhak menjual atau memberi hak opstal di atasnya.Dengan demikian ,rakyat pemilik tanah yang menjual sebidang tanahnya ,tidak menerima uang penjualan dari pembeli asing ,melainkan hanya menerima uang pampas,uang tebusan hak menurut nilai tanah di kalangan rakyat sendiri.Adaun harga eigendom(hak bagi orang indonesia atas tanahnya sehingga dapat diipotikkan) masuk ke dalam Kas Negari Hindia – Belanda selaku uang pejualan tanah yang resmi,setelah dipotong uang pampas tersebut.Deangan begitu maka banyaklah tanah hak Bumiputra yang jatuh ke tangan orang bukan Bumiputra dengan hak Barat.

H. ORGANISASI DESA di Kecamatan Pundong Bantul
Pengetian
• Secara Umum : Suatu desa ialah suatu kesatuan kemasyarakatan berdasarkan ketunggalan wilayah yang organisasinya didasarkan atas tradisi yang hidup dalam suasana rakyat dan mempunyai suatu badan tata –urusan pusat yang berwibawa di seluruh lingkungan wilayahnya.
• Menurut pengertian desa menurut peraturan Dearah Kabupaten Bantul NO 20 tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Pemerintahan Desa pengertian desa adalah Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berada di Kabupaten Bantul.
• Di kabupaten Bantul termasuk dalam susunan organisasi desa termasuk desa yang berdesentralisasi yaitu desa yang lebih luas wilayahnya terbagi atas beberapa wiliyah lebih kecil,yang masing – masing dalam batas – batas kemandirian (otonomi) tertentu mengurus rumah tangganya sendiri .
 Contoh di kecamatan Pundong terdapat 3 desa yaitu Desa Srihardono,Desa Panjangrejo,Desa Seloharjo
 Hasil dari penggabungan desa – desa menjadi satu desa yang lebih besar itu disebut Kalurahan .
 Desa – desa semulaya yang sekarang menjadi bagian dari desa baru itu disebut dukuh,masing - masing tetap mempunyai badan tata urusan sendiri di bawah kewibawaan badab tataurusan pusatnya
• Dalam menjalankan pemerintahan desa dipimpin oleh Lurah .Lurah Desa adalah sebutan lain dari Kepala Desa dan Pamong Desa adalah merupakan sebutan lain Perangkat Desa adalah unsur pembantu Lurah Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa yang disebut Carik Desa, Sekretariat Desa, pelaksana teknis lapangan yang disebut Bagian, dan unsur kewilayahan yang disebut Dukuh.

sumber copy paste dari =
komunitasstudikebangsaan.blogspot.co.id/2010/07/hukum-adat-di-kecamatan-pundong-bantul.html?m=1

Rabu, 23 Desember 2015

putra dwi hartono.sh

Putra Dwi Hartono adalah seorang pengacara yang berdomisili di Bantul, Yogyakarta.
Tergabung dalam kantor LBH PERINDO Jl.Wonosari Km7.
Putra Dwi Hartono merupakan anak kedua yang lajir si Kampar,Riau. Dan berdiam di Yogyakarta sejak 2009 untuk menempuh Sarjana si Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, hingga sekarang menjadi seorang Advokat.

Rabu, 09 Desember 2015

Kekuatan pembuktian akta dibawah tangan

Kekuatan pembuktian akta dinawah tangan dapat dilihat dari berbagai aspek:
1. Kekuatan pembuktian lahir
Akta dibawah tangan digunakan sebagai bukti diwajibkan bagi orang yang membuatnya untuk membenarkan atau memungkiri tanda tangannya, sedangkan bagi ahli warisnya cukup   hanya menerangkan bahwa ia tidak kenal akan tanda tangan tersebut. Dalam hal tanda tangan tersebut dipungkiri maka hakim harus memerintahkan agar kebenaran akta itu diperiksa.
Tetapi jika tanda tangan akta tersebut dinenarkan pihak yang bersangkutan, maka akta tersebut mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna.

2. Kekuatan pembuktian formal
Kekuatan pembuktian formal dari akta dibawah tangan sama dengan kekuatan pembuktian formal akta autentik. Sepanjang jika tanda tangan akta telah diakui para pihak.

3. Kekuatan pembuktian material.
Menurut pasal 1875 KUHPerdata, akta dibawah tangan diakui oleh orang terhadap siapa akta itu digunakan atau yang dapat dianggap diakui menurut undang undang, bagi yang menandatangani, ahli warisnya serta orang orang yang mndapat hak dari mereka, merupakan bukti sempurna seperti akta autentik. Hal ini berarti isi dari akta tersebut dianggap benar terhadap siapa yang membuatnya dan demi keuntungan orang untuk siapa pernyataan itu dibuat. Terhadap pohak ketiga maka akta ini mempunyai kekuatan pembuktian bebas.

Ketentuan Umum dan Hal hal yang harus diperhatikan dalam membuat kontrak

Ketentuan umum dalam pembuatan kontrak adalah:
1. Somasi.
2. Wanprestasi.
3. Ganti kerugian.
4. Keadaan memaksa.
5. Risiko.
6. Domisili.

Hal hal yang harus diperhatikan=
1. Bahasa.
2. Saksi_saksi.
3. Perpajakan.
4. Pembebanan bea materai.
5. Persruran terkait.

Tata urutan kekuatan pembuktian akta

Tata urutan kekuatan pembuktian akta adalah sebagai berikut,=
1. Akta autentik.
2. Akta yang dibuat dibawah tangan, diketahui (2) orang saksi dan dilegalisasi oleh Notaris.
3. Akta yang dibuat dibawah tangan, diketahui (2) orang saksi dan di waamerkan oleh Notaris
4. Akta yang dibuat dibawah tangan, diketahui (2) orang saksi.
5. Akta yang dibuat dibawah tangan ,yang hanya dibuat oleh para pihak saja.

Pengertian hukum pidana

Pengertian Hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran terhadap undang-undang, pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum dan barang siapa yang melakukan perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana akan  diancam dengan sanksi pidana tertentu. Perbuatan-perbuatan yang dialarang dalam hukum pidana yaitu: Pembunuhan, perampokan, pencurian, penipuan, korupsi, penganiayaan dan pemerkosaan.

Hukum pidana merupakan hukum yang menjaga stabilitas Negara bahkan merupakan lembaga moral yang mempunyai peran merehabilitasi para pelaku pidana.
Tujuan hukum pidana secara konkrit itu ada 2 yaitu:
1. Untuk membuat setiap orang menjadi takut jika melakukan perbuatan yang tidak baik.
2. Untuk mendidik seseorang  yang sudah pernah melakukan perbuatan yang tidak baik menjadi baik dan bisa diterima kembali di masyarakat.
Sebenarnya tujuan hukum pidana itu mengandung makna mencegah terjadinya gejala-gejala sosial yang tidak sehat di samping pengobatan untuk orang yang sudah terlanjur berbuat tidak baik.

Sumber : http://www.temukanpengertian.com/2013/08/pengertian-hukum-pidana.html?m=1

Bentuk bentuk Tindak Pidana Khusus

Bentuk tindak pidana khusus adalah sebagai berikut:
1. Tindak pidana korupsi
2. Tindak pidana pencucian uang.
3. Tindak pidana pembalakan hutan secara liar
4. Tindak pidana bidang perpajakan.
5. Tindak pidana dibidang perikanan.
6. Tindak pidana dibidang pasar modal.
7. Tindak pidana dibidang perbankan.
8. Tindak pidana dibidang lingkungan hidup.
9. Tindak pidana dibidang pelayaran.
10. Tindak pidana perdagangan orang.
11. Tindak pidana dibidang HAKI.
12. Pelanggaran berat hak asasi manusia HAM
13. Tindak pidana dibidang kepabeanan.
14. Tindak pidana dibidang ketenagakerjaan.
15. Tindak pidana dalam pemilu.
16. Tindak pidana terorisme.
17. Tindak pidana narkotika dan psikotropika.
18. Tindak pidana dalam rumah tangga.
19. Tindak pidana terhadap anak.
20. Tindak pidana terkait tentang konsumen.
21. Tindak pidana penambangan liar(ilegal mining).
22. Tindak pidana teknologi informasi (cyber crime).

Jenis jenis asas hukum

Asas hukum dibagi menjadi dua bagian, yaitu asas hukum umum dan asas hukum khusus=
1. Asas hukum umum ialah asas jukum yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum, seperti asas restitutio in integrum, asas lex posteriori derogat legi priori, asas bahwa apa yang lahirnya tampak benar, untuk sementara harus dianggap demikian sampai diputus lain oleh pengadilan.
2. Asas hukum khusus berfungsi dalam bidang yang lebih sempit seperti dalam bidang hukum perdata, hukum pidana, dsb. Yang sering merupakan penjabaran dari asas hukum umum, sperti asas pacta sunt servada, asas kpnsensualisme, asas yang twrcantum dalam pasal 1977 BW, asas praduga tak bersalah.

Sumber : SUDIKNO MERTOKUSUMO
( mengenal hukum suatu pengantar)

Pengantar hukum indonesia

NU28 RINGKASAN MATERI PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Oleh =

NAMA  :  VINDA NOVIASARI (20130610413)

KELAS J FAKULTAS HUKUM UMY 2013

Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan pada tujuan tertentu.  yang Pengantar dalam bahas Belanda disebut inleiding dan introduction (bahasa inggris) yang berarti memperkenalkan secara umum atau secara garis besar yang tidak mendalam atas sesuatu hal tertentu. Pada istilah Pengantar Hukum Indonesia yang diperkenalkan secara umum atau secara garis besar adalah hukum Indonesia.

Istilah “Hukum Indonesia” yang dimaksud adalah hukum yang berlaku di Negara Indonesia pada waktu sekarang. Hukum yang berlaku pada waktu sekarang disuatu tempat atau wilayah disebut “Hukum Positif”, artinya hukum yang (dipositifkan) berlaku untuk masyarakat tertentu dan dalam waktu tertentu. Hukum positif juga disebut ius constitutum, artinya hukum yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan saat ini pada suatu tempat atau Negara tertentu.

Hukum positif (hukum yang ditetapkan) yaitu hukum yang berlaku saat ini disuatu tempat baik hukum itu berasal dari hukum yang lama yang masih ditetapkan berlaku maupun hukum yang baru yang juga ditetapkan berlaku.

Menurut Soediman Kartohadiprodjo, yang dimaksud dengan “Tata Hukum di Indonesia” itu ialah “Hukum yang sekarang berlaku di Indonesia”, berlaku berarti yang memberi akibat hukum kepada peristiwa-peristiwa dalam pergaulan hidup; sekarang menunjukkan kepada pergaulan hidup pada saat ini, dan tidak pada pergaulan hidup yang telah lampau, pula tidak pada pergaulan hidup masa yang kita cita-citakan di kemudian hari; di Indonesia menunjukkan kepada pergaulan hidup yang terdapat di Republik Indonesia dan tidak di Negara lain. Selanjutnya beliau menyatakan bahwa hukum positif disebut juga ius constitutum sebagai lawan dari ius constituendum, yakni kaidah hukum yang dicita-citakan.

Hukum positif atau stellingsrecht merupakan suatu kaidah yang berlaku sebenarnya, merumuskan suatu hubungan yang pantas antara fakta hukum dengan akibat hukum yang merupakan abstraksi dari keputusan-keputusan.

Ius constitutum adalah hukum positif suatu Negara , yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara pada suatu saat tertentu.

Unsur-unsur lain dari hukum positif, yaitu:
a. Hukum Positif “mengikat secara umum atau khusus”.

Mengikat secara umum adalah aturan hukurn yang berlaku umum yaitu peraturan perundang-undangan (UUD, UU, PP, Peraturan Daerah), hukurn adat, hukum yurisprudensi, dan hukum agama yang dijadikan atau diakui sebagai hukum positif seperti hukurn perkawinan agama (UU No. l Tahun 1974). Khusus bagi yang beragama Islam ditambah dengan hukum waris, wakaf, dan beberapa bidang hukum lainnya (UU No. 7 Tahun 1989), Mengikat secara khusus, adalah hukurn yang mengikat subyek tertentu atau obyek tertentu saja yaitu yang secara keilmuan (Ilmu Hukum Administrasi Negara) dinamakan beschikkivg.

b. Hukum positif “ditegakkan oleh atau melalui pemerintah atau pengadilan“.

Manusia hidup dan diatur, serta tunduk pada berbagai aturan. Selain aturan umum atau khusus yang telah disebutkan diatas, manusia juga diatur dan tunduk pada aturan adat-istiadat (hukum kebiasaan), hukum agama (sepanjang belum menjadi hukum positif), hukum moral. Hukum kebiasaan, hukum agama, hukum moral mempunyai daya ikat yang kuat bagi seseorang atau suatu kelompok tertentu. Jadi merupakan hukum bagi mereka, tetapi tidak merupakan (bukan) hukum positif. Ketaatan terhadap hukum kebiasaan, hukum agama, atau hukum moral tergantung pada sikap orang perorangan dan sikap kelompok masyarakat yang bersangkutan. Negara, dalam hal ini pemerintah dan pengadilan tidak mempunyai kewajiban hukum untuk mempertahankan atau menegakkan hukum tersebut. Tetapi tidak berarti hukum kebiasaan, hukum agama, atau hukum moral tidak berpehtang mempunyai kekuatan sebagai hukum positif.

c. Hukum positif “berlaku dan ditegakkan di Indonesia“. Unsur ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa, hukum positif adalah suatu aturan hukum yang bersifat nasional, bahkan mungkin lokal. Selain hukum positif Indonesia, akan didapati hukum positif Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, clan lain-lain negara atau suatu masyarakat hukum tertentu. Apakah mungkin ada hukum positif yang bersifat supra nasional, misalnya.dalam lingkungan ASEAN, UNI EROPA, dan lain-lain. Sangat mungkin, asal dipenuhi syarat ada badan pada tingkat supra nasional yang bersangkutan yang menegakkan aturan hukum tersebut apabila ada pelanggaran.

Hukum positif yang mengatur kehidupan masyarakat Indonesia adalah hukum yang berlaku di Indonesia pada waktu ini. Hukum positif (Indonesia) adalah keseluruhan asas dan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakakat.

Hukum positif adalah terjemahan dari ius positum dari bahasa Latin, yang secara harafiah berarti “hukum yang ditetapkan” (Gesteldrecht). Jadi, hukum positif adalah hukum yang ditetapkan oleh manusia, karena itu dalam ungkapan kuno disebut stellig recht.

Dari pendapat para ahli hukum tersebut dapat diambil beberapa kesimpulan mengenai pengertian atau definisi hukum positif. Pertama, hukum positif (ius positum) itu ditetapkan oleh manusia atau oleh penguasa (pembuat hukum) yang berwenang untuk masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu. Kedua, hukum positif (ius positum) identik atau sama dengan ius constitutum, artinya hukum yang telah dipilih atau ditentukan atau ditetapkan berlakunya untuk mengatur kehidupan ditempat tertentu pada waktu sekarang. Jika hukum itu masih dicita-citakan (ide) dan akan berlaku untuk waktu yang akan datang, disebut ius constituendum kebalikan dari ius constitutum atau ius positum.

Ius constitutum atau ius positun, selain berbeda dengan ius constituendum juga berbeda dengan konsep hukum menurut “hukum alam” atau “hukum kodrat” (ius natural atau natural law) yang bersifat universal karena berlakunya tidak terbatas oleh waktu dan tempat.

Ius positum atau ius constitutum atau disebut juga ius operatum, artinya hukum yang telah ditetapkan atau dipositifkan (positum) atau dipilih atau ditentukan (contitutum) berlakunya sekarang (operatum) dalam masyarakat atau wilayah tertentu. Ius operatum mengandung arti bahwa hukum atau peraturan perundang-undangan telah berlaku dan dilaksanakan di masyarakat.

Ius constituendum dapat menjadi ius constitutum atau ius positum atau ius operatum apabila sudah ditetapkan berlaku oleh penguasa yang berwenang, dan pemberlakuannya memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh hukum positif lainnya yang mengatur pemberlakuan suatu hukum (undang-undang), misalnya perundang-undangan harus telah disahkan oleh lembaga pembuat undang-undang dan diundangkan oleh lembaga yang berwenang.

Ius positum (hukum positif) atau ius constitutum atau ius operatum adalah hukum yang berlaku pada waktu sekarang di wilayah tertentu, untuk masyarakat tertentu.

Secara etimologis, istilah “hukum” (Indonesia) disebut law (Inggris) dan recht (Belanda dan Jerman) atau droit (Prancis). Istilah recht berasal dari bahasa latin rectum berarti tuntunan atau bimbingan, perintah atau pemerintahan. Rectum dalam bahasa romawi adalah rex yang berarti raja atau perintah raja. Istilah-istilah tersebut (recht, rectum, rex) dalam bahasa inggris menjadi right (hak atau adil) juga berarti “hukum”.

Istilah hukum dalam bahasa latin juga disebut ius dari kata iubere, artinya mengatur atau memerintah atau hukum. Perkataan mengatur dan memerintah bersumber pada kekuasaan Negara atau pemerintah. Istilah ius (hukum) sangat erat dengan tujuan hukum, yaitu keadilan atau iustitia. Iustitia atau justitia adalah dewi “keadilan” bangsa Yunani dan Romawi kuno. Iuris atau juris (Belanda) berarti “hukum” atau kewenangan (hak), dan jurist (Inggris dan Belanda) adalah ahli hukum atau hakim. Istilah jurisprudence (Inggris) berasal dari kata iuris merupakan bentuk jamak dari ius yang berarti “hukum” yang dibuat oleh masyarakat atau sebagai hukum kebiasaan, atau berarti “hak”, dan “prudensi” berarti melihat ke depan atau mempunyai keahlian. Dengan demikian. Jurisprudence mempunyai arti ilmu pengetahuan hukum, ilmu hukum, atau ilmu yang mempelajari hukum.

Beberapa definisi hukum menurut para ahli hukum adalah sebagai berikut :
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
Paul Scholten dalam bukunya Algemeen Deel menyatakan, bahwa hukum itu suatu petunjuk tentang apa yang layak dikerjakan apa yang tidak, jadi hukum itu bersifat suatu perintah.

Dapat disimpulkan, bahwa hukum adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan antara manusia dalam kehidupan bermasyarakat, dan barangsiapa yang melanggar norma hukum dapat dijatuhi sanksi atau dituntut oleh pihak yang berwenang atau oleh pihak yang hak-haknya dirugikan.

Tujuan mempelajari hukum (positif) Indonesia ialah ingin mengetahui :
Macam-macam hukum (bentuk,isi) yang berlaku di Indonesia;
Perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan yang diharuskan serta yang diperbolehkan menurut hukum Indonesia;
Kedudukan, hak dan kewajiban setiap orang dalam masyarakat dan Negara menurut hukum Indonesia;
Macam-macam lembaga atau institusi pembentuk atau pembuat dan pelaksana atau penegak hukum menurut hukum Indonesia;
Prosedur hukum (acara peradilan dan birokrasi hukum/pemerintahan) apabila menghadapi masalah hukum dengan setiap orang dan para pelaksana hukum Indonesia. Dalam hal ini yang ingin diketahui adalah bilamana terjadi sangketa hukum atau penyelesaian sengketa hukum di pengadilan maupun di luar pengadilan menurut hukum positi Indonesia.

Persamaan PIH dengan PHI :
PHI dan PIH sama-sama merupakan mata kuliah prasyarat dan pengantar atau sebagai mata kuliah dasar (basis leervakken) bagi mata kuliah atau studi lanjut tentang “Hukum” (cabang-cabang hukum positif). Oleh karena itu, PIH dan PHI bukan mata kuliah jurusan atau pilihan.
PIH dan PHI merupakan ilmu dasar bagi siapa saja yang ingin mempelajari ilmu hukum secara luas.
Objek studi PIH dan PHI adalah “hukum”. PIH dan PHI memperkenalkan konsep-konsep dasar, pengertian-pengertian hukum, dan generalisasi-generalisasi tentang hukum dan teori hukum positif (dogmatik hukum) yang secara umum dapat diaplikasikan.
PIH dan PHI memperkenalkan hukum sebagai suatu kerangka yang menyeluruh, yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu, sehingga orang dapat memperoleh suatu overzicht atau suatu pemahaman yang umum dan lengkap tentang hukum. PIH dan PHI menyajikan satu ringkasan yang komprehensif dari konsep atau teori hukum dalam keseluruhan.

Perbedaan PIH dengan PHI
PHI atau Inleiding tot het positiefrecht van Indonesie (bahasa Belanda) atau Introduction Indonesian of Law atau Introduction Indonesian Positive Law (bahasa Inggris) mempelajari hukum positif yang berlaku secara khusus di Indonesia. Artinya PHI menguraikan secara analisis dan deskriptif mengenai tatanan hukum dan aturan-aturan hukum, lembaga-lembaga hukum di Indonesia yang meliputi latar belakang sejarahnya, positif berlakunya, apakah sesuai dengan asas-asas hukum dan teori-teori hukum positif (dogmatik hukum).
PIH atau Inleiding tot de Rechtswetenschap (bahasa Belanda) atau Introduction of Jurisprudence atau Introduction science of Law (bahasa Inggris) merupakan pengantar guna memperkenalkan dasar-dasar ajaran hukum umum (algemeine rechtslehre).
PIH mempelajari ilmu hukum secara umum dengan memperkenalkan pengertian-pengertian dan konsep-konsep dasar tentang hukum pada umumnya yang tidak hanya berlaku di Indonesia saja tetapi yang berlaku pada masyarakat hukum lainnya.
PIH mempelajari dan memperkenalkan pengertian-pengertian dan konsep-konsep dasar serta teori-teori hukum secara umum, termasuk mengenai sejarah terbentuknya lembaga-lembaga hukum maupun pengantar falsafahnya dalam arti kerohanian kemasyarakatan.
Kesimpulannya PIH membahas atau mempelajari dasar-dasar hukum secara umum atau yang berlaku secara universal, misalnya mengenai pengertian-pengertian, konsep-konsep dasar dan teori-teori hukum, serta sejarah terbentuknya hukum dan lembaga-lembaga hukum dari sudut pandang falsafah kemasyarakatan.

Sedangkan PHI mempelajari konsep-konsep, pengertian-pengertian dasar dan sejarah terbentuknya hukum dan lembaga-lembaga hukum, aturan-aturan hukum serta teori hukum positif Indonesia.

Freemasonry adalah sebuah organisasi persaudaraan yang asal-usulnya tidak jelas antara akhir abad ke-16 hingga awal abad ke-17. Freemasonry kini ada dalam beragam bentuk di seluruh dunia dengan jumlah anggota diperkirakan sekitar 6 juta orang, termasuk 150000 orang di bawah yurisdiksi Loji Besar Skotlandia dan Loji Besar Irlandia, lebih dari seperempat juga orang di bawah yurisdiksi Loji Besar Bersatu Inggris dan kurang dari dua juta orang di Amerika Serikat. Organisasi Freemasonry tidak memunyai pusat dan setiap negara memunyai organisasi yang berdiri sendiri. Sekalipun demikian setiap organisasi Freemasonry di mana pun akan memunyai nomor pendirian dan berhubungan satu dengan lainnya. Freemasonry merupakan organisasi yang tertutup dan ketat dalam penerimaan anggota barunya. Organisasi ini bukan merupakan organisasi agama dan tidak berdasarkan pada teologi apapun. Tujuan utamanya adalah membangun persaudaraan dan pengertian bersama akan kebebasan berpikir dengan standar moral yang tinggi.

Monoteisme Kultural yaitu berketuhanan yang satu.

Lex Posterior yaitu hukum baru, derogate lex prior yaitu sebelumnya. Lex posterior derogat legi priori adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang terbaru (posterior) mengesampingkan hukum yang lama (prior). Asas ini biasanya digunakan baik dalam hukum nasional maupun internasional.

Rechtsvacuum yaitu kekosongan hukum. “kekosongan hukum” dapat diartikan sebagai “suatu keadaan kosong atau ketiadaan peraturan perundang-undangan (hukum) yang mengatur tata tertib (tertentu) dalam masyarakat”, sehingga kekosongan hukum dalam Hukum Positif lebih tepat dikatakan sebagai “kekosongan undang-undang/peraturan perundang-undangan”

Het Recht Hink Achter De Feiten Aan pengertian secara istilah motto hukum Belanda ini yaitu hukum / undang-undang berjalan dibelakang kejadian/peristiwa yang muncul di masyaarakat. Undang-undang senantiasa terseok-seok / tertatih-tatih berupaya mengejar peristiwa / fakta yang seyogianya diaturnya.

Teori Stufenbau adalah teori mengenai sistem hukum oleh Hans Kelsen yang menyatakan bahwa sistem hukum merupakan sistem anak tangga dengan kaidah berjenjang dimana norma hukum yang paling rendah harus berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi, dan kaidah hukum yang tertinggi (seperti konstitusi) harus berpegangan pada norma hukum yang paling mendasar (grundnorm).
Menurut Kelsen norma hukum yang paling dasar (grundnorm) bentuknya tidak kongkrit (abstrak). Contoh norma hukum paling dasar abstrak adalah Pancasila

Lex Specialist derogat lex generalis adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Contohnya, dalam pasal 18 UUD 1945, gubernur, bupati, dan wali kota harus dipilih secara demokratis. Aturan ini bersifat umum (lex generalis). Pasal yang sama juga menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus (lex specialis), sehingga keistimewaan daerah yang gubernurnya tidak dipilih secara demokratis seperti Daerah Istimewa Yogyakarta tetap dipertahankan
Di Inggris, Yurisprudensi, jurist artinya ahli hukum. Prudence artinya kebijakan, ketetapan, kehati-hatian.

Terjadinya Yurisprudensi. Terjadi Rechtsvacuum – dibutuhkan keputusan – melakukan perundingan – putusan yang adil – dicontoh hakim lain dalam kasus yang serupa.

Paul Scholten berpendapat hukum ada didalam Undang-Undang tapi masih harus diketemukan (ditafsirkan adil atau tidak).

Politik Hukum Nasional. Politik hukum merupakan policy atau kebijakan Negara dibidang hukum yang sedang dan akan berlaku dalam suatu Negara. Dengan adanya politik hukum, Negara dapat menentukan jenis-jenis atau macam-macam hukum, bentuk hukum, materi, dan/atau sumber hukum yang diberlakukan dalam suatu Negara pada saat ini dan yang akan datang. Selain itu, dapat diketahuinya lembaga-lembaga pembuat atau pembentuk hukum (rechtvorming), lembaga pelaksana dan penegak hukum, lembaga penemu atau penggali dan penafsir hukum (rechtsvinding) dalam suatu Negara.

Apabila dihubungkan dengan pengertian “politik hukum” dan “nasional”, maka politik hukum nasional merupakan policy atau kebijakan dasar penyelenggara Negara dalam bidang hukum nasional, baik yang sedang berlaku (ius constitutum) maupun yang akan berlaku (ius constituendum) guna pencapaian tujuan bangsa dan Negara yang diamanatkan oleh UUD 945.

Politik Hukum Nasional seyogianya memuat:
Pembentukan dan mengkodifikasi hukum nasional yang berwatak nasional untuk mengganti hukum warisan kolonal;
Penataan hukum nasional yang menyeluruh, terpadu, serta mengakui keberadaan hukum agama dan adat masing-masing;
Menciptakan hukum yang responsive yang berkeadilan dan  berkepastian hukum;
Menciptakan proses peradilan yang cepat, tepat, mudah (sederhana), murah, terbuka, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN);
Mengembangkan dan meenciptakan kesadaran hukum masyarakat yang demokratis dan menghormati serta menjunjung tinggi hak asasi manusia;
Menciptakan hukum yang mampu meningkatkan kesejahteran atau kemakmuran untuk rakyat;
Meningkatkan profesionalisme pembentuk atau pembuat dan pelaksana/penegak hukum.

Idealnya politik hukum nasional (hukum nasional) harus ditekankan pada pencapaian tujuan atau mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang adil dan makmur sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan UU 1945 yakni :
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
Memajukan kesejahteraan umum;
Mencerdaskan kehidupan bangsa;
Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yan berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

politik hukum nasional bertujuan meletakkan dasar-dasar Negara Indonesia sebagai Negara hukum (rechtsstaat) yang demokratis dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.

Hukum merupakan suatu sistem yang terdiri dari sub sistem hukum yang saling berkaitan satu sama lainnya dan saling bekerja sama untuk mencapai tujuan hukum, yakni keadilan (gerechtigkeit), kemanfaatan (zweckmassigkeit), dan kepastian hukum (rechtssicherheit).

Berdasarkan kriterianya hukum dapat dibedakan sebagai berikut:
Menurut sumbernya, hukum dibedakan sebagai berikut :
Sumber hukum formal, terdiri dari :
1)      Hukum undang-undang;

2)      Hukum kebiasaan/hukum adat;

3)      Hukum traktat (perjanjian);

4)      Hukum yurisprudensi;

5)      Doktrin hukum (pendapat atau ajaran ahli hukum).

Sumber hukum material terdiri dari :
1)      Filosofis (menurut filosofi),

2)      Sosiologis (hukum yang disesuaikan dengan fakta sosial), dan

3)      Historis (dengan mempertimbangkan sejarah).

Menurut bentuknya, hukum ini terdiri dari :
Hukum tertulis, hukum ini terdiri dari:
1)      Hukum tertulis yang dikodifikasikan, misalnya Hukum pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Hukum Perdata dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (WvK).

2)      Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, misalnya Undang-Undang: Merek, Hak Cipta, Hak Paten, Kepailitan, Arbitrase, Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi, Notaris, dan sebagainya.

Kodifikasi adalah membukukan hukum sejenis, secara lengkap, sistematis menjadi satu dalam satu kitab undang-undang. Berbeda dengan unifikasi, adalah penyatuan hukum yang berlaku secara nasional.

Hukum tidak tertulis (Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat), yaitu hukum yang tumbuh dan berkembang dari keyakinan dan kesadaran hukum masyarakat, tetapi tidak tertulis, dan masyarakat menaatinya seperti halnya menaati undang-undang (hukum tertulis).
Menurut tempat berlakunya, hukum dibedakan sebagai berikut.
Hukum nasional, yaitu hukun yang berlaku dalam suatu Negara.
Hukum internasionl, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara Negara dan/atau antara organisasi/lembaga internasional).
Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku di Negara lain atau Negara asing.
Hukum gereja (Kanonik), yaitu hukum yang ditetapkan oleh gereja (katolik Roma) berlaku untuk anggotanya.
Hukum Islam, yaitu hukum yang berlaku untuk orang-orang yang beragama Islam.
Menurut waktu berlakunya hukum dibagi dalam:
Ius Constitutum (ius positum/ius operatum), yaitu hukum yang berlaku pada waktu sekarang dalam suatu masyarakat di wilayah tertentu;
Ius constituendum, yaitu hukum yang diterapkan berlaku untuk waktu yang akan datang atau hukum yang dicita-citakan;
Hukum asasi (kodrat), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dan kapan aja tidak terbatas oleh ruang waktu dan tempat. Hukum asasi ini berlaku untuk semua bangsa dan bersifat abadi.
Menurut fungsinya atau cara mempertahankannya, dibedakan sebagai berikut.
Hukum material (materiel recht atau substantive law), yaitu keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan hukum antar subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain yang mengutamakan kepentingan tertentu.
Hukum formal atau (formeelrecht/procesrecht/ajective law) atau hukum acara, yaitu keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material, misalnya Hukum Acara Pidana.
Menurut sifatnya, hukum dibedakan sebagai berikut.
Hukum yang memaksa atau hukum imperaktif (dwingendrecht), yaitu peraturan atau norma hukum yang dalam keadaan konkret tidak dapat dikesampingkan oleh para pihak yang bersengketa atau harus ditaati secara mutlak.
Hukum pelengkap atau hukum yang bersifat mengatur (hukum fakultatif), yaitu peraturan atau norma hukum yang dalam keadaan konkret dapat dikesampingkan oleh para pihak yang mengadakan perjanjian, seperti tentang bentuk perjanjian boleh tertulis dan boleh tidak tertulis, boleh dilakukan atau dibuat dihadapan notaris atau di bawah tangan.
Menurut isinya, hukum dibedakan sebagai berikut :
Hukum publik (public law/recht),  yaitu keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan hukum antara Negara dengan orang dan atau badan yang mengutamakan kepentingan umum, seperti Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha Negara/Hukum Administrasi Negara/Hukum Tata Pemerintahan, Hukum Pidana, Hukum Internasional (Publik) dan Hukum Acara (Pidana, Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Konstitusi).
Hukum privat atau hukum sipil (private law/privaatrecht), yaitu keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan hukum antara perseorangan dan/atau badan pribadi yang mengutamakan kepentingan pribadi, atau keseluruhan peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lain untuk kepentingan pribadi, seperti Hukum Dagang dalam (WvK).

Sumber-sumber Hukum, sumber hukum ialah “asal mulanya hukum” segala seuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan hukum sehingga mempunyai kekuatan mengikat. Yang dimaksud “segala sesuatu” tersebut adalah factor-faktor yang mempengaruhi terhadap timbulnya hukum, dari mana hukum ditemukan atau dari mana berasalnya norma hukum.

Sumber hukum material adalah faktor-faktor yang menentukan kaidah hukum, tempat dari mana berasalnya isi hukum, atau faktor-faktor yang menentukan isi hukum yang berlaku.

Faktor-faktor yang menentukan isi hukum dapat dikelompokkan atas “faktor ideal (filosofis), faktor sejarah (historis) dan faktor kemasyarakatan (Sosiologis)”.

Sumber Hukum Formal ialah tempat dari mana dapat ditemukan atau diperoleh aturan-aturan hukum yang berlaku yang mempunyai kekuatan mengikat masyarakat dan pemerintah sehingga ditaati.

Sumber hukum formal (van Apeldoorn) adalah dari mana timbulnya hukum yang berlaku (yang mengikat hakim dan penduduk). Sumber hukum formal adalah yang menjadi determinan formal membentuk hukum (formele detrminanten van de rechtsvorming), menentukan berlakunya hukum.

Bentuk sumber-sumber hukum formal ialah
Undang-Undang. Undang-undang dalam arti material (wet in materiele zin) adalah “setiap keputusan atau peraturan yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa yang berwenang yang isinya mengikat secara umum” atau setiap “keeputusan atau ketetapan pemerintah atau penguasa yang berwenang yang memuat ketentuan-ketentuan umum” atau “peraturan-peraturan umum yang dibuat oleh penguasa yang berwenang”.
Undang-undang dalam arti “formal” (wet in formale zin) ialah “setiap keputusan pemerintah atau penguasa yang berwenang yang karena prosedur terjadinya atau pembentukannya dan bentuknya dinamkan “undang-undang”.

Kebiasaan ialah perbuatan manusia mengenai hal tertentu yang tetap, dilakukan berulang-ulang dalam rangkaian perbuatan yang sama dan dalam waktu yang lama.
Yurisprudensi, berasal dari kata jurisprudential (bahasa latin) yang berarti “pengetahuan hukum” (rechtsgeleerdheid), dalam bahasa inggris jurisprudence artinya ilmu hukum atau ajaran hukum umum atau teori hukum umum (algemene rechtsleer atau general theory of law).
Traktat atau treaty atau perjanjian internasional dipergunakan sebgai sumber hukum dalam arti formal, karena itu harus memenuhi persyaratan tertentu untuk dapat dinamakan perjanjian internasional.
Doktrin Hukum, doktrin atau ajaran-ajaran atau pendapat para ahli hukum/sarjana hukum terkemuka dan berpengaruh, besar pengaruhnya terhadap hakim dalam mengambil putusan.

Konflik Antarumber Hukum, konflik dapat terjadi antara sumber hukum formal, misalnya sebagai berikut.
a)      Lex specialis derogate lex generalis, yaitu apabila terjadi konflik antar undang-undang yang bersifat khusus dengan undang-undang yang bersifat umum, maka undang-undang yang bersifat umum harus dikesampingkan.

b)      Lex superiori derogate lex inferiori, yaitu apabila ada dua undang-undang yang tidak sederajat tingkatannya mengatur objek yang sama dan saling bertentangan, maka undang-undang yang lebih tinggi tingkatannya mengesampingkan undang-undang yang tingkatannya dibawahnya.

c)      Lex posteriori derogate lex priori, yaitu undang-undang atau peraturan yang berlaku belakangan (baru) mengesampingkan undang-undang atau peraturan terdahulu (lama).

Konflik antara undang-undang dengan kebiasaan, apabila terjadi konflik antara undang-undang dengan kebiasaan maka pada prinsipnya undang-undang yang harus diberlakukan atau dipergunakan, terutama undang-undang yang bersifat memaksa.

Konflik antara undang-undang dengan putusan pengadilan, apabila terjadi konflik antara undang-undang dengan putusan pengadilan dapat diselesaikan dengan asas res judicata pro veritate habetur, artinya “putusan hakim (pengadilan) adalah benar”.

Sumber copy paste dari : https://vindanoviasari17.wordpress.com/2013/10/28/ringkasan-materi-pengantar-hukum-indonesia/

Senin, 07 Desember 2015

Jalur Pendakian Gunung Merapi

Gunung Merapi (2.968 m.dpl) terletak di 2 provinsi, di Jawa Tengah dan Jogjakarta. Gunung merapi terletak berdampingan dengan Gunung Merbabu. Gunung merapi adalah salah satu gunung api yang mempunyai daya rusak yang tinggi dan paling aktif diantara sekian banyak gunung api yang terletak di Indonesia serta merupakan salah satu gunung terganas di dunia. Nama puncaknya adalah puncak Garuda, tapi puncak garuda itu telah hilang karena letusan merapi pada tahun (2010) yang merupakan bongkahan batu besar dengan bentuk mirip burung garuda. Salah satu ciri khas dari Gunung Merapi adalah pada saat terjadi letusan menghasilkan awan panas (glowing avalanches), yang oleh penduduk setempat disebut Wedus Gembel (sejenis bulu kambing Jawa), awan panas ini mempunyai suhu sekitar 1.000 C yang turun berbentuk bulatan keriting mirip kambing. Gunung Merapi ini hampir tidak pernah sepi dari pendaki, bahkan pada hari minggu banyak sekali pendaki yang datang. Untuk mencapai puncak Gunung Merapi kita bisa melewati dua jalur utama, lewat Kinaharjo/Kaliurang dan lewat Selo/Boyolali, tetapi Jalur pendakian Kaliurang di tutup sementara sejak Bulan Nopember 1995. TRANSPORTASI Untuk menuju ke posko pendakian Gunung Merapi para penggiat alam bebas dari Jawa Barat atau Jawa Timur bisa menggunakan transportasi darat kereta api, dari jawa barat naik kereta api Tawang Jaya dari stasiun Senen Jakarta menuju stasiun Poncol Semarang. Jawa Timur naik kereta api dari stasiun pasar turi menuju Poncol Semarang. Sesampainya di stasiun poncol ini kita naik bus kota menuju terminal Terboyo, dilanjutkan dengan bus jurusan Solo-Semarang turun di terminal boyolali, dengan bus kecil arah selo Sepanjang perjalanan naik bus kecil arah selo kita bisa bilang ke kernet bus untuk turun di jalur pendakian gunung Merbabu Jalur selo Desa Selo (1.560 m.dpl) saat ini menjadi gerbang pendakian utama. Desa Selo terletak dipelana Gunung Merapi dan Gunung Merbabu. Desa ini mempunyai panorama alam yang indah karena letaknya yang strategis. Penduduk desa ini sebagian besar bertani sayuran dan tembakau. Di desa ini juga terdapat tempat wisata gua yang mempunyai tempat pertapaan, terletak 300 meter dari Pos Polisi Selo. Setelah tiba di gerbang desa selo, kita meneruskan perjalanan dengan berjalan kaki menuju Basecamp pendaki di dusun Plalangan dengan waktu tempuh sekitar 15 menit. jalan yang kita lalui berupa jalan aspal yang cukup menanjak. lumayan, sebagai pamanasan sebelum pendakian yang sebenarnya. Ditengah perjalanan anda akan melewati sebuah pos kecil mirip pos hansip, dimana anda bisa melaporkan pendakian anda dengan biaya retribusi pendakian Gunung Merapi. Sepanjang perjalanan kita akan melewati rumah2 dan ladang penduduk. Basecamp atau Pondok pendaki, adalah sebuah rumah dimana terdapat ruang aula yang cukup luas untuk menampung pendaki yang ingin beristirahat, baik sebelum atau setelah melakukan pendakian. Tempat ini dapat menampung sekitar 30 0rang pendaki dan bisa dikenali dengan sebuah plang bertuliskan BASECAMP PENDAKIAN GUNUNG MERAPI dan sebuah toko suvenir didepannya.  Menurut keterangan penghuninya, ini adalah basecamp baru, pindahan dari basecamp lama yang berada dibawahnya. ditempat ini anda bisa beristirahat sejenak dan packing ulang perlengkapan pendakian. Selain itu, anda juga bisa membeli suvenir berupa pernak - pernik gunung merapi, seperti Stiker, Gantungan Kunci, Pin, kaos bergambar gunung merapi, dan sebagainya dengan harga 3000 - 50.000 rupiah. Anda bisa mempersiapkan perbekalan air dari sini, karena sepanjang pendakian, anda tidak akan menemukan mata air. Dari basecamp, perjalanan dilanjutkan menuju Joglo dengan jalur masih berupa jalan aspal yang menanjak dengan waktu tempuh kira-kira 10 menit. Joglo adalah sebuah bangunan berbentuk rumah joglo yang biasa digunakan pengunjung untuk menikmati pemandangan sekitar. Anda bisa memandangi eloknya gunung merbabu dengan jelas dari tempat ini. Tempat ini sudah terlihat dari jalan raya karena terdapat sebuah baliho atau tulisan besar yang bertuliskan NEW SELO. sekilas tampak seperti lambang Hollywood di Amerika sana. saya sempat tersenyum saat melihat baliho tersebut, kreatifitas yang tinggi dari pembuatnya. Disini juga terdapat tempat parkir yang dapat menampung hingga 6 buah mobil, dan beberapa buah warung yang menjual makanan dan minuman ringan. warung2 ini hanya buka sampai sore hari, terkecuali pada saat musim pendakian. Dari Joglo, anda bisa melanjutkan perjalanan jalan setapak kecil yang berada disamping tempat ini menuju pos Tugu I. jalur yang akan anda lewati masih didominasi ladang penduduk dengan medan batuan kecil dan tanah yang pada musim kemarau akan sangat berdebu. Jika anda melakukan pendakian pada musim kemarau, sebaiknya anda menggunakan masker dan baju berlengan panjang. Banyak terdapat percabangan jalur di sepanjang trek pendakian, tapi berujung pada jalur yang sama. terserah anda memilih mana jalur yang kira2 nyaman untuk dilewati. Di Pos Tugu I ini terdapat sebuah tugu yang letaknya berada di sebuah punggungan, tingginya sekitar 1,5 meter. Dari Pos I Perjalanan dilanjutkan menuju Pos Tugu II, dengan jalur yang curam dan penuh bebatuan besar. perjalanan menuju pos ini memerlukan waktu sekitar 1,5 - 2 jam. Di pos ini juga terdapat sebuah tugu, sama seperti di pos sebelumnya. dari sini anda tinggal memerlukan waktu sekitar 1 jam untuk menuju pasar bubrah. medan pendakian masih serupa dengan medan pendakian sebelumnya. menjelang pasar bubrah anda akan melewati sebuah beberapa memoriam yang berada pada sebuah dataran yang menjadi puncak sebuah punggungan. dari sini anda tinggal turun menuju pasar bubrah.Pasar bubrah berada pada sebuah lembahan yang dipenuhi batu - batu besar yang berserakan. dari sini terlihat 2 buah puncak. disebelah kiri anda adalah jalur menuju kawah woro. Dan di hadapan anda adalah jalur yang menuju ke puncak. dari pasar bubrah menuju puncak memerlukan waktu sekitar 1 jam dengan jalur yang sangat curam dan pasir. medan yang anda hadapi adalah pasir dan berbatu yang mudah longsor. sebaiknya anda berhati - hati karena angin kencang bisa datang setiap waktu. begitu juga dengan bahaya longsoran batu yang mungkin terinjak oleh pendaki diatas anda. pendakian dari selo menuju ke puncak gunung merapi memakan waktu 5-6 jam dan turunnya membutuhkan waktu 3 - 4 jam per jalanan. Pemandangan di Puncak Merapi sangat menakjubkan sekaligus mengerikan, gemuruh kawah dan asapnya serta tebing batu di sekitar kawah nampak menyeramkan. Tetapi dari puncak ini kita bisa saksikan kota-kota di kaki-kaki gunung seperti Yogyakarta, Boyolali dan Magelang, di kaki langit. Kalau beruntung, kita bisa menyaksikan matahari terbit yang kemerahan diufuk timur yang merupakan panorama alam yang sungguh menakjubkan. 

Sumber: http://www.catatanhariankeong.com/2013/03/jalur-pendakian-gunung-merapi.html
YOGYAKARTA- Dalam beberapa hari ini masyarakat Yogyakarta dihebohkan dengan munculnya gambar hamparan kebun bunga yang indah. Berbagai media sosial memasang foto bunga yang tampak seperti kebun bunga tulip di belanda.
Ternyata bunga itu, tumbuh di halaman rumah milik Sukadi di desa Beji, Kecamatan Patuk, Gunungkidul. Tepat dijalur Yogyakarta, Wonosari sebelum jembatan Kali pentung, kanan jalan di samping bebatuan, masyarakat bisa melihat tumbuhan Bunga Amarilis, yang oleh masyarakat setempat diberi nama Puspa Patuk.
Bunga yang tumbuh setiap kali musim penghujan ini menjadi buah bibir karena tumbuh dalam satu area. Dengan dominan warna merah kebun yang saat musim kemarau hanya terlihat bebatuan menjadi hamparan warna merah dan hijau.
Beberapa wisatawan tampak asyik berfoto mengabadikan kunjungan mereka ke Gunungkidul yang beberapa tahun terakhir memang sedang ramai dikunjungi wisatawan seiring banyaknya obyek wisata.
Menurut Sukadi sang pemilik kebun, bunga tersebut awalnya hanya iseng. Saat itu dirinya menjual kelapa disekitar jalur Yogyakarta- Wonosari ada beberapa pengendara yang melinta dan membeli bunga miliknya. Lalu, bersama kelurganya membudidayakan amaris disekitar kebunnya.
"Banyak pembeli saya yang berminat ingin membeli bunga amarilis ini yang tumbuh disekitaran rumah saya, dari situ saya punya ide untuk membudidayakan bunga tersebut," katanya kepada wartawan Jumat (27/11/2015).

sumber: http://news.okezone.com/read/2015/11/27/510/1257214/kebun-bunga-hebohkan-nitizen