Kekuatan pembuktian akta dinawah tangan dapat dilihat dari berbagai aspek:
1. Kekuatan pembuktian lahir
Akta dibawah tangan digunakan sebagai bukti diwajibkan bagi orang yang membuatnya untuk membenarkan atau memungkiri tanda tangannya, sedangkan bagi ahli warisnya cukup hanya menerangkan bahwa ia tidak kenal akan tanda tangan tersebut. Dalam hal tanda tangan tersebut dipungkiri maka hakim harus memerintahkan agar kebenaran akta itu diperiksa.
Tetapi jika tanda tangan akta tersebut dinenarkan pihak yang bersangkutan, maka akta tersebut mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna.
2. Kekuatan pembuktian formal
Kekuatan pembuktian formal dari akta dibawah tangan sama dengan kekuatan pembuktian formal akta autentik. Sepanjang jika tanda tangan akta telah diakui para pihak.
3. Kekuatan pembuktian material.
Menurut pasal 1875 KUHPerdata, akta dibawah tangan diakui oleh orang terhadap siapa akta itu digunakan atau yang dapat dianggap diakui menurut undang undang, bagi yang menandatangani, ahli warisnya serta orang orang yang mndapat hak dari mereka, merupakan bukti sempurna seperti akta autentik. Hal ini berarti isi dari akta tersebut dianggap benar terhadap siapa yang membuatnya dan demi keuntungan orang untuk siapa pernyataan itu dibuat. Terhadap pohak ketiga maka akta ini mempunyai kekuatan pembuktian bebas.
0 komentar:
Posting Komentar