Tata urutan kekuatan pembuktian akta adalah sebagai berikut,=
1. Akta autentik.
2. Akta yang dibuat dibawah tangan, diketahui (2) orang saksi dan dilegalisasi oleh Notaris.
3. Akta yang dibuat dibawah tangan, diketahui (2) orang saksi dan di waamerkan oleh Notaris
4. Akta yang dibuat dibawah tangan, diketahui (2) orang saksi.
5. Akta yang dibuat dibawah tangan ,yang hanya dibuat oleh para pihak saja.
Rabu, 09 Desember 2015
Tata urutan kekuatan pembuktian akta
By PUTRA DWI HARTONO at 18.31
didepan persidangan, hierarki akta, kekuatan akta dibawah tangan, macam macam akta, tata urutan pembuktian akta
No comments
0 komentar:
Posting Komentar