Rabu, 09 Desember 2015

Tata urutan kekuatan pembuktian akta

Tata urutan kekuatan pembuktian akta adalah sebagai berikut,=
1. Akta autentik.
2. Akta yang dibuat dibawah tangan, diketahui (2) orang saksi dan dilegalisasi oleh Notaris.
3. Akta yang dibuat dibawah tangan, diketahui (2) orang saksi dan di waamerkan oleh Notaris
4. Akta yang dibuat dibawah tangan, diketahui (2) orang saksi.
5. Akta yang dibuat dibawah tangan ,yang hanya dibuat oleh para pihak saja.

0 komentar: