• This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Rabu, 01 Desember 2010

Sistem hukum


Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, common law system, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama.

 Sistem hukum Eropa Kontinental

Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
Common law system adalah SUATU sistem hukum yang di gunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.

[sunting] Sistem hukum Anglo-Saxon

Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.

[Sistem hukum adat/kebiasaan

Hukum Adat adalah adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat.

[ Sistem hukum agama

Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.

HUKUM POSITIF INDONESIA


Hukum adalah suatu peraturan yang mengatur tata kehidupan manusia baik tertulis maupun tidak tertulis yang di dalamnya berisikan sanksi. Sumber hukum terbagi dua yaitu materi dan formil. Hukum materil terdiri dari sosiologi hukum, filsafat hukum dan sejarah hukum. Sedangkan hukum materil terdiri dari Jurisprudensi, Doktrin, UU, Tractat dan Kebiasaan.

Sumber hukum formal adalah sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut.

Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum.

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,[1] yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Hukum Positif adalah kumpulan asas dan kaidah hukum tertulis yang pada saat ini sedang berlaku dan mengikat secara umum atau khusus dan ditegakkan oleh atau melalui pemerintah atau pengadilan dalam negara Indonesia. Buku ini membahas berbagai pengertian umum dan seluk beluk sekitar hukum positif Indonesia. Selain itu, buku ini memaparkan Pengertian Hukum Positif, Jenis atau Macam Hukum Positif, Keadaan Hukum Positif, Asas-Asas Penerapan Hukum Positif dan Metode Penerapan Hukum Positif.

Tiap-tiap bangsa memiliki hukumnya sendiri, seperti terhadap bahasa dikenal tata bahasa, demikian juga terhadap hukum dikenal juga tata hukum. Tiap-tiap bangsa mempunyai tata hukumnya sendiri

Hukum merupakan positivasi nilai moral yang berkaitan dengan kebenaran, keadilan, kesamaan derajat, kebebasan, tanggung jawab, dan hati nurani manusia. Hukum sebagai positivasi nilai moral adalah legitimasi karena adil bagi semua orang.

Pada saat baru lahir ditahun 1945, negara ‘bayi’ bernama Indonesia mengunifikasi serta mengkodifikasi hukum positif buatan Belanda yang diberlakukan bagi masyarakat di Hindia Belanda yang terdiri dari berbagai etnik saat itu – bangsa Eropa, bangsa Cina, dan bangsa Timur Jauh bukan Cina yaitu bangsa Arab dan India serta masyarakat pribumi/inlander bangsa Nusantara. Dasar dari peraturan Belanda tersebut sebenarnya adalah hukum buatan VOC (Verenige Oost Indische Companie), yang merupakan multinational company pertama di Nusantara. Perusahaan dagang multinasional milik kolonial Belanda yang dibentuk oleh 14 warga Belanda bagi manajemen penjajahan dinegara jajahan di Asia Tenggara ditengah kemelut ekonomi dalam negeri Kerajaan Belanda yang terjerat hutang yang besar pasca perang dengan negara-negara tetangganya dan menuju kebangkrutan. Hukum khusus yang mereka buat tersebut sesungguhnya memang khusus untuk diberlakukan bagi para inlander/masyarakat jajahan Belanda di Hindia Belanda. Artinya kita sekarang sebasedang terjajah oleh bangsanya sendiri. Sehingga tidak mengherankan sikap krusial pilihan hukum para penegak hukum Indonesia sampai hari ini masih memprihatinkan. Hukum harus ditegakkan dan keadilan harus dijujurkan – vivat justitia vereat mudus (walaupun langit akan runtuh hukum harus tetap ditegakkan).






Hukum perdata Indonesia

Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Wikisource
Wikisource memiliki naskah sumber yang berkaitan dengan The Civil Code

Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:

* Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
* Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
* Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
* Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Kebutuhan dan desakan kearah tersebut telah menjadi kontroversi, diantaranya perumusan delik-delik dalam rancangan KUHP. Kriminalisasi sejumlah perbuatan yang sebelumnya bukan merupakan pelanggaran telah dikonstruksi dari hukum Islam, seperti tindak pidana kesusialaan, santet, kumpul kebo, dan permukahan (zina). Apabila nilai-nilai Islam telah menyatu dengan hukum positif Indonesia, persoalan yang lebih kompleks adalah upaya implementasi (law enforcement) serta hukum beracara, penyidikan, dan pembuktiannya. Hal ini akan menjadi pekerjaan rumah bagi umat Islam khususnya cendekiawan hukum Islam.
Hukum pidana Indonesia

Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).

Hukum tata negara

Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.

Hukum tata usaha (administrasi) negara

Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.(*_)
[sunting] Hukum acara perdata Indonesia

Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).
Perdebatan mengenai “islamisasi” KUHP menjadi semakin meruncing yang berawal dari statemen Menkeh Yusril Ihza Mahendra, yang menegaskan bahwa dalam merevisi KUHP, selain mengacu ke Belanda, juga akan mengadopsi hukum adat, konvensi internasional dan hukum Islam. Ironisnya, yang kemudian lebih mencuat adalah adopsi hukum Islam. RUU KUHP dipandang sebagai bentuk islamisasi KUHP. “Menyusun KUHP baru dengan mengedepankan agama tertentu sangat beresiko dalam masyarakat yang pluralis seperti Indonesia”. Tandas Robertus Robet, Wakil Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Perbuatan atau tindakan manakah yang menurut hukum, dan manakah yang melawan hukum, bagaimanakah kedudukan seseorang dalam masyarakat, apakah kewajiban-kewajiban dan wewenang-wewenangnya. Semua pertanyaan itu akan terjawab menurut tata hukum masing-masing negara.

Tudingan islamisasi itu memang menguat apalagi melihat latar belakang sang menteri dan pembantunya. Yusril tidak lain adalah ketua Umum Partai Bulan Bintang, sebuah partai yang mengusung agenda pemberlakuan piagam Jakarta. Sementara dibawahnya ada Prof. Abdul Gani Abdullah, Dirjen yang mengurusi pembuatan perundang-undangan Prof. Gani tidak lain adalah guru besar yang berasal dari komunitas institut agama Islam negeri / IAIN (sekarang UIN). Namun, argumen ini dengan mudah dipatahkan. Sebab, draft RUU KUHP sudah selesai disusun pada 1992, jauh sebelum Yusril dan Abdul Gani menjabat

Rabu, 06 Oktober 2010

4 (Empat) Madzhab / Mahzab Termashur Dalam Agama Islam


Madzhab dalam islam adalah salah satu pedoman dan panutan kita dalam beribadah. Karena dalam beribadah harus ada panutan yang jelas. Panutan yang benar tentunya adalah Rosulallah SAW. Namun kita tidak mungkin langsung berhujjah pada Rosul karena jarak yang ssekian lama. maka di perlukan satu pedoman yang ahli dalam hadist, quran dan beberapa hal yang lain. Dari sinilah di perlukan madzhab.
Dalam islam ada banyak sekali madzhab yang ada. Namun dari sekian banyak madzhab ada 4 madzhab yang termashur :
1. Madzhab Hanafiah
Nama aslinya adalah Nu'man bin Tsabit bin zuthi. Beliau lahir pada tahun 80.H di kufah. Abu hanifah adalah seorang pedagang sukses. Beliau berdagang sambil berdialog dan diskusi masalah islam dengan teman-teman nya. Dari sinilah fatwa-fatwanya di anut oleh orang banyak dan merupakan madzhab termasyhur di kawasa timur tengah. Kemudian beliau wafat pada usia 70 tahun di kufah dan di makmkan pula di kufah
2. Madzhab Malikiyah
Nama aslinya adalah Abdilah malik bin anas bin malik bin abi amir bin muharist. Beliau lahir di madinah al munawarah pada tahun 93.H. beliau berada dalam kandungan ibunya selama 3 th. Beliau belajar tentang agama dari kakeknya yang merupakan murid dari para sahabat rosul SAW. Beliau wafat pada tahun 173.H dan di makamkan di madinah. Adapun madzhab ini berkenbang di afrika.
3. Madzhab Syafiah / Syafi'i
Nama aslinya adalah abu abdilaah muhamad bin idris assyafi'i. Beliau lahir di giza (palestina) pada taun 150 H. Kemudian beliau belajar di makkah almukaromah dan madinah al munawarah sejak usia 2 th. Beliau merupakan ahli bahasa arab dan karena keahlian inilah beliau menguasai alquran dan hadist. Beliau banyak belajar tentang fikih kepada imam malik kemudian beliau pergi ke irak untuk ziarah saudarnya yang di makamkan di irak. Di sinilah beliau mulai mengeluarkan fatwa-fatwanya yang kemudian di sebut kalam qodim.
Kemudian belliau hijrah ke mesir dan kemudian ada perbedaan fatwa antara di mesir dan di irak. Kemudian yang di mesir di sebut kalam jadid dan inilah yang sampai saat ini banyak di pakai oleh umat islam di indonesia. Belaiu wadat pada tahun 204 Hijriah di mesir dan di makamkan di mesir. Madzhab ini berkembang di kawasan asia.
4. Madzhab Hanbali / Hambali
Nama aslinya hilal bin asad in idris. Lahir di baghdad pada tahun 164.H. Beliau sebagaimana imam yang lain belajar agama di berbagai penjuru makkah, madinah, kufah, dll. Beliau merupakan salah satu sahabat imam syafi'i. Oleh karena itu apabila kita membaca fatwa-fatwa beliau, di sana banyak kesaamaan dengan fatwa imam syafi'i. Kemudian beliau wafat pada tahun 241 H da di makamkan di baghdad.

Pembagian Waris Menurut Islam



 

. Kajian terhadap Ayat-ayat Waris

Pertama:
Firman Allah yang artinya "bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan," menunjukkan hukum-hukum sebagai berikut:
  1. Apabila pewaris (orang yang meninggal) hanya mempunyai seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan, maka harta peninggalannya dibagi untuk keduanya. Anak laki-laki mendapat dua bagian, sedangkan anak perempuan satu bagian.
  2. Apabila ahli waris berjumlah banyak, terdiri dari anak laki-laki dan anak perempuan, maka bagian untuk laki-laki dua kali lipat bagian anak perempuan.
  3. Apabila bersama anak (sebagai ahli waris) ada juga ashhabul furudh, seperti suami atau istri, ayah atau ibu, maka yang harus diberi terlebih dahulu adalah ashhabul furudh. Setelah itu barulah sisa harta peninggalan yang ada dibagikan kepada anak. Bagi anak laki-laki dua bagian, sedangkan bagi anak perempuan satu bagian.
  4. Apabila pewaris hanya meninggalkan satu anak laki-laki, maka anak tersebut mewarisi seluruh harta peninggalan. Meskipun ayat yang ada tidak secara sharih (tegas) menyatakan demikian, namun pemahaman seperti ini dapat diketahui dari kedua ayat yang ada. Bunyi penggalan ayat yang dikutip sebelumnya (Butir 1) rnenunjukkan bahwa bagian laki-laki adalah dua kali lipat bagian anak perempuan. Kemudian dilanjutkan dengan kalimat (artinya) "jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta". Dari kedua penggalan ayat itu dapat ditarik kesimpulan bahwa bila ahli waris hanya terdiri dari seorang anak laki-laki, maka ia mendapatkan seluruh harta peninggalan pewaris.
  5. Adapun bagian keturunan dari anak laki-laki (cucu pewaris), jumlah bagian mereka sama seperti anak, apabila sang anak tidak ada (misalnya meninggal terlebih dahulu). Sebab penggalan ayat (artinya) "Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu", mencakup keturunan anak kandung. Inilah ketetapan yang telah menjadi ijma'.
Kedua:
Hukum bagian kedua orang tua. Firman Allah (artinya): "Dan untuk dua orang ibu-hapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam." Penggalan ayat ini menunjukkan hukum-hukum sebagai berikut:
  1. Ayah dan ibu masing-masing mendapatkan seperenam bagian apabila yang meninggal mempunyai keturunan.
  2. Apabila pewaris tidak mempunyai keturunan, maka ibunya mendapat bagian sepertiga dari harta yang ditinggalkan. Sedangkan sisanya, yakni dua per tiga menjadi bagian ayah. Hal ini dapat dipahami dari redaksi ayat yang hanya menyebutkan bagian ibu, yaitu sepertiga, sedangkan bagian ayah tidak disebutkan. Jadi, pengertiannya, sisanya merupakan bagian ayah.
  3. Jika selain kedua orang tua, pewaris mempunyai saudara (dua orang atau lebih), maka ibunya mendapat seperenam bagian. Sedangkan ayah mendapatkan lima per enamnya. Adapun saudara-saudara itu tidaklah mendapat bagian harta waris dikarenakan adanya bapak, yang dalam aturan hukum waris dalam Islam dinyatakan sebagai hajib (penghalang). Jika misalnya muncul pertanyaan apa hikmah dari penghalangan saudara pewaris terhadap ibu mereka --artinya bila tanpa adanya saudara (dua orang atau lebih) ibu mendapat sepertiga bagian, sedangkan jika ada saudara kandung pewaris ibu hanya mendapatkan seperenam bagian? Jawabannya, hikmah adanya hajib tersebut dikarenakan ayahlah yang menjadi wali dalam pernikahan mereka, dan wajib memberi nafkah mereka. Sedangkan ibu tidaklah demikian. Jadi, kebutuhannya terhadap harta lebih besar dan lebih banyak dibandingkan ibu, yang memang tidak memiliki kewajiban untuk membiayai kehidupan mereka.
Ketiga:
Utang orang yang meninggal lebih didahulukan daripada wasiat. Firman Allah (artinya) "sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya." Secara zhahir wasiat harus didahulukan ketimbang membayar utang orang yang meninggal. Namun, secara hakiki, utanglah yang mesti terlebih dahulu ditunaikan. Jadi, utang-utang pewaris terlebih dahulu ditunaikan, kemudian barulah melaksanakan wasiat bila memang ia berwasiat sebelum meninggal. Inilah yang diamalkan Rasulullah saw..
Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib: "Sesungguhnya kalian telah membaca firman Allah [tulisan Arab] dan Rasulullah telah menetapkan dengan menunaikan utang-utang orang yang meninggal, lalu barulah melaksanakan wasiatnya."
Hikmah mendahulukan pembayaran utang dibandingkan melaksanakan wasiat adalah karena utang merupakan keharusan yang tetap ada pada pundak orang yang utang, baik ketika ia masih hidup ataupun sesudah mati. Selain itu, utang tersebut akan tetap dituntut oleh orang yang mempiutanginya, sehingga bila yang berutang meninggal, yang mempiutangi akan menuntut para ahli warisnya.
Sedangkan wasiat hanyalah suatu amalan sunnah yang dianjurkan, kalaupun tidak ditunaikan tidak akan ada orang yang menuntutnya. Di sisi lain, agar manusia tidak melecehkan wasiat dan jiwa manusia tidak menjadi kikir (khususnya para ahli waris), maka Allah SWT mendahulukan penyebutannya.
Keempat:
Firman Allah (artinya) "orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu." Penggalan ayat ini dengan tegas memberi isyarat bahwa Allah yang berkompeten dan paling berhak untuk mengatur pembagian harta warisan. Hal ini tidak diserahkan kepada manusia, siapa pun orangnya, cara ataupun aturan pembagiannya, karena bagaimanapun bentuk usaha manusia untuk mewujudkan keadilan tidaklah akan mampu melaksanakannya secara sempurna. Bahkan tidak akan dapat merealisasikan pembagian yang adil seperti yang telah ditetapkan dalam ayat-ayat Allah.
Manusia tidak akan tahu manakah di antara orang tua dan anak yang lebih dekat atau lebih besar kemanfaatannya terhadap seseorang, tetapi Allah, Maha Suci Dzat-Nya, Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui. Pembagian yang ditentukan-Nya pasti adil. Bila demikian, siapakah yang dapat membuat aturan dan undang-undang yang lebih baik, lebih adil, dan lebih relevan bagi umat manusia dan kemanusiaan selain Allah?
Kelima:
Firman Allah (artinya) "Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu." Penggalan ayat tersebut menjelaskan tentang hukum waris bagi suami dan istri. Bagi suami atau istri masing-masing mempunyai dua cara pembagian.
Bagian suami:
  1. Apabila seorang istri meninggal dan tidak mempunyai keturunan (anak), maka suami mendapat bagian separo dari harta yang ditinggalkan istrinya.
  2. Apabila seorang istri meninggal dan ia mempunyai keturunan (anak), maka suami mendapat bagian seperempat dari harta yang ditinggalkan.
Bagian istri:
  1. Apabila seorang suami meninggal dan dia tidak mempunyai anak (keturunan), maka bagian istri adalah seperempat.
  2. Apabila seorang suami meninggal dan dia mempunyai anak (keturunan), maka istri mendapat bagian seperdelapan.
Keenam:
Hukum yang berkenaan dengan hak waris saudara laki-laki atau saudara perempuan seibu. Firman-Nya (artinya): "Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan, yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar utangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). "
Yang dimaksud ikhwah (saudara) dalam penggalan ayat ini (an-Nisa': 12) adalah saudara laki-laki atau saudara perempuan "seibu lain ayah". Jadi, tidak mencakup saudara kandung dan tidak pula saudara laki-laki atau saudara perempuan "seayah lain ibu". Pengertian inilah yang disepakati oleh ulama.
Adapun yang dijadikan dalil oleh ulama ialah bahwa Allah SWT telah menjelaskan --dalam firman-Nya-- tentang hak waris saudara dari pewaris sebanyak dua kali. Yang pertama dalam ayat ini, dan yang kedua pada akhir surat an-Nisa'. Dalam ayat yang disebut terakhir ini, bagi satu saudara mendapat seperenam bagian, sedangkan bila jumlah saudaranya banyak maka mendapatkan sepertiga dari harta peninggalan dan dibagi secara rata.
Sementara itu, ayat akhir surat an-Nisa' menjelaskan bahwa saudara perempuan, jika sendirian, mendapat separo harta peninggalan, sedangkan bila dua atau lebih ia mendapat bagian dua per tiga. Oleh karenanya, pengertian istilah ikhwah dalam ayat ini harus dibedakan dengan pengertian ikhwah yang terdapat dalam ayat akhir surat an-Nisa' untuk meniadakan pertentangan antara dua ayat.
Sementara itu, karena saudara kandung atau saudara seayah kedudukannya lebih dekat --dalam urutan nasab-- dibandingkan saudara seibu, maka Allah menetapkan bagian keduanya lebih besar dibandingkan saudara seibu. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa pengertian kata ikhwah dalam ayat tersebut (an-Nisa': 12) adalah 'saudara seibu', sedangkan untuk kata yang sama di dalam akhir surat an-Nisa' memiliki pengertian 'saudara kandung' atau 'saudara seayah'.

Rincian Beberapa Keadaan Bagian Saudara Seibu

  1. Apabila seseorang meninggal dan mempunyai satu orang saudara laki-laki seibu atau satu orang saudara perempuan seibu, maka bagian yang diperolehnya adalah seperenam.
  2. Jika yang meninggal mempunyai saudara seibu dua orang atau lebih, mereka mendapatkan dua per tiga bagian dan dibagi secara rata. Sebab yang zhahir dari firman-Nya [tulisan Arab] menunjukkan adanya keharusan untuk dibagi dengan rata sama besar-kecilnya. Jadi, saudara laki-laki mendapat bagian yang sama dengan bagian saudara perempuan.

Makna Kalaalah

Pengertian kalaalah ialah seseorang meninggal tanpa memiliki ayah ataupun keturunan; atau dengan kata lain dia tidak mempunyai pokok dan cabang. Kata kalaalah diambil dari kata al-kalla yang bermakna 'lemah'. Kata ini misalnya digunakan dalam kalimat kalla ar-rajulu, yang artinya 'apabila orang itu lemah dan hilang kekuatannya'.
Ulama sepakat (ijma') bahwa kalaalah ialah seseorang yang mati namun tidak mempunyai ayah dan tidak memiliki keturunan. Diriwayatkan dari Abu Bakar ash-Shiddiq r.a., ia berkata: "Saya mempunyai pendapat mengenai kalaalah. Apabila pendapat saya ini benar maka hanyalah dari Allah semata dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Adapun bila pendapat ini salah, maka karena dariku dan dari setan, dan Allah terbebas dari kekeliruan tersebut. Menurut saya, Kalaalah adalah orang yang meninggal yang tidak mempunyai ayah dan anak. "
Ketujuh:
Firman Allah (artinya) "sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sudah dibayar utangnya dengan tidak membebani mudarat (kepada ahli waris)". Ayat tersebut menunjukkan dengan tegas bahwa apabila wasiat dan utang nyata-nyata mengandung kemudaratan, maka wajib untuk tidak dilaksanakan. Dampak negatif mengenai wasiat yang dimaksudkan di sini, misalnya, seseorang yang berwasiat untuk menyedekahkan hartanya lebih dari sepertiga. Sedangkan utang yang dimaksud berdampak negatif, misalnya seseorang yang mengakui mempunyai utang padahal sebenamya ia tidak berutang. Jadi, baik wasiat atau utang yang dapat menimbulkan mudarat (berdampak negatif) pada ahli waris tidak wajib dilaksanakan.

Hukum Keadaan Saudara Kandung atau Seayah

Firman Allah SWT dalam surat an-Nisa': 176 mengisyaratkan adanya beberapa keadaan tentang bagian saudara kandung atau saudara seayah.
  1. Apabila seseorang meninggal dan hanya mempunyai satu orang saudara kandung perempuan ataupun seayah, maka ahli waris mendapat separo harta peninggalan, bila ternyata pewaris (yang meninggal) tidak mempunyai ayah atau anak.
  2. Apabila pewaris mempunyai dua orang saudara kandung perempuan atau seayah ke atas, dan tidak mempunyai ayah atau anak, maka bagian ahli waris adalah dua per tiga dibagi secara rata.
  3. Apabila pewaris mempunyai banyak saudara kandung laki-laki dan saudara kandung perempuan atau seayah, maka bagi ahli waris yang laki-laki mendapatkan dua kali bagian saudara perempuan.
  4. Apabila seorang saudara kandung perempuan meninggal, dan ia tidak mempunyai ayah atau anak, maka seluruh harta peninggalannya menjadi bagian saudara kandung laki-lakinya. Apabila saudara kandungnya banyak --lebih dari satu-- maka dibagi secara rata sesuai jumlah kepala. Begitulah hukum bagi saudara seayah, jika ternyata tidak ada saudara laki-laki yang sekandung atau saudara perempuan yang sekandung.

Kamis, 04 Maret 2010

Amien Rais Nonton Bareng Pidato SBY

Jakarta - Pidato Presiden SBY untuk menanggapi hasil paripurna DPR tentang Century mendapat perhatian serius Ketua MPP PAN Amien Rais. Bersama petinggi PAN, Amien Rais nonton bareng pidato SBY di kediamannya.

"Bapak diundang Pak Amien untuk nonton bareng (pidato SBY)," ujar salah seorang sopir mantan anggota DPR dari Fraksi PAN, Nurhadi Musyawir di kediaman Amien Rais, di Perumahan Taman Gandaria, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2010).

Dari luar, tampak banyak mobil berjajar parkir di depan rumah Amien. Sementara pintu depan rumah Amien ditutup rapat. Belum diketahui apa agenda resmi dan maksud dari nonton bareng ini.

Sebelumnya Amien Rais memastikan 90 persen mundur dari MPP PAN. Namun ditegaskan Amien, ia mundur bukan karena kecewa atas sikap PAN yang mendukung opsi A yakni menyatakan bailout Century tidak bermasalah. Amien akan mundur karena akan kembali aktif di Muhammadiyah.

Tanggapi Paripurna Century SBY: Saya Bersyukur Kebenaran Sejati Telah Terungkap

Jakarta - Presiden SBY menyatakan apresiasinya terhadap proses penyelidikan yang dilakukan Pansus Century. Sejumlah pihak yang dihadirkan oleh Pansus seperti PPATK, BPK, dan BI telah membuat kasus Century semakin terang benderang.

"Saya bersyukur dengan kerja panitia angket karena kebenaran sejati telah terungkap," kata SBY dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (4/3/2010).

Data-data dari institusi seperti dari BI dan PPATK, menurut SBY, telah menegasikan adanya aliran dana ke partai atau pasangan capres-cawapres tertentu. Anggapan kalau bailout ditujukan untuk kepentingan kelompok atau kelompok tertentu juga tidak terbukti.

"Semua itu nyata-nyata tak terbukti dan memang tak pernah ada," tegas SBY.

Oleh karena itu SBY meminta kebenaran ini perlu disuarakan dengan nyaring supaya jelas mana yang benar dan yang salah. SBY berharap ke depannya masyarakat bisa hidup dengan baik tanpa ada prasangka yang dapat menjadi modal sosial kuat untuk kehidupan bernegara. (gah/iy)

SBY Akui Emosinya Campur Aduk Hadapi Kasus Century

Jakarta - Penyelamatan Bank Century bukanlah hal yang diinginkan pemerintah. Hal ini juga diakui oleh Presiden SBY yang mengaku emosi harus menyelamatkan bank yang sudah bermasalah.

"Perasaan saya bercampur aduk antara kemarahan dan kejengkelan," dalam jumpa pers di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (4/3/2010).

SBY mengatakan perasaannya sama dengan rakyat Indonesia yang heran mengapa Bank Century harus diselamatkan. Apalagi orang-orang yang memimpin bank tersebut sudah bermasalah.

"Kenapa diselamatkan? Pengelolaan yang ceroboh oleh pemimpinnya yang jahat dan membawa kabur dana nasabah," terangnya.

Namun, keputusan tetaplah harus diambil demi mencegah efek sistemik yang ditimbulkan bila Bank Century dibiarkan kolaps. Bailout tetap dilakukan untuk melindungi perekonomian Indonesia.

"Elemen terpenting pada tujuan akhir, yaitu menyelamatkan perekonomian Indonesia," katanya.

SBY Hargai Sikap Mayoritas Fraksi Soal Penolakan Pemakzulan

Jakarta - Presiden SBY menghargai sikap-sikap fraksi di DPR yang menolak pemakzulan. Bangsa ini lebih memerlukan ketenangan politik.

"Saya menghargai bahwa mayoritas fraksi di DPR menolak dengan tegas kemungkinan pemakzulan itu," terang SBY dalam pidatonya di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (4/3/2010).

SBY menegaskan, mekanisme pemakzulan memang diatur dalam UUD 1945, tetapi semua mesti memahami bahwa aturan itu hanya dapat dilakukan dalam situasi yang nyata-nyata terkait dengan terlanggarnya pasal-pasal pemakzulan (impeachment articles).

"Sebaiknya kita sungguh memahami dan menghormati konstitusi kita dan tetap menjaga ketenangan dalam kehidupan politik kita," tutupnya.

Minta Ketertiban Dijaga, SBY Kritik Pengerahan Massa

Jakarta - Presiden SBY mengkritik demokrasi yang dibangun dengan kekerasan. Demokrasi menurut SBY bukanlah ajang untuk memamerkan kekuatan massa.

"Tanah air kita tidak boleh sekali lagi tidak boleh jadi ajang konflik-konflik sosial-politik yang akhirnya meledakkan kekerasan. Demokrasi bukanlah pameran adu kekuatan, baik kekuatan senjata, massa, ataupun harta," jelas SBY dalam pidatonya di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (4/3/2010).

Menurut SBY, kita harusnya belajar dari pengalaman masa lampau yang telah kita alami.

Lebih lanjut SBY juga mengingatkan pentingnya demokrasi dibangun dengan tetap menjaga ketertiban di masyarakat. "Demokrasi tidak saja merayakan kebebasan dan kemerdekaan, namun demokrasi yang juga menghormati hukum dan ketertiban," kata SBY.

SBY pun menghimbau agar demokrasi jauh dari tindak kekerasan dan tindak anarkis. "Semua proses politik yang demokratis, jauh dari kekerasan, beretika dan bermartabat haruslah kita tumbuhkan," terangnya.
(gun/iy)

SBY: Temuan Pansus Tidak Bisa Dijadikan Bukti Pengadilan

Jakarta - Panitia Khusus Angket Century DPR menyimpulkan ada kesalahan dalam proses bailout bank Century. Namun menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), temuan itu tidak bisa dijadikan alat bukti pengadilan.

"Meskipun temuan Panitia Angket adalah kesimpulan politik dan menurut
Undang- undang Nomor 6 tahun 1954 tentang Hak Angket, temuan demikian
tidak dapat dijadikan alat bukti di depan pengadilan," kata SBY saat pidato di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (4/3/2010) malam.

Menurut SBY, perlu ada tindak lanjut lebih jauh dari lembaga hukum untuk bisa menjadikan temuan itu bukti di pengadilan. "Kesemuanya perlu
ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap
menjunjung asas-asas supremasi hukum dan keadilan," imbuhnya.

Terkait pansus DPR, SBY menilai sudah melakukan tugas konstitusionalnya. Ia berharap, semua yang diperdebatkan dalam persidangan di DPR akan mendorong publik untuk terus melakukan perbaikan sistem bernegara.

"Khususnya dalam menghadapi kemungkinan krisis ekonomi yang akan datang," lanjutnya.

Dalam pidato selama hampir 35 menit itu, SBY memberikan apresiasi pada proses dan hasil keputusan di tingkat pansus. Hal itu dianggap sebagai sebuah proses perkembangan demokrasi.

"Pembelajaran demokrasi yang kian hari kian dituntut untuk memenuhi
tidak saja prinsip-prinsip rule of law namun juga rule of reason, yaitu demokrasi berdasarkan hukum dan akal sehat," papar SBY.

SBY: Temuan Pansus Tidak Bisa Dijadikan Bukti Pengadilan

Jakarta - Panitia Khusus Angket Century DPR menyimpulkan ada kesalahan dalam proses bailout bank Century. Namun menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), temuan itu tidak bisa dijadikan alat bukti pengadilan.

"Meskipun temuan Panitia Angket adalah kesimpulan politik dan menurut
Undang- undang Nomor 6 tahun 1954 tentang Hak Angket, temuan demikian
tidak dapat dijadikan alat bukti di depan pengadilan," kata SBY saat pidato di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (4/3/2010) malam.

Menurut SBY, perlu ada tindak lanjut lebih jauh dari lembaga hukum untuk bisa menjadikan temuan itu bukti di pengadilan. "Kesemuanya perlu
ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap
menjunjung asas-asas supremasi hukum dan keadilan," imbuhnya.

Terkait pansus DPR, SBY menilai sudah melakukan tugas konstitusionalnya. Ia berharap, semua yang diperdebatkan dalam persidangan di DPR akan mendorong publik untuk terus melakukan perbaikan sistem bernegara.

"Khususnya dalam menghadapi kemungkinan krisis ekonomi yang akan datang," lanjutnya.

Dalam pidato selama hampir 35 menit itu, SBY memberikan apresiasi pada proses dan hasil keputusan di tingkat pansus. Hal itu dianggap sebagai sebuah proses perkembangan demokrasi.

"Pembelajaran demokrasi yang kian hari kian dituntut untuk memenuhi
tidak saja prinsip-prinsip rule of law namun juga rule of reason, yaitu demokrasi berdasarkan hukum dan akal sehat," papar SBY.

Kamis, 25 Februari 2010

Boediono Tantang Balik 4 Fraksi di Pansus Century

JAKARTA - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) sekaligus Wakil Presiden Boediono balik menantang empat fraksi yang menyebutkan namanya dalam pandangan akhir fraksi, tadi malam, untuk menyerahkan kasus Bank Century ke ranah hukum.

Demikian disampaikan Wapres melalui juru bicaranya Yopie Hidayat. Menurut dia, Boediono tidak khawatir dengan tudingan Partai Golkar, PKS, PDIP, dan Hanura ini, karena jelas merasa telah melakukan kebijakan yang tepat dalam pengucuran dana talangan Bank Century.

“Kalau mau dibawa ke ranah hukum silakan saja Pak Boediono tidak takut atau pun khawatir. Kalau perlu silakan proses secara hukum dengan seterang-terangnya,” ujar Yopie saat berbincang dengan okezone melalui sambungan telpon, Rabu (24/2/2010).

Karena, Yopie menilai, kerja pansus Angket Century sejauh ini tidak maksimal menyelidiki kasus Bank Century, melainkan secara masif memperjuangkan kepentingan politiknya masing-masing.

“Kita melihat bahwa Pak Boediono sampai sekarang sudah melakukan tindakan yang benar dan kita sama-sama melihat bahwa tidak ada satu pun bukti pelanggaran,” tukasnya.

Penulis Gurita Cikeas Kembali Dipanggil Polisi

JAKARTA – Penulis buku Gurita Cikeas George Junus Aditjondro hari ini kembali akan dipanggil polisi terkait kasus penganiayaan kepada anggota Komisi I DPR, Ramadhan Pohan.

“Kami sudah siapkan semuanya. Besok kami akan menghadap,” ujar kuasa hukum George, Panca Nainggolan, saat dikonfirmasi okezone, Rabu (24/2/2010) malam.

Kendati demikian, pihaknya belum mengetahui apakah George akan hadir langsung atau hanya diwakili pengacara. Pasalnya, lanjut Panca, kondisi kesehatan George tidak menentu.

“Kita lihat saja besok, apakah beliau bisa hadir atau tidak. Karena hari esok kan kehendak Tuhan,” tandasnya.

Dalam pemanggilan besok, Panca mengaku tidak mempersiapkan apapun. Dia hanya menghadiri pemanggilan polisi sesuai dengan aturan yang berlaku. “Apa yang harus kami persiapkan? Ini hanya masalah sederhana,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, George terlibat adu mulut dengan politisi Partai Demokrat Ramadhan Pohan. Secara refleks, George melayangkan buku yang dipegangnya ke wajah Ramadhan. Mantan Pemimpin Redaksi Jurnal Nasional ini pun melaporkan George ke Polres Jakarta Selatan.

Gerindra: Apa Bedanya Sebut Nama Atau Tidak?

JAKARTA – Seluruh fraksi di DPR sudah menyampaikan pandangan akhir soal kasus Bank Century. Namun, kejutan terjadi saat Partai Gerindra tidak menyebutkan nama pihak yang bersalah dalam kasus ini.

Akibatnya, banyak pihak menduga Gerindra mulai main mata dengan pemerintah. Sebab, selama ini Gerindra dikenal vokal dalam kasus Century. Lantas, bagaimana tanggapan Gerindra?

“Apa bedanya sebut nama dengan tidak? Toh semua orang tahu siapa Ketua KSSK, siapa Gubernur Bank Indonesia saat itu, dan sebagainya,” tegas Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon kepada okezone, Rabu (24/2/2010) malam.

Menurutnya, dalam menyikapi kasus bailout Century Gerindra sudah bersikap proporsional. Gerindra, kata dia, selalu menyampaikan berdasarkan fakta. Terlebih, Gerindra tidak mau menyebutkan nama karena kasus ini masih dalam penyelidikan, bukan penyidikan.

Sebagaimana diketahui, dalam penilaian fraksi soal Century, Fraksi Gerindra yang diwakili Sekjen Ahmad Muzani tidak menyebutkan nama pihak yang harus bertanggung jawab dan hanya memaparkan dugaan pelanggaran.

Langkah yang diambil Gerindra tersebut juga sejalan dengan Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PPP, dan Fraksi PAN. Sedangkan, PDI Perjuangan, PKS, Hanura, dan Golkar menyebutkan nama pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pencairan dana Rp6,7 triliun tersebut.

Selasa, 23 Februari 2010

Puan: PDIP Akan Tetap Sebut Nama di Pansus Century

Selasa, 23 Februari 2010 - 11:20 wib



JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dipastikan akan menyebut nama dalam kesimpulan akhir Pansus Angket Century yang akan digelar pada Selasa malam ini.

“Nanti malam akan ada penyebutan nama dalam pansus,” kata Ketua DPP PDIP Puan Maharani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2/2010).

Sayangnya Puan enggan merinci siapa nama yang akan disebut dalam kesimpulan akhir tersebut. “Pokoknya nanti ada sebuah kejutan dan lihat nanti malam saja,” tegasnya.

Ditanya mengenai usulan Ketua Deperpu PDIP Taufiq Kiemas yang meminta agar tidak disebut nama dalam pandangan akhir, Puan menjelaskan, “Yang menjadi masukan dari Pak Taufiq tetap saya hormat, itu menjadi pemikiran dari PDIP,” tandasnya.

Sebelumnya, suara PDIP dalam pandangan akhir pansus ini terbelah. Pasalnya, Taufiq yang juga suami dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri meminta agar fraksinya tidak menyebut nama.(kem)

Sabtu, 13 Februari 2010

Dewan Desak TNI Hentikan Pengosongan Rumah Purnawirawan

Dewan Desak TNI Hentikan Pengosongan Rumah Purnawirawan


TEMPO Interaktif, Bandung - Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Hayono Isman meminta TNI untuk sementara tidak menggusur para purnawirawan, warakawuri dan anak cucu anggota TNI yang tinggal di rumah negara sampai kelompok kerja Dewan bekerja dan mencarikan solusi untuk perumahan negara yang didiami keluarga besar TNI.

"Keluarga besar TNI tidak boleh menyakiti, keluarga besar TNI harus saling mendukung," tegas Haryono saat orasi di panggung terbuka Deklarasi Gegerkalong menolak pengosongan rumah negara di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (13/2).

Ia menyatakan, Dewan akan segera memanggil Panglima TNI sebelum 4 Maret mendatang untuk membicarakan perumahan TNI, purnawirawan dan warakawuri TNI. "Negara sudah semestinya menghormati dan menyediakan perumahan mereka," ujarnya di hadapan ratusan purnawirawan dan warakawuri dengan jabatan terakhir perwira tinggi dan menengah itu.

Menurut Haryono, masalah penertiban rumah negara mungkin panglima TNI belum mendapatkan atau tidak menerima laporan yang jelas. "Komisi meminta panglima TNI mendata ulang setiap rumah yang ada di kompleks TNI di Tanah Air, sejarah kompleks dan statusnya tidak sama antara satu kompleks dan yang lainnya," jelasnya.

"TNI harus memiliki rencana induk perumahan TNI sampai 20 tahun ke depan. Jangan sampai prajurit TNI yang aktif juga bernasib sama di akhir masa jabatannya tidak punya rumah." katanya. "DPR sudah setuju untuk menganggarkan rumah singgah bagi prajurit TNI."

Komisi I Dewan mendesak pemerintah mendata aset tanah negara yang digunakan TNI yang mencapai 3,5 juta hektare supaya bersertifikat dan lahan lahan yang kosong milik TNI bisa dibangun untuk perumahan prajurit baru.

"Kompleks Perumahan Angkatan Darat perlu dipertimbangkan yang digunakan purnawiran, warakawuri, dan anak cucu ahli waris, jangan terburu buru melakukan pengosongan." ujarnya.

Asisten Logistik Kodam III Siliwangi Kolonel Erizal Dailami mengatakan, pihaknya berupaya memahami apa yang dikeluhkan warga KPAD Gegerkalong dan warga kompleks tentara lainnya mengenai penertiban yang akan dilakukan jajaran Kodam III Siliwangi.

"Kodam sangat memahami dan kita menampung semua aspirasi dan menyampaikan kepada pimpinan," katanya saat didaulat untuk berbicara di atas panggung.

Polisi Imbau Warga Laporkan Keberadaan Imigran Afganistan

Polisi Imbau Warga Laporkan Keberadaan Imigran Afganistan


Makassar - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat meminta masyarakat melapor jika menemukan atau melihat sekelompok orang yang memiliki ciri-ciri warga Afganistan. Polisi menduga 12 imigran yang belum tertangkap setelah kabur dari Rumah Detensi Imigrasi tersebut masih berkeliaran di Makassar.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kepolisian Resor Kota Makassar Timur, Ajun Komisaris Besar Mansjur, hari ini. Mansjur mengatakan, kemungkinan besar, para imigran itu masih bersembunyi di wilayah hukumnya. "Ada memang kemungkinan mereka bersembunyi dulu. Setelah merasa aman mereka baru mencari upaya untuk keluar dari kota ini," ujar Mansjur.

Mantan Kepala Satuan Reskrim Polwiltabes Makassar itu mengatakan, 12 imigran yang tersisa tersebut akan melakukan upaya pelarian yang berbeda. Minimal, mereka tidak akan berkerumun untuk menghindari kecurigaan warga dan polisi.

Sebelumnya, Jumat (12/2) Polresta Makassar Timur menangkap 10 dari 30 warga Afganistan yang kabur. Mereka ditangkap atas laporan warga yang curiga atas kedatangan mereka.

Di Mapolres, imigran yang berusia antara 25 hingga 57 tahun ini diperiksa. Setelah itu, mereka diserahkan ke pihak Rumah Detensi Makassar untuk menjalani penahanan kembali.

"Mereka tidak bisa ditahan karena bukan pelajku kriminal. Imigran tersebut hanya bersifat titipan yang menanti kebijakan dari PBB," ucap Mansjur.

Juru Bicara Polda Sulsel dan Sulbar, Komisaris Besar Hery Subiansauri membenarkan dugaan masih berkeliarannya imigran itu ke Makassar. Indikasinya, beberapa jalur keluar dan masuk di Kota Makassar telah dijaga namun tidak berhasil menemukan mereka. "Kemungkinan memang mereka menunggu waktu yang tepat untuk meloloskan diri," ujar Hery.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Rumah Detensi Makassar Aksom Efendi mengaku telah menerima kembali 10 imigran yang berhasil tertangkap. Sebagai efek jera, mereka lantas diinapkan di ruang isolasi yang tidak memungkinkan mereka berkomunikasi dengan penghuni Rumah Detensi lainnya.

"Mereka paling lama dua pekan diisolasi di ruangan khusus. Ini sebagai efek jera agar mereka tidak mengulangi perbuatan mereka," tutur Aksom.

Sabtu, 16 Januari 2010

Setelah Anggodo Dijerat

Setelah Anggodo Dijerat



Sempat dikritik karena bertindak lamban, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menggebrak. Dua hari lalu, Komisi menetapkan Anggodo Widjojo sebagai tersangka dan langsung menahannya. Inilah langkah yang sudah lama ditunggu masyarakat sekaligus menjadi momentum baru. Momentum bukan hanya dalam pengusutan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu yang melibatkan kakaknya, Anggoro Widjojo, tapi juga untuk lebih serius mengusut jaringan mafia hukum.

Anggodo memang tidak terkait langsung dengan kasus korupsi di Departemen Kehutanan itu. Sangkaan bagi dirinya adalah berupaya menghalangi penyelidikan yang dilakukan oleh KPK seperti diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia pun dijerat dengan Pasal 23 undang-undang yang sama, yang antara lain mengatur soal pengaduan palsu dan penyembunyian pelaku kejahatan. Sang adik dituduh mencoba melindungi Anggoro, yang kini masih buron.

Satu lagi jaring yang dipasang KPK, yakni pasal mengenai percobaan menyuap. Sesuai dengan UU Pemberantasan Korupsi, ancaman hukuman bagi pelakunya sama dengan orang yang benar-benar menyuap. Ia diancam hukuman hingga 5 tahun penjara.

Aksi Anggodo itu terungkap melalui rekaman percakapan telepon antara ia dan beberapa orang yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi, November tahun lalu. Dengan kekuatan jaringan dan uangnya, dia seolah bisa mengatur agar penegak hukum menjerat dua komisioner KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, dengan tuduhan menerima suap. Rekayasa inilah yang mengundang protes publik sehingga akhirnya Bibit-Chandra dibebaskan.

Dalam rekaman itu, Anggodo dan sejumlah orang kepercayaannya bahkan bisa berkomunikasi langsung dengan Wisnu Subroto, mantan Jaksa Agung Muda Intelijen, dan Abdul Hakim Ritonga, yang saat itu menjabat Wakil Jaksa Agung. Disebut-sebut pula dalam percakapan itu seorang petinggi kepolisian dengan kode sandi "Trunojoyo Tiga".

Hingga sekarang, nama-nama yang disebut dalam rekaman belum diproses secara hukum. Ritonga, misalnya, yang telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Wakil Jaksa Agung, dibiarkan begitu saja. Sedangkan siapa yang disebut dengan Trunojoyo Tiga tak pernah terungkap, meski dugaan sudah mengarah ke salah satu petinggi polisi. Padahal rekaman percakapan jelas-jelas menyebut nama dan peran mereka dalam lingkaran kelompok yang diduga sebagai mafia kasus yang dikuasai Anggodo.

Inilah yang harus dituntaskan. Penyidik KPK mesti memeriksa tokoh-tokoh yang disebut oleh Anggodo.

Momentum ini harus pula digunakan untuk menuntaskan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu. Kendati Anggodo tak berperan langsung, sekurang-kurangnya dia tahu keberadaan kakaknya yang masih buron. Tak masuk akal, dengan semua kegigihannya untuk menyelamatkan sang kakak, Anggodo tak tahu sama sekali kasus ini. Soalnya, dalam kasus ini pun banyak pejabat dan politikus yang diduga terlibat belum dijerat.

Jumat, 15 Januari 2010

Raden Pardede Akui Adanya Laporan ke Jusuf Kalla

Raden Pardede Akui Adanya Laporan ke Jusuf Kalla

Artikel Terkait
Presiden Prihatin Etika Anggota Pansus
Sejumlah "Vokalis" Pansus Bank Century Diganti
Jawaban JK Kontra dengan Sri Mulyani
Wira Respati dan Agung Supriyanto
Artikel Terkait
Presiden Prihatin Etika Anggota Pansus
Sejumlah "Vokalis" Pansus Bank Century Diganti
Jawaban JK Kontra dengan Sri Mulyani


Liputan6.com, Jakarta: Panitia Khusus Hak Angke Bank Century DPR, Kamis (14/1), menghadirkan saksi mantan Sektretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede. Dalam rapat yang digelar di Gedung DPR/MPR, Jakarta, tersebut Raden ditanya soal dampak sistemik Bank Century hingga status narasumber yang melekat pada Marsilam Simanjuntak yang hadir di rapat KSSK.

Tak ketinggalan, Raden juga ditanya soal laporan pemberian dana penyelamatan Century kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla lewat pesan singkat (SMS) yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Raden mengatakan, sepengetahuannya laporan itu telah disampaikan kepada Wapres Kalla selaku Presiden ad-interim lantaran saat itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tengah berada di luar negeri.

Di sesi sebelumnya, mantan Wapres Kalla mengaku belum pernah membaca SMS yang dimaksud. Dia mengaku baru mendapatkan laporan lisan dari Menkeu Sri Mulyani beberapa hari kemudian, 25 November 2008 [baca: Jawaban JK Kontra dengan Sri Mulyani].

Pemeriksaan kasus Bank Century akan berlanjut Senin pekan depan dengan menghadirkan saksi Marsilam Simanjuntak.

Minggu, 10 Januari 2010

Kesaksian Susno Gegerkan Polri

Kesaksian Susno Gegerkan Polri


JAKARTA (RP)-Kesaksian mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjelpol Susno Duadji dalam sidang kasus Antasari Azhar menggegerkan korps baju coklat. Pasalnya, Susno yang kini diparkir sebagai perwira tinggi (Pati) di Mabes Polri tak pernah mendapatkan izin atasan alias Kapolri, Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri.

Bahkan, Propam Mabes Polri hari ini bakal bergerak untuk menyelidiki langkah Susno tersebut. Kabar itu memang mengejutkan Bambang Hendarso. Bahkan, saat melihat Susno bersaksi, Bambang langsung menelpon Kadiv Propam Mabes Polri. “TB Satu kaget,” kata sumber JPNN. TB Satu merupakan kepanjangan Tri Broto Satu, istilah untuk menyebut Kapolri. Bambang Hendarso langsung menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi langkah mengejutkan Susno itu.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang menambahkan, hari ini Jumat (8/1) Susno langsung diperiksa. “Besok (hari ini, red) tim Propam sudah bergerak. Sanksinya tunggu pemeriksaan dulu,” kata Edward.

Edward mengatakan, kesaksian Susno itu bisa dianggap menyalahi aturan yang berlaku di kepolisian. Sebab, Susno tidak meminta izin ke Bambang Hendarso sebelum memberikan keterangan di pengadilan. “Itu bisa dianggap menyalahi aturan yang berlaku dalam organisasi karena melanggar disiplin atau kode etik profesi. Karena itu, organisasi akan melakukan tindakan tegas,” kata Edward.

Edward mengatakan, kasus Susno akan diselesaikan secara internal. Pemeriksaan itu akan berdampak pada sanksi. Baik PDH (Pemberhentian Dengan Hormat) atau PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat). “Itu bergantung pada konteks pemeriksaaanya. Kemungkinan akan berdampak sanksi. Yang jelas, akan ada tindakan hukuman,” kata Edward di Jakarta kemarin (7/1). Langkah hukuman itu, kata Edward, akan diawali melalui pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri. “Tentunya langkah-langkah konkret itu sesuai dengan sistem dan mekanisme. Harus ditanya dan diperiksa (Propam),” katanya.

Hal senada diungkapkan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi. Pengganti Susno itu mengatakan, langkah mengejutkan Susno itu segera ditindaklanjuti Propam. “Tindak berikutnya di Propam. (Kesaksian) itu tidak setahu Kapolri,” tegas Ito saat dihubungi kemarin. Kata Ito, kesaksian Susno itu adalah langkah dia sendiri. Bukan langkah institusi. Susno, kata Ito, bergerak sendiri. Bagaimana dengan substansi kesaksian Susno? “Saya tidak berkomentar pada kasusnya,” kata Ito.


Ringankan Antasari

Lanjutan sidang kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar diwarnai kejutan, dengan kehadiran mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji yang dihadirkan sebagai saksi ad charge (meringankan) oleh tim kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Kehadiran Susno sekitar pukul 10.50 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin (7/1) tak pelak memunculkan tanda tanya pengunjung sidang dan wartawan yang bertugas. Apalagi, jenderal dengan tiga bintang di pundak itu datang dengan seragam lengkap.

Alasan seragam itu pula yang memicu perdebatan antara jaksa penuntut umum dengan tim kuasa hukum terdakwa. Jaksa mempertanyakan surat tugas dari instansi tempat Susno bertugas. ‘’Saudara saksi datang dengan pakaian dinas dan sekarang juga jam dinas, harus ada surat tugas,’’ tegas JPU Cirus Sinaga. Namun Juniver Girsang, kuasa hukum Antasari, langsung memberikan pembelaan. ‘’Ini saksi, bukan ahli. Jadi datang sebagai pribadi,’’ kata Juniver. Susno juga angkat bicara. ‘’Sesuai permintaan pemohon (pihak Antasari, red), saya datang selaku pribadi,’’ ujarnya.

Namun jaksa tetap mempersoalkan adanya izin dari instansi sebelum Susno memberi kesaksian. Apalagi Susno adalah seorang jenderal. Di pihak lain, tim pengacara juga kukuh tidak diperlukan surat izin. Setelah sempat terjadi adu argumen, Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro lantas menengahi dengan akan mencatat keberatan jaksa. Susno pun lantas diambil sumpah untuk memberi keterangan.

Dalam keterangannya, Susno mengaku tidak dilibatkan dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Kasus tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya. Mabes lantas menunjuk Wakabareskrim saat itu, Irjen Pol Hadiatmoko, sebagai pengawas penyidikan (Wasdik). ‘’Supaya tidak ada penyimpangan,’’ kata Susno. Dalam tugasnya, Wasdik akan bersikap proaktif.

Tidak hanya itu, Susno juga mengatakan tidak mendapat laporan Hadiatmoko. ‘’Wakaba langsung (laporan) ke Kapolri. Jadi kalau tidak lapor ke saya (sebagai Kabareskrim), itu benar,’’ terang mantan Kapolda Jabar itu. Selain dari Hadiatmoko, Susno juga menyatakan tidak mendapat laporan dari Direskrimum Polda Metro Jaya waktu itu, Kombes Pol M Iriawan.

‘’Dia (Iriawan) sudah melakukan yang benar (laporan ke Wakabareskrim),’’ sambungnya. Susno juga mengungkapkan, ada tim yang bertugas mencari motivasi kasus Antasari, juga diketuai oleh Hadiatmoko. Namun dia mengaku baru mengetahui tim tersebut belakangan.

‘’Saya tidak mau berandai-andai, saya tahu belakangan,’’ katanya. Dia juga mengaku tidak mengetahui tentang tim bentukan Kapolri yang diketuai Kombes Pol Chaerul Anwar.

Keterangan Susno itu langsung direspon oleh Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Antasari lainnya. Menurut Ari, saat dihadirkan sebagai saksi verba lisan (17/11), Hadiatmoko mengaku tidak terlibat banyak dalam kasus tersebut. Dia juga membantah ikut membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan memberikan arahan kepada Wiliardi untuk menjerat Antasari. Ari juga menyebut peran Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dalam pembentukan-pembentukan tim. ‘’Kami mohon, perlu dihadirkan Kapolri dalam sidang ini,’’ kata Ari.

Bahkan, Hotma Sitompoel, kuasa hukum lainnya mempertanyakan adanya kepentingan Hadiatmoko jika benar dia mengarahkan Wiliardi. ‘’Apa Hadiatmoko sebagai ketua tim pengawas mempunyai kepentingan?’’ tanya Hotma.

Dengan tenang Susno mengatakan, tentu Hadiatmoko mempunyai kepentingan dalam pengawasan penyidikan itu. Namun, Susno mengaku tidak mengetahui apa kepentingannya. ‘’Saya kira jawabannya sudah Anda sebut, tentunya ada kepentingan.(naz/jpnn/muh)

Keluarga Nasrudin Nilai Kesaksian Susno Hanya Cari Momentum Deden Gunawan - detikNews

Keluarga Nasrudin Nilai Kesaksian Susno Hanya Cari Momentum
Deden Gunawan - detikNews

Munculnya mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji sebagai saksi Antasari Azhar di persidangan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, bukan hanya mengejutkan Mabes Polri. Keluarga Nasrudin juga merasa terkejut dan kecewa dengan kesaksian Susno.

Pasalnya, keterangan Susno bertolak belakang dengan keterangan sebelumnya saat penyelidikan berlangsung.

"Kami sangat terkejut dengan keterangan Susno yang di persidangan mengatakan
tidak tahu menahu soal kasus pembunuhan kakak saya. Masak sih Kabareskrim tidak tahu," jelas Andi Samsudin, adik kandung Nasrudin saat berbincang-bincang dengan detikcom melalui telepon, Kamis (7/1/2010).

Keanehan lainnya, ujar Andi, saat penyelidikan kasus pembunuhan Nasrudin
sebelumnya, Susno yang saat itu menjabat sebagai Kabareskrim menyatakan kepada media kalau dalam pembunuhan itu ada keterlibatan seorang pejabat negara. Tapi saat di persidangan Susno justru menyatakan tidak mengetahui kasus itu.

Andi menduga kesaksianSusno di persidangan hanya sekadar mencari
momentum untuk mendiskreditkan Mabes Polri yang dianggap telah menyingkirkannya.

"Kami kira Susno hanya mencari momentum untuk unjuk gigi lantaran ia merasa
disingkirkan," terang Andi.

Ditambahkan Andi, terkait kesaksian Susno keluarga Nasrudin mempertanyakan
munculnya Susno sebagai saksi. Karena kesaksiannya tidak signifikan dalam
mengungkapkan kebenaran di persidangan.

"Kalau majelis hakim memang bijaksana, harusnya saya yang dimintai kesaksian. Sebab saya lebih banyak mengetahui soal latarbelakang almarhum Nasrudin. Tapi PN Selatan tidak menanggapi permintaan saya untuk menjadi saksi," tegasnya.

Andi mengungkapkan, pada 3 Desember 2009, dirinya sudah berkirim surat ke
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjadi saksi. Namun pihak PN Jakarta Selatan tidak menanggapinya.

Jumat, 08 Januari 2010

cek-cok anggota pansus

Anggota Panitia Khusus Angket Kasus Century dari Fraksi Demokrat, Ruhut Sitompul, kembali memicu keributan dalam rapat pemeriksaan pansus. Interupsi dan celutukan yang dilontarkannya lagi-lagi memancing pertengkaran antara dirinya dengan Gayus Lumbuun, Wakil Ketua Pansus. Padahal kemarin sore, dalam forum yang sama, Ruhut juga terlibat keributan dengan Gayus.

Kisruh hari ini bermula dari hal sepele, ketika Ruhut melakukan interupsi. Dalam interupsinya, Ruhut mengatakan bahwa waktu bertanya para anggota pansus dari Fraksi PDIP kepada saksi sudah terlalu lama, sehingga perlu dibatasi.

Interupsi ini tidak akan berujung kisruh, seandainya Ruhut berhenti sampai di situ. Namun ia rupanya belum puas dengan inti interupsinya. Ruhut pun menambahinya dengan sejumlah perkataan yang menyinggung-nyinggung pertengkarannya dengan Gayus kemarin.

"Kamu kemarin marah sama saya. Sekarang ngomongnya jangan marah-marah juga," kata Ruhut. Gayus yang kebetulan menjadi pimpinan sidang pansus pun menjawab sekenanya. Namun Ruhut masih terus mencecar Gayus. "Kamu profesor, saya bukan profesor. Tapi jangan marah-marah ngomongnya," kata Ruhut lagi.

Gayus pun tersinggung dan mulai terpancing dengan perkataan Ruhut. "Anda jangan kurang ajar menyebut "profesor" dengan nada seperti itu," kata Gayus, dalam rapat Rabu 6 Januari 2010 itu.

"Anda yang jangan kurang ajar. Pimpinan harus tegas," Ruhut membalas sengit. Alhasil, pertengkaran mulut pun kembali terjadi antara Ruhut dan Gayus. Tak kurang dari lima menit mereka saling bertukar kata.

Gayus meminta Fraksi Demokrat menangani Ruhut. "Anda selalu mengganggu rapat. Seharusnya Demokrat memperingatkan Anda. Jangan mentang-mentang. Saya pimpinan yang bertugas untuk mengatur Anda," ujar Gayus.

Namun kata-kata Gayus tak mempan. "Kita di sini duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi," kata Ruhut membandel.

Gayus pun tak kekurangan kata untuk menanggapinya. "Siapa bilang tinggi aku sama dengan tinggi kau," kata Gayus membalas.

Mendengar itu, Ruhut pun makin naik pitam dan mengeluarkan kata-kata yang tak patut di forum resmi itu. "Diam kau!" kata Ruhut.

"Kau yang diam!" kata Gayus lagi.

Melihat pertengakaran yang tak berujung pangkal itu, akhirnya rekan sefraksi Ruhut yang duduk di sebelahnya, Achsanul Qosasih, mengambil inisiatif untuk mematikan mikrofon di depan meja Ruhut. Namun Ruhut masih juga berceloteh. Seorang anggota pansus pun menyelutuk kesal.

"Pak Idrus Marham (Ketua Pansus), Golkar, tolong tengahi ini," ujar suara anggota pansus itu. Namun tak jelas siapa yang bersuara itu. Anggota pansus lainnya pun jail menimpali. "Suara siapa itu? Apa ada suara setan?" ujar suara lain.

Mendengar celetukan "suara setan" itu, Ruhut yang sedang sewot ganti tertawa terbahak-bahak. Suasana pun kembali tenang, dan proses pemeriksaan kembali dilanjutkan.

Kamis, 07 Januari 2010

pengantar hukum indonesia

Pada prinsipnya hukum Indonesia merupakan hasil duplikasi dari hukum Belanda yang dikodifikasi, di lapangan hukum Indonesia sendiri terdapat KUHPidana, KUHPerdata, hukum tata negara, Hukum Adminstrasi negara, Hukum Dagang, Hukum Acara peradilan, Hukum acara perdata, Hukum adat dan Hukum Internasional.
Dalam KUHPidana dibagi dalam 3 kitab.
1. buku 1 tentang ketentuan umum
2. buku 2 tentang kejahatan
3. buku 3 tentang pelanggaran
Dalam KUHPerdata dibagi dalam 4 kitab.
1. Buku 1 tentang orang dan badan hukum
2. Buku 2 tentang benda
3. Buku 3 tentang Perikatan
4. Buku 4 tentang Kadaluarsa
Hukum tata negara berbicara tentang peraturan yang harus dijalankan dalam mengurusi administrasi negara
Hukum Adminitrasi negara berbicara kekuasaan executive dalam pemerintahan dalam menjalankan dan melaksanakan undang - undang
Hukum Internasional terbagi dalam 2 jenis aturan:
1. Hukum Publik Internasional
Hukum yang mengatur Hubungan antar negara.
2. Hukum Privat Internasional\
Hukum yang mengatur hubungan warga negara yang berbeda.
-end-

pengantar ilmu negara

pengantar ilmu negara



* Hukum Indonesia

Soal dan Jawaban
1.a. Jelaskan pengertian negara menurut Aristoteles ?
Jawab : Menurut Aristoteles Negara merupakan suatu kesatuan, yang tujuannya untuk mencapai kebaikan yang tertinggi yaitu kesempurnaan diri manusia sebagai anggota daripada Negara. Dalam bukunya “Politica”, Aristoteles menbgatakan bahwa Negara itu merupakan suatu persekutuan yang mempun yai tujuan tertentu. Keberadaan Negara bukan untuk kepentingan Negara, tetapi Negara dibentuk semata – mata untuk melindungi kepentingan warga Negara itu sendiri, baik secara individu maupun kolektif.
b. Jelaskan persamaan dan perbedaan pengertian Negara menurut zaman kuno dan abad
pertengahan ?
Jawab : Persamaan :
1. Persamaan pengertian Negara terletak pada fungsinya Negara sebagai pendidik bagi warganya.
2. Adanya gereja yang memberikan legitimasi bagi raja seakan – akan memberi jaminan bahwa Negara yang dipimpin oleh raja akan mengarahkan warganya kearah yang baik dan benar.
3. Negara yang diberkati oleh gereja dengan demikan dianggap sebagai Negara yang diberkati oleh Tuhan. Karena itu dia patut untuk rakyatnya.
Perbedaan :
1. Pada zaman yunani kuno legitimasi didasarkan pada alasan – alasan duniawi. Kekuasaan yang besar diberikan kepada negara merupakan kekuatan yang memberikan pendidikan moral bagi warganya yang dianggap hanya mengutamakan kepentingan sendiri.
2. Pada zaman berkuasanya agama Kristen, ini diberikan berdasarkan kekuasaan- kekuasaan raja di dunia merupakan perpanjangan kekuasaan Tuhan atas alam semesta.

2.a. Apa yang dimaksud dengan “Civitas Dei” dan “Civitas Terrana” ?
Jawab : Civitas Dei atau negera Tuhan, diman roda pemerintahan dipegang oleh gereja yang merupakan Negara Tuhan. Negra Tuhan bukanlah Negara dari dunia ini, akan tetapi jiwanya yang dimiliki sebagian atau beberapa orang di dunia ini untuk mencapainya.
Civitas Terrana atau Negara – Negara duniawi akan Negara iblis, dimana pemerintahan diperintah oleh kasiar yang tidak mempunyai rasa keadilan. Pemerintahannya bertindak sewenang – wenang disebabkan karena Negara duniawi itu dipegang oleh orang – orang yang terjerumus dalam keadaan dosa.
b. Apa persamaan dan perbedaan konsep Negara menurut Agustinus dan Thomas Aquinas ?
Jawab : Persamaan :
1. Agustinus dan Thomas Aquinas konsepnya sama – sama bersifat tentang ketuhanan.
2. Sama – sama merupakan ajaran – ajaran pada zaman abada pertengahan.
Perbedaan :
1. Agustinus ajarannya bersifat Teokrasi
2. Thomas Aquinas ajarannya bersifat Monarki, Aristokrasi, dan Republik Konstitusionil.
c.Apa yang dimaksud dengan oleh Thomas Hobbes :
Jawab :
? Status Naturalis
? Status Civillis
? Homo Homini Lupus
? Belum Omnum contra Omnes
? Jawab :
• Status Naturalis atau State of Nature adalah keadaan selam belum ada Negara.
• Status Civillus adalah keadaan bernegara.
• Homo Homini Lupus adalah keadaan dimana manusia yang satu merupakan binatang buas bagi manusia yang lai.
• Bellum Omnium Contra Omnes adalah perang antara semua melawan semua. Dalam hal ini bukanlah perang dalam arti peperangan yang terorganisir, tetapi perang dalam arti keadaan bermusuhan yang terus – menerus antara individu dengan individu lainnya.
3.a. Jelaskan tiga unsur Negara menurut Logemann ?
Jawab :
1. Wilayah hukum , yakni meliputi darat, laut, udara, serta orang dalam batas wilayah.
2. Sub hukum, yakni pemerintahan yang berdaulat.
3. Hubungan hukum, yakni hubungan hukum antara penguasa dan rakyat termasuk hubungan hukum keluar dengan dunia Internasional.

b. Apa yang terjadi bila seseorang lahir di Negara yang menganut asas tempat kelahiran ( ius soli ), namun orang tuanya berasal dari Negara yang menganut asas keturunan ( ius sanguinis ) ?
Jawab : terjadi dwi kewarganegaraan ( Bipatride )

c. Apa saja yang membatasi kedaulatan Negara baik secara internal maupun eksternal ?
Jawab : Kedaulatan Negara secara Internal ( dari dalam ) dibatasi oleh hukum positif, sedangkan kedaulatan Negara secara eksternal ( dari luar ) dibatasi oleh hukum internasional.

4. Menurut H. J. Laski, untuk mendapatkan kebahagiaan hidup diperlukan syarat – syarat. Jelaskan !
Jawab :

5. a. Jelaskan tujuan Negara menurut Lord Shang Yang !
Jawab : Tujuan negara menurut Shang Yang ialah membentuk kekuasaan. Untuk pembentukan kekuasaan ini ia mengadakan perbedaan tajam antara Negara dengan rakyat. Perbedaan ini diartikan sebagai perlawanan atau kebalikan satu terhadapyang lainnya. Shang Yang mengatakan kalau orang ingin membuat Negara kuat dan berkuasa mutlak, maka ia harus membuat rakyatnya lemah dan miskin dan sebaliknya jika orang ingin membuat rakyatnya kuat dan makmur, maka ia harus menjadikan negaranya lemah.
“ A weak people means a strong state and a strong means a weak people therefore a country, wich has the right way, ii concerned with weakening the people.”

b. Jika dibandingkan antara Lord Shang Yang dan teori Niccolo Machiavelli tentang tujuan Negara, apa yang menjadi kesimpulan anda ?
Jawab : Yang menjadi kesimpulan saya adalah bahwa Shang Yang dan NIccolo Machiavelli tentang tujuan Negara memiliki kesamaan yang pada kesimpulannya membenarkan tindakan – tindakan licik atau kebohongan yang dilakukan oleh para penguasa apabila itu semua dilakukan untuk menyelamatkan negaranya. Raja yang lemah tidak akan bertahan lama dan akhirnya akan jatuh juga, dan itulah alasannya untuk membuat Negara kuat dan berkuasa mutlak, maka ia harus membuat rakyatnya lemah dan miskin dan sebaliknya jikaorang ingin membuat rakyatnya kuat dan makmur, maka ia harus menjadikan negaranya lemah.

6.a. Jelaskan tujuan Negara menurut Immanuel Kant !
Jawab : Tujuan Negara menurut Immanuel Kant ialah menegakkan hak – hak kebebasan dan kebebasan – kebebasan warganya. Rakyat tidak usah tunduk pada undang – undang yang tidak lebih dulu mendapat persetujuan dari rakyat sendiri, dan bahwa rakyat dan pemerintah bersama – sama merupakan subyek hukum dan bahwa hidup rakyat sebagai manusia dalam Negara, bukanlah karena kemurahan hati pemerintah, tetapi berdasarkan hak – hak kekuatan sendiri.
b. Bagaimana pendapat R. Kranenburg terhadap teori Immanuel Kant, jelaskan !
Jawab : Dalam teori Kant masih terdapat juga kekurangan, dengan demikian pendapat sementara sarjan lain Kranenburg dan Utrecht, mereka menyatakan bahwa teori Kant masih sangat sempit, menegakkan hukum barulah sekedar dari sebagian dari beberapa tujuan – tujuan Negarayang jumlahnya lebih besar dan masih harus diperhatikan lagi ancaman – anacaman dari luar dan dalam sendiri.

deskrisi ilmu negara

UNSUR-UNSUR NEGARA

* UNSUR NEGARA SECARA KLASIK
* UNSUR NEGARA SECARA YURIDIS
* UNSUR NEGARA SECARA SOSIOLOGIS
* UNSUR NEGARA MENURUT KONSEP HUKUM INTERNASIONAL

UNUSUR NEGARA SECARA KLASIK/TRADISIONAL

* WILAYAH TERTENTU
* RAKYAT
* PEMERINTAHAN YANG BERDAULAT

WILAYAH TERTENTU

* Batas wilayah dimana kekuasaan negara itu berlaku.
* Dkl, kekuasaan negara itu tidak berlaku di luar batas wilayahnya krn bisa menimbulkan sengketa internasional (kecuali di daerah ekstrateritorial, seperti kedutaan asing, kapal/pesawat perang berbendera asing)

Di mana kita melihat batas wilayah tertentu itu?

* Perjanjian batas-batas wilayah yg dibuat secara bilateral à melibatkan dua negara;
* Perjanjian batas-batas wilayah yg dibuat secara multilateral à melibatkan lebih dari dua negara.
* Penentuan dlm Konstitusi (UUD) hanya suatu peringatan saja bhw negara mempunyai wilayah yg berbatas.

Pandangan Georg Jellinek ttg Unsur Wilayah

* Segi Negatif à tidak ada ada organisasi lain yg berpengaruh di atas wilayah tertentu itu, kecuali:

1. Perjanjian tertentu (kondorminium)

2. Susunan negara serikat

3. Negara protektorat

4. Negara yg kalah perang (ocupation)

* Segi Positif à setiap orang yg berada di atas wilayah tertentu itu tunduk kpd penguasanya.

RAKYAT

* Rakyat à sekumpulan orang yg hidup disuatu tempat.
* Rumpun/ras à kumpulan orang yg mempunyai ciri-ciri jasmaniah yg sama (warna kulit, rambut, bentuk badan, bentuk muka, dll).
* Suku à kumpulan orang yg mempunyai kesamaan kebudayaan.
* Bangsa (natie) rakyat yg sudah berkesadaran à membentuk negara.

Empat Unsur Bangsa (natie)

DR. HERTS:

1. Ada hasrat kesatuan;

2. Ada hasrat untuk merdeka;

3. Ada hasrat keaslian budaya;

4. Ada hasrat memiliki/mempertahankan kehormatan.

Bangsa (natie) – J.J. Rousseau

* Citoyen à golongan bangsa yg berstatus aktif;
* Suyet à bangsa yg tunduk pada kekuasaan di atasnya atau bangsa yg berstatus pasif;

Bangsa (natie) – G. Jellinek

* Status Positif à hak warga negara utk menuntut tindakan positif pd negara ttg perlindungan dan kesejahteraan;
* Status Negatif ànegara tidak boleh campur tangan/merugikan hak-hak asasi warganya;
* Status Aktif à hak warga negara utk berpartisipasi dalam pemerintahan;
* Status Pasif kewajiban warga ànegara utk mematuhi hukum/perintah negara.

Asas-asas Kewarganegaraan

* Ius Sanguinus à seseorang menjadi warga negara berdasarkan keturunan.
* Ius Soli à seseorang menjadi warga negara berdasarkan tempat kelahiran.
* Campuran à apabila dua asas di atas sekaligus diberlakukan.

Dwi Kewarganegaraan (Bipatride)

* Terjadi apabila seseorang lahir di negara yg menganut asas tempat kelahiran (ius soli), namun orang tuanya berasal dari negara yg menganut asas keturunan (ius sanguinus).
* Misalnya à anak yg lahir di Inggris namun orang tuanya (ayahnya) berkewargaan Belanda.

Tanpa Kewarganegaraan (Apatride/stateless)

* Terjadi apabila seseorang lahir di negara yg menganut asas keturunan (ius sanguinus), namun orang tuanya berasal dari negara yg menganut asas tempat kelahiran (ius soli).
* Misalnya à anak yg dilahirkan di Belanda namun orang tuanya (ayahnya) berkewargaan Inggris (& tidak dilaporkan dlm waktu 12 bulan sejak kelahirannya di Ked.Inggris)

Bagaimana pengaturan kewarganegaraan di Indonesia?

* UU No. 62 Tahun 1958:
* ÄMenganut asas “ius sanguinis” di mana kewarganegaan anak ditentukan oleh kewarganegaraan ayahnya.
* Dlm UU tsb, hanya anak yg lahir di luar nikah dan jika status kewarganegaraan ayahnya tidak diketahui, maka kewarganegaraan anak bisa mengikuti ibunya à diskriminasi gender?

UU 12/2006 ttg Kewarganegaraan

* Mengadopsi variasi “ius soli” dan “ius sanguinis” sehingga perumpuan WNI bisa memberi kewarganegaraan kepada anaknya yg lahir di Indonesia.
* Adanya kemudahan dalam proses naturalisasi dan keimigrasian.
* Untuk menghindari bipatride atau dwikewarganegaraan, maka setelah berusia 18 thn anak tsb menentukan sikap dalam tempo 3 tahun.

PEMERINTAH YG BERDAULAT

* Dalam arti luas à keseluruhan badan pengurus negara dgn segala organisasi, bagian-bagian, pejabat-pejabat yg menjalankan tugas negara dari pusat dan daerah;
* Dalam arti sempit badan pimpinan yg à mempunyai peran dlm menentukan dan melaksanakan tugas negara.
* Pemerintahan fungsi/tugas dp pemerintah à baik dlm arti sempit (eksekutif) maupun dlm arti luas (eksekutif, legislatif, dan yudikatif).
* Berdaulat ke dalam dibatasi oleh hukum positif, ke luar oleh hukum internasional.

UNSUR NEGARA SECARA YURIDIS

LOGEMANN:

* Wilayah hukum (gebiedsleer) yakni meliputi darat, laut, udara, serta orang dan batas wewenangnya;
* Subyek hukum (persoonsleer) yakni pemerintah yg berdaulat;
* Hubungan hukum (de leer van de rechtsbetrekking) yakni hubungan hukum antara penguasa dgn rakyat, termasuk hubungan hukum ke luar dgn dunia internasional.

UNSUR NEGARA SECARA SOSIOLOGIS

RUDOLF KJELLIN:

Faktor Sosial:

1. Masyarakat

2. Ekonomis

3. Kultur

Faktor Alam:

1. Wilayah

2. Bangsa

Barry Buzan (People, State and Fear; Sussex, 1983)

Tiga Komponen Utama Negara:

* Gagasan/Cita-cita/Tujuan Nasional;
* Basis Fisik (penduduk dan wilayah);
* Kelembagaan (eksekutif, legislatif, yudikatif), aparatur dan lembaga-lembaga yg turut berperan sbg penopang eksistensi negara.

UNSUR NEGARA MENURUT KONSEP HUKUM INTERNASIONAL

OPPENHEIM-LAUTERPACHT:

* Rakyat
* Daerah
* Pemerintah
* Kemerdekaan
* Pengakuan dari negara lain
* Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain

Kemampuan menjalin hubungan dgn negara lain

* Mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan pejabatnya (agents) terhadap negara lain.
* Kemampuan dan kesediaan untuk menaati hukum internasional.
* Keabsahan berdirinya negara itu dalam hukum internasional.
* Kemampuan untuk menentukan nasib sendiri negara yang bersangkutan.

aksi: Mengelola Konflik Organisasi

aksi: Mengelola Konflik Organisasi

Konflik adalah proses yang dimulai ketika satu pihak menganggap pihak lain secara negatif mempengaruhi, atau akan secara negatif mempengaruhi, sesuatu yang menjadi keperdulian pihak pertama.

Transisi Dalam Pemikiran Konflik

Pandangan Tradisional
Pandangan bahwa semua konflik bersifat buruk tentu mengemukakan pendekatan sederhana dalam melihat perilaku orang yang menciptakan konflik. Karena semua konflik harus dihindari, kita hanya perlu mengarahkan perhatian pada penyebab konflik dan mengoreksi kesalahan fungsi untuk memperbaiki kinerja kelompok dan organisasi.

Pandangan Hubungan Manusia
Pandangan hubungan manusia menyatakan bahwa konflik merupakan peristiwa yang wajar dalam semua kelompok dan organisasi. Karena konflik itu bersifat tidak terelakkan, aliran hubungan manusia menganjurkan penerimaan konflik. Konflik tak dapat disingkirkan, dan bahkan ada kalanya konflik bermanfaat bagi kinerja kelompok.

Pandangan Interaksionis
Pandangan Interaksionis tentang konflik menyakini bahwa konflik tidak hanya menjadi kekuatan positif dalam kelompok namun konflik juga sangat diperlukan agar kelompok berkinerja efektif.

Konflik Fungsional Lawan Disfungsional
1. Konflik Fungsional (Konstruktif)
Adalah konflik yang mendukung sasaran kelompok dan memperbaiki kinerjanya.
2. Konflik Disfungsional (Destruktif)
Adalah konflik yang menghambat kinerja kelompok.

Terdapat 3 jenis konflik, yakni sebagai berikut :
1. Konflik Tugas
Adalah konflik atas isi dan sasaran pekerjaan.
2. Konflik Hubungan
Adalah konflik berdasarkan hubungan interpersonal.
3. Konflik Proses
Adalah konflik atas cara melakukan pekerjaan.

Proses Konflik
Terdapat 5 tahap, yakni sebagai berikut :
Tahap I : Potensi Oposisi atau Ketidakcocokan
Langkah pertama dalam proses konflik adalah adanya kondisi (syarat) yang menciptakan kesempatan untuk kemunculan konflik itu. Kondisi itu tidak selalu langsung mengarah ke konflik, tetapi salah satu kondisi itu perlu agar konflik itu muncul. Untuk menyederhanakan, kondisi ini (yang juga dapat dipandang sebagai penyebab atau sumber konflik) telah dipadatkan ke dalam tiga kategori umum, yakni :

a.Komunikasi
Komunikasi dapat juga menjadi sumber konflik. Komunikasi menyatakan kekuatan-kekuatan berlawanan yang timbul dari dalam kesulitan semantik, kesalahpahaman,dan ”kebisingan”dalam saluran komunikasi. Kesulitan semantik, pertukaran informasi yang tidak cukup, dan kebisingan saluran komunikasi semuanya merupakan penghalang terhadap komunikasi dan kondisi anteseden yang potensial bagi konflik. Kesulitan semantik timbul sebagai akibat perbedaan pelatihan, persepsi selektif, dan informasi tidak memadai mengenai orang-orang lain. Potensi konflik meningkat bila terdapat terlalu sedikit atau terlalu banyak komunikasi atau informasi. Saluran yang dipilih untuk berkomunikasi dapat berpengaruh merangsang oposisi. Proses penyaringan yang terjadi ketika informasi disampaikan para anggota dan penyimpangan komunikasi dari saluran formal atau yang sudah ditetapkan sebelumnya, menawarkan potensi kesempatan bagi timbulnya konflik.

b.Struktur
Istilah struktur mencakup variabel seperti ukuran, derajat spesialisasi dalam tugas yang diberikan ke anggota kelompok, kejelasan jurisdiksi, kecocokan anggota / sasaran, gaya kepemimpinan, sistem imbalan, dan derajat ketergantungan antar kelompok. Ukuran dan spesialisasi bertindak sebagai kekuatan untuk merangsang konflik. Semakin besar kelompok dan semakin terspesialisasi kegiatannya, semakin besar kemungkinan terjadinya konflik. Masa kerja dan konflik berbanding terbalik. Potensi konflik paling besar terjadi pada anggota kelompok yang lebih muda dan ketika tingkat pengunduran diri tinggi. Ambiguitas jurisdiksi meningkatkan perselisihan antar-kelompok untuk mendapatkan kendali atas sumber daya dan teritori. Partisipasi dan konflik sangat berkaitan karena partisipasi mendorong digalakkannya perbedaan. Sistem imbalan dapat menciptakan konflik apabila apa yang diterima satu anggota mengorbankan anggota yang lain.

c.Variabel Pribadi
Kategori terakhir potensi sumber konflik adalah faktor-faktor pribadi. Faktor pribadi ini mencakup sistem nilai individu setiap orang dan karakteristik kepribadian yang menyebabkan idiosinkrasi dan perbedaan individu. Variabel yang paling terabaikan dalam penelitian konflik sosial adalah perbedaan sistem nilai dimana merupakan sumber yang paling penting yang dapat menciptakan potensi konflik.

Tahap II : Kognisi dan Personalisasi
Konflik yang Dipersepsikan merupakan kesadaran satu pihak atau lebih atas adanya kondisi yang menciptakan peluang terjadinya konflik. Konflik yang Dipersepsikan tidak berarti konflik itu dipersonalisasikan. Konflik yang Dirasakan, apabila individu-individu menjadi terlibat secara emosional dalam saat konflik, sehingga pihak-pihak mengalami kecemasan, ketegangan, frustasi, atau kekerasan. Tahap II ini penting karena persoalan konflik cenderung didefinisikan dan emosi memainkan peran utama dalam membentuk persepsi.

Tahap III : Maksud
Maksud merupakan keputusan untuk bertindak dalam cara teretntu. Maksud Penanganan Konflik :
1. Persaingan
Merupakan keinginan memuaskan kepentingan seseorang, tidak memperdulikan dampak pada pihak lain dalam konflik tersebut.
2. Kolaborasi
Merupakan situasi yang di dalamnya pihak-pihak yang berkonflik sepenuhnya saling memuaskan kepentingan semua pihak.
3. Penghindaran
Merupakan keinginan menarik diri dari atau menekan konflik.
4. Akomodasi
Merupakan kesediaan satu pihak dalam konflik untuk memperlakukan kepentingan pesaing di atas kepentingannya sendiri.
5. Kompromi
Merupakan satu situasi yang di dalamnya masing-masing pihak yang berkonflik bersedia mengorbankan sesuatu.

Tahap IV : Perilaku
Tahap perilaku mencakup :

* Pernyataan.
* Tindakan.
* Reaksi yang dibuat oleh pihak-pihak yang berkonflik.

Manajemen Konflik
Yaitu Penggunaan teknik-teknik resolusi dan stimulasi untuk meraih level konflik yang diinginkan.

* Teknik Manajemen Konflik

Teknik Pemecahan Konflik :
1. Pemecahan Masalah
2. Sasaran atasan
3. Perluasan sumberdaya
4. Penghindaran
5. Penghalusan
6. Kompromi
7. Komando otoritatif
8.Mengubah variabel manusia
9.Mengubah variabel struktur


* Teknik Perangsangan Konflik :

1. Komunikasi
2.Memasukkan orang luar
3.Restrukturisasi organisasi
4.Mengangkat oposisi

Tahap V : Hasil

Hasil berupa jalinan aksi-reaksi antara pihak-pihak yang berkonflik menghasilkan konsekuensi.

1. Hasil Fungsional
Konflik bersifat konstruktif apabila konflik itu memperbaiki kualitas keputusan, merangsang kreativitas dan inovasi, mendorong perhatian dan keingintahuan di kalangan anggota kelompok, menjadi saluran yang merupakan sarana penyampaian masalah dan peredaan ketegangan, dan memupuk lingkungan evaluasi diri serta perubahan.
2. Hasil Disfungsional
Konsekuensi destruktif konflik pada kinerja kelompok atau organisasi umumnya sangat dikenal. Oposisi yang tidak terkendali memunculkan ketidakpuasan, yang bertindak menghilangkan ikatan bersama, dan pada akhirnya mendoromg ke penghancuran kelompok itu. Konflik dari ragam disfungsional dapat mengurangi efektifitas kelompok.

Rahasia Bill Gate Dalam Memimpin Microsoft

Rahasia Bill Gate Dalam Memimpin Microsoft

William Hendry Gates III lahir pada tahun 1955, anak kedua dari tiga bersaudara dalam keadaan sosialnya terkemuka di Seattle, Washington. Ayahnya seorang pengacara dengan perusahaan yang punya banyak koneksi di kota dan ibunya seorang guru, yang aktif dalam kegiatan amal. Bill seorang anak yang cerdas, tetapi dia terlalu penuh semangat dan cenderung sering mendapat masalah atau kesulitan di sekolah. Ketika dia berumur sebelas tahun, orang tuanya memutuskan untuk membuat perubahan dan mengirimnya ke Lakeside School, sebuah sekolah dasar yang bergengsi khusus bagi anak laki-laki.

Di Lakeside itulah pada tahun 1968 Gates untuk pertama kalinya diperkenalkan dengan dunia komputer, dalam bentuk mesin teletype yang dihubungkan dengan telepon ke sebuah komputer pembagianwaktu. Mesin ini, yang disebut ASR-33, keadaanya masih pasaran. Pada intinya ini sebuah mesin ketik yang selanjutnya siswa bisa memasukkan perintah yang dikirimkan keoada komputer; jawaban kembali diketik ke gulungan kertas pada teletype. Proses ini merepotkan, tetapi mengubah kehidupan Gates. Dia dengan cepat menguasai BASIC, bahasa pemrograman komputer, dan bersama dengan para hacker yang belajar sendiri di Lakeside, dia melewatkan waktu ber-jam-jam menulis program, melakukan permainan, dan secara umum mempelajari banyak hal tentang komputer.

Dengan seorang temannya, Paul Allen yang juga berasal dari Seattle dan mempunyai antusiasme yang sama, pada tahun 1975 Gates menulis sebuah versi bahasa komputer BASIC untuk PC generasi awal, MITS Altair. Sukses melakukan hal itu, Gates dan Allen segera mendirikan Microsoft ( pada awalnya bernama Micro-Soft ). Pada tahun 1977, Gates meninggalkan perguruan tinggi dan memfokuskan diri pada industri perangkat lunak yang masih baru. Terobosan bagi duet ini terjadi di tahun 1980 saat dua eksekutif IBM mengunjungi Microsoft dan memberikan proyek BASIC untuk PC terbaru keluaran IBM.

Semua kekayaan Microsoft tidaklah berasal dari hasil kerja BASIC, tetapi dari kebutuhan IBM yang lain, yaitu sisitem operasi perangkat lunak untuk PC mereka. Dengan berani, Gates mengajukan tawaran untuk kontrak tersebut. Ia kemudian mendekati sebuah perusahaan perangkat lunak lainnya dan membeli sistem operasi bernama Q-DOS ( Quick dan Dirty Operating System ). Selanjutnya, Gates dan Allen memodifikasi sistem operasi tersebut dan mengadaptasinya untuk kebutuhan IBM. Q-DOS diubah namanya menjadi MS-DOS ( Microsoft Disk Operating System ), lalu dijual ke IBM dengan harga yang relatif murah, mengalahkan harga tawaran perusahaan software saingan. Q-DOS yang dibeli Gates hanya 50,000 dolar, membuka jalan Microsoft untuk mendapatkan miliaran dolar. Ini terutama karena IBM sangat meremehkan potensi pasar PC dan menandatangani kontrak yang membiarkan Microsoft untuk menjual softwarenya kepada pembuat PC yang lain. Saat permintaan akan PC melonjak tajam, yang mengejutkan para eksekutif IBM, masa depan Microsoft yang kaya raya sudah bisa dipastikan.

Gates melindungi Microsoft dengan segala upaya, anatara lain dengan melakukan kerjsama dengan IBM dalam pengembangan sebuah operating sistem baru bernama OS/2. Saat ekesekutif IBM berusaha untuk membubarkan kemitraan OS/2, Gates terselamatkan pada saat makan siang bersama dengan CEO John Akers pada bulan Juni 1986.

Tiga tahun lebih sedikit, perang antara IBM dan Microsoft mulai terbuka. Pada tahun 1990, Gates menang mudah dengan diluncurkannya Windows 3.0. menggunakan teknik yang sama dengan teknik yang menjadikan Apple Macintosh begitu populer dengan graphic icons dan pull down menus, Windows 3.0 terjual satu juta kopi perbulan pada tahun 1993. Produk Microsoft ini memberikan akses yang lebih banyak ke berbagai aplikasi perangkat lunak kepada pemakai komputer dan membuka gerbang peluang baru untuk Gates. Sekanr Microsoft dapat menulis dan menjual program aplikasi sama sekali baru untuk digunakan dengan Windows.

Produk seperti Word, sebuah pemrograman word-processor, dan spread sheet Excel menjadi sama dominasinya dengan MS-DOS dan Windows, meyerap 90% pasar sistem operasi untuk PC. Tetapi, Gates terus menekankan dengan mengeluarkan produk-produk baru Windows NT, produk yang lebih kuat dan membidik pasar kalangan perusahaan, mucul pada tahun 1993. Sama seperti viersi Windows awal, Windows NT mempunyai sejulah cacat program yang serius. Tetapi pendekatan Gates selalu luncurkan produk lebih dahulu, perbaikan kemudian, secara radikal jika perlu.

Kesuksesan Windows 3.0 juga merembet pada kesuksesan NT. Penjualan dan julah karyawan Microsoft melonjak, dan keuntungan serta harga saham pun meningkat. Setiap kenaikan harga saham memunculkan seorang miliuner baru dalam tubuh Microsoft. Namun, kekayaan seluruh karyawan tidaklah seberapa dibandingkan dengan harga yang mengalir deras ke kantong Gates. Reputasinya sebagai seorang jenius teknologi dan seorang pengusaha cemerlang, ditelan oleh statusnya sendiri yang tak tertandingi sebagai manusia terkaya di dunia.

Sentimentil publik menentang Gates karena kesuksesannya yang terlalu besar. Sebagaian orang mungkin gerah melihat hartanya yang luar biasa, atau membencinya karena menganggap mulimiliuner ini tidak begitu murah hati berbagi kekayaan. Dalam industri komputer sendiri, kemampuan Microsoft menghancurkan sangan-saingannya dan dominasinya dalam menentukan perjanjian kerjasama dengan manufaktur PC menimbulkan lebih dari sekedar rasa iri. Perusahaan-perusahaan lain kuatir akan laba dan prospek mereka, sementra Micosoft terus memperluas produk dan ambisinya. Sedangkan para pembeli PC sudah sewajarnya dengan senang hati menerima perangkat lunak Microsoft satu paket dalam komputer yang mereka beli karena memang inilah fakta kehidupan.

Tetapi banyak “techies” yang merasa bahwa Gates terlalu restriktif dan kekuatannya sangat besar. Kekuasannya atas teknologi dinilai memperlambat kemajuan penting dan menjerumuskan users ke dalam upgarde berbiaya tinggi untuk memakai sistem yang sebenarnya sudah usang. Suasana semacam ini mengarah pada permusuhan terbuka dan diekspresikan dengan berbagai cara.

Linux dikuasai oleh para “techies” sebagai jawaban atas impian anti Gates. Sejumlah perusahaan juga menggunakan Linux. Linux menjadi sejata baru Gates dalam perangnya melawan otoritas antimonopoli. Gates berpendapat bahwa Micosoft tidak dapat dinyatakan sebagai perusahaan yang melakukan monopoli karena kompetisi sekarang jauh lebih keras dari sebelumnya dan para pelanggan juga menikmati penuruanan harga dan produk berkonerja tinggi. Sebagai akibat dari pengadilan antimonopoli ini, Gates terpaksa harus lebih sering tampili di depan publik daripada sebelumnya. Selanjutnya Gates dan isterinya memutuskan untuk mendirikan lembaga sosial raksasa yang mengontrol dan mendistribusikan tumpukan kekayaan mereka dan berharap dapat mengubah opini publik agar memihak Gates dan Microsoft.

Gates juga melakukan reorganisasi besar-besaran di dalam tubuh Microsoft untuk lebih banyak mendelegasikan kewenangannya sambil terus mengarahkan perubahan besar strateginya menuju internet. Dan satu hal yang tetap penting bagi Gates; terus melakukan pekerjaan yang dicintainya dalam industri yang lebih dari manusia manapun telah lama dikuasainya.

Gates menjalankan Microsoft mengungkapkan 10 ( sepuluh ) rahasia suksesnya, berikut langkah-langkahnya :

1. Ada ditempat yang tepat pada waktu yang tepat
Di era pekerjaan pengetahuan, pengetahuan teknis dan kreativitas adalah aset-aset baru korporat. Kombinasi hal-hal ini dengan naluri bisnis dan sifat kompetitif yang teramat tinggi dan anda akan memperoleh mahluk yangsangat langkah. Bill Gates memang mahluk langkah. Tetapi keberuntungan besar mengangkatnya sedemikian rupa sehingga bakat-bakatnya bisa berkembang.

2. Jatuh cinta pada teknologi
Bill Gates punya kisah cinta seumur hidup dengan komputer pribadi. Sejak awal, Gates dan Paul Allen, melihat bahwa komputer pribadi akan merubah segalanya. Keduanya berbincang sampai larut malam tentang wajah dunia pasca komputer pribadi. Mereka tak pernah meragukan kalau revolusi akan tiba. Revolusi adalah butir iman yang dianut Microsoft, dan mereka akan menulis perangkat lunak ketika revolusi itu berjalan.

3. Tak kenal ampun
Gates adalah kompetitor yang sengit. Jika punya keinginan, dia akan berusaha keras untuk menggapainya. Ini membuatnya menjadi lawan yang sungguh tangguh. Dia terus terang tentag hal ini dan berbicara tentang cara menghancurkan kompetisi secara terbuka.

4. Pekerjakan orang-orang yang teramat cerdas
Gates terus mencari dan mempekerjakan orang-orang tercerdas di industri komputer. Ini adalah startegi yang sengaja dibuat dan salah satu strategi yang akan menjamin perusahaan sanggup menarik talenta terbaik. Sebagaian orang menuduh Gates bersikap elitis, tetapi dia adalah salah satu pelaku bisnis yang benar-benar memahami modal intelektual.

5. Belajar bertahan hidup
Dalam bentuk Microsoft, Bill Gates berhasil menciptakan mesin pembelajaran yang rakus. Perusahaan itu, dia percaya dari simbol sebuah “organisasi yang cerdas” dan satu-satunya jalan untuk menghindari terjadinya kesalahan yang sama. Para kompetitor tak begitu hati-hati. Dengan cara memanfaatkan kesalahan orang lain, perusahaannya menjadi makmur.

6. Jangan harapkan terima kasih
Jika ada pelajaran pahit untuk Bill Gates itu adalah ketenaran dan ketidak tenaran tak bisa dipisahkan. Menjadi orang terkaya di dunia tanpa punya musuh dan di industri komputer, Gates punya banyak musuh.

7. Ambisi posisi visioner
Bill Gates adalah pemimpin bisnis jenis baru. Selama beberapa tahun, dia terus menunjukkan bahwa dirinya merupakan sosok ideal industri komputer. Pemahaman mendalam tentang teknologi dan cara unik mensintesiskan data memberikanya kemampuan khusus memahami tren dan mengarahkan strategi Microsoft. Hal ini juga mengundang decak kagum para pemuja Microsoft dan mengintimidasi para kompetitor.

8. Garap semuanya
Satu elemen kunci dari sukses Microsoft adalah kemampuan perusahaan itu mengatur sejumlah proyek secara bersaman. Gates sendiri adalah pria multitasking pertama, dan disebut mampu melakukan beberapa percakapan teknis dalam waktu bersamaan. Dia juga menunjukkan bahwa dirinya adalah pakar menaikkan taruhan.
9. Bangun unit kecil
Dibandingkan nilai sahamnya, Microsoft tetap sebuah perusahaan kecil didalamnya, perusahaan itu terus terbagi-bagi menjasdi sejumlah unit lebih kecil untuk menjaga iklim kewirausahaan. Terkadang, perubahan berlangsung begitu cepat sehingga Microsoft seperti membuat aneka divisi baru hampir setiap minggu. Gates juga bergantung pada pemeliharaan struktur sederhana yang membuatnya mampu mengendalikan perusahaan.

10. Jangan pernah kehilangan fokus
Gates sudah berada dipuncak selama lebih dari dua dekade. Selama masa itu, dia telah menjadi orang terkaya di dunia. Namun, kendati telah memiliki kekayaan segunung dan prestasi segudang, Gates belum menunjukkan tanda-tanda melambat.

Referensi :

1. Bill Gates ( 1995 ) The Road Ahead, viking books, New York
2. Randall E. Stross ( 1996 ) The Microsoft Way: the Real Story of haow the company Outsmarts Its Competition, Addisin-Wesley, Longman, Reading MA
3. Robert Heller ( 2000 ) Bill Gates, Esensi, Jakarta
4. Des Dearlove ( 1999 ) The Bill Gates Way, daras books, Jakarta