Kesaksian Susno Gegerkan Polri
JAKARTA (RP)-Kesaksian mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjelpol Susno Duadji dalam sidang kasus Antasari Azhar menggegerkan korps baju coklat. Pasalnya, Susno yang kini diparkir sebagai perwira tinggi (Pati) di Mabes Polri tak pernah mendapatkan izin atasan alias Kapolri, Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri.
Bahkan, Propam Mabes Polri hari ini bakal bergerak untuk menyelidiki langkah Susno tersebut. Kabar itu memang mengejutkan Bambang Hendarso. Bahkan, saat melihat Susno bersaksi, Bambang langsung menelpon Kadiv Propam Mabes Polri. “TB Satu kaget,” kata sumber JPNN. TB Satu merupakan kepanjangan Tri Broto Satu, istilah untuk menyebut Kapolri. Bambang Hendarso langsung menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi langkah mengejutkan Susno itu.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang menambahkan, hari ini Jumat (8/1) Susno langsung diperiksa. “Besok (hari ini, red) tim Propam sudah bergerak. Sanksinya tunggu pemeriksaan dulu,” kata Edward.
Edward mengatakan, kesaksian Susno itu bisa dianggap menyalahi aturan yang berlaku di kepolisian. Sebab, Susno tidak meminta izin ke Bambang Hendarso sebelum memberikan keterangan di pengadilan. “Itu bisa dianggap menyalahi aturan yang berlaku dalam organisasi karena melanggar disiplin atau kode etik profesi. Karena itu, organisasi akan melakukan tindakan tegas,” kata Edward.
Edward mengatakan, kasus Susno akan diselesaikan secara internal. Pemeriksaan itu akan berdampak pada sanksi. Baik PDH (Pemberhentian Dengan Hormat) atau PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat). “Itu bergantung pada konteks pemeriksaaanya. Kemungkinan akan berdampak sanksi. Yang jelas, akan ada tindakan hukuman,” kata Edward di Jakarta kemarin (7/1). Langkah hukuman itu, kata Edward, akan diawali melalui pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri. “Tentunya langkah-langkah konkret itu sesuai dengan sistem dan mekanisme. Harus ditanya dan diperiksa (Propam),” katanya.
Hal senada diungkapkan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi. Pengganti Susno itu mengatakan, langkah mengejutkan Susno itu segera ditindaklanjuti Propam. “Tindak berikutnya di Propam. (Kesaksian) itu tidak setahu Kapolri,” tegas Ito saat dihubungi kemarin. Kata Ito, kesaksian Susno itu adalah langkah dia sendiri. Bukan langkah institusi. Susno, kata Ito, bergerak sendiri. Bagaimana dengan substansi kesaksian Susno? “Saya tidak berkomentar pada kasusnya,” kata Ito.
Ringankan Antasari
Lanjutan sidang kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar diwarnai kejutan, dengan kehadiran mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji yang dihadirkan sebagai saksi ad charge (meringankan) oleh tim kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Kehadiran Susno sekitar pukul 10.50 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin (7/1) tak pelak memunculkan tanda tanya pengunjung sidang dan wartawan yang bertugas. Apalagi, jenderal dengan tiga bintang di pundak itu datang dengan seragam lengkap.
Alasan seragam itu pula yang memicu perdebatan antara jaksa penuntut umum dengan tim kuasa hukum terdakwa. Jaksa mempertanyakan surat tugas dari instansi tempat Susno bertugas. ‘’Saudara saksi datang dengan pakaian dinas dan sekarang juga jam dinas, harus ada surat tugas,’’ tegas JPU Cirus Sinaga. Namun Juniver Girsang, kuasa hukum Antasari, langsung memberikan pembelaan. ‘’Ini saksi, bukan ahli. Jadi datang sebagai pribadi,’’ kata Juniver. Susno juga angkat bicara. ‘’Sesuai permintaan pemohon (pihak Antasari, red), saya datang selaku pribadi,’’ ujarnya.
Namun jaksa tetap mempersoalkan adanya izin dari instansi sebelum Susno memberi kesaksian. Apalagi Susno adalah seorang jenderal. Di pihak lain, tim pengacara juga kukuh tidak diperlukan surat izin. Setelah sempat terjadi adu argumen, Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro lantas menengahi dengan akan mencatat keberatan jaksa. Susno pun lantas diambil sumpah untuk memberi keterangan.
Dalam keterangannya, Susno mengaku tidak dilibatkan dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Kasus tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya. Mabes lantas menunjuk Wakabareskrim saat itu, Irjen Pol Hadiatmoko, sebagai pengawas penyidikan (Wasdik). ‘’Supaya tidak ada penyimpangan,’’ kata Susno. Dalam tugasnya, Wasdik akan bersikap proaktif.
Tidak hanya itu, Susno juga mengatakan tidak mendapat laporan Hadiatmoko. ‘’Wakaba langsung (laporan) ke Kapolri. Jadi kalau tidak lapor ke saya (sebagai Kabareskrim), itu benar,’’ terang mantan Kapolda Jabar itu. Selain dari Hadiatmoko, Susno juga menyatakan tidak mendapat laporan dari Direskrimum Polda Metro Jaya waktu itu, Kombes Pol M Iriawan.
‘’Dia (Iriawan) sudah melakukan yang benar (laporan ke Wakabareskrim),’’ sambungnya. Susno juga mengungkapkan, ada tim yang bertugas mencari motivasi kasus Antasari, juga diketuai oleh Hadiatmoko. Namun dia mengaku baru mengetahui tim tersebut belakangan.
‘’Saya tidak mau berandai-andai, saya tahu belakangan,’’ katanya. Dia juga mengaku tidak mengetahui tentang tim bentukan Kapolri yang diketuai Kombes Pol Chaerul Anwar.
Keterangan Susno itu langsung direspon oleh Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Antasari lainnya. Menurut Ari, saat dihadirkan sebagai saksi verba lisan (17/11), Hadiatmoko mengaku tidak terlibat banyak dalam kasus tersebut. Dia juga membantah ikut membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan memberikan arahan kepada Wiliardi untuk menjerat Antasari. Ari juga menyebut peran Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dalam pembentukan-pembentukan tim. ‘’Kami mohon, perlu dihadirkan Kapolri dalam sidang ini,’’ kata Ari.
Bahkan, Hotma Sitompoel, kuasa hukum lainnya mempertanyakan adanya kepentingan Hadiatmoko jika benar dia mengarahkan Wiliardi. ‘’Apa Hadiatmoko sebagai ketua tim pengawas mempunyai kepentingan?’’ tanya Hotma.
Dengan tenang Susno mengatakan, tentu Hadiatmoko mempunyai kepentingan dalam pengawasan penyidikan itu. Namun, Susno mengaku tidak mengetahui apa kepentingannya. ‘’Saya kira jawabannya sudah Anda sebut, tentunya ada kepentingan.(naz/jpnn/muh)
0 komentar:
Posting Komentar