Sabtu, 16 Januari 2010

Setelah Anggodo Dijerat

Setelah Anggodo Dijerat



Sempat dikritik karena bertindak lamban, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menggebrak. Dua hari lalu, Komisi menetapkan Anggodo Widjojo sebagai tersangka dan langsung menahannya. Inilah langkah yang sudah lama ditunggu masyarakat sekaligus menjadi momentum baru. Momentum bukan hanya dalam pengusutan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu yang melibatkan kakaknya, Anggoro Widjojo, tapi juga untuk lebih serius mengusut jaringan mafia hukum.

Anggodo memang tidak terkait langsung dengan kasus korupsi di Departemen Kehutanan itu. Sangkaan bagi dirinya adalah berupaya menghalangi penyelidikan yang dilakukan oleh KPK seperti diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia pun dijerat dengan Pasal 23 undang-undang yang sama, yang antara lain mengatur soal pengaduan palsu dan penyembunyian pelaku kejahatan. Sang adik dituduh mencoba melindungi Anggoro, yang kini masih buron.

Satu lagi jaring yang dipasang KPK, yakni pasal mengenai percobaan menyuap. Sesuai dengan UU Pemberantasan Korupsi, ancaman hukuman bagi pelakunya sama dengan orang yang benar-benar menyuap. Ia diancam hukuman hingga 5 tahun penjara.

Aksi Anggodo itu terungkap melalui rekaman percakapan telepon antara ia dan beberapa orang yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi, November tahun lalu. Dengan kekuatan jaringan dan uangnya, dia seolah bisa mengatur agar penegak hukum menjerat dua komisioner KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, dengan tuduhan menerima suap. Rekayasa inilah yang mengundang protes publik sehingga akhirnya Bibit-Chandra dibebaskan.

Dalam rekaman itu, Anggodo dan sejumlah orang kepercayaannya bahkan bisa berkomunikasi langsung dengan Wisnu Subroto, mantan Jaksa Agung Muda Intelijen, dan Abdul Hakim Ritonga, yang saat itu menjabat Wakil Jaksa Agung. Disebut-sebut pula dalam percakapan itu seorang petinggi kepolisian dengan kode sandi "Trunojoyo Tiga".

Hingga sekarang, nama-nama yang disebut dalam rekaman belum diproses secara hukum. Ritonga, misalnya, yang telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Wakil Jaksa Agung, dibiarkan begitu saja. Sedangkan siapa yang disebut dengan Trunojoyo Tiga tak pernah terungkap, meski dugaan sudah mengarah ke salah satu petinggi polisi. Padahal rekaman percakapan jelas-jelas menyebut nama dan peran mereka dalam lingkaran kelompok yang diduga sebagai mafia kasus yang dikuasai Anggodo.

Inilah yang harus dituntaskan. Penyidik KPK mesti memeriksa tokoh-tokoh yang disebut oleh Anggodo.

Momentum ini harus pula digunakan untuk menuntaskan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu. Kendati Anggodo tak berperan langsung, sekurang-kurangnya dia tahu keberadaan kakaknya yang masih buron. Tak masuk akal, dengan semua kegigihannya untuk menyelamatkan sang kakak, Anggodo tak tahu sama sekali kasus ini. Soalnya, dalam kasus ini pun banyak pejabat dan politikus yang diduga terlibat belum dijerat.

0 komentar: