UNSUR-UNSUR NEGARA
* UNSUR NEGARA SECARA KLASIK
* UNSUR NEGARA SECARA YURIDIS
* UNSUR NEGARA SECARA SOSIOLOGIS
* UNSUR NEGARA MENURUT KONSEP HUKUM INTERNASIONAL
UNUSUR NEGARA SECARA KLASIK/TRADISIONAL
* WILAYAH TERTENTU
* RAKYAT
* PEMERINTAHAN YANG BERDAULAT
WILAYAH TERTENTU
* Batas wilayah dimana kekuasaan negara itu berlaku.
* Dkl, kekuasaan negara itu tidak berlaku di luar batas wilayahnya krn bisa menimbulkan sengketa internasional (kecuali di daerah ekstrateritorial, seperti kedutaan asing, kapal/pesawat perang berbendera asing)
Di mana kita melihat batas wilayah tertentu itu?
* Perjanjian batas-batas wilayah yg dibuat secara bilateral à melibatkan dua negara;
* Perjanjian batas-batas wilayah yg dibuat secara multilateral à melibatkan lebih dari dua negara.
* Penentuan dlm Konstitusi (UUD) hanya suatu peringatan saja bhw negara mempunyai wilayah yg berbatas.
Pandangan Georg Jellinek ttg Unsur Wilayah
* Segi Negatif à tidak ada ada organisasi lain yg berpengaruh di atas wilayah tertentu itu, kecuali:
1. Perjanjian tertentu (kondorminium)
2. Susunan negara serikat
3. Negara protektorat
4. Negara yg kalah perang (ocupation)
* Segi Positif à setiap orang yg berada di atas wilayah tertentu itu tunduk kpd penguasanya.
RAKYAT
* Rakyat à sekumpulan orang yg hidup disuatu tempat.
* Rumpun/ras à kumpulan orang yg mempunyai ciri-ciri jasmaniah yg sama (warna kulit, rambut, bentuk badan, bentuk muka, dll).
* Suku à kumpulan orang yg mempunyai kesamaan kebudayaan.
* Bangsa (natie) rakyat yg sudah berkesadaran à membentuk negara.
Empat Unsur Bangsa (natie)
DR. HERTS:
1. Ada hasrat kesatuan;
2. Ada hasrat untuk merdeka;
3. Ada hasrat keaslian budaya;
4. Ada hasrat memiliki/mempertahankan kehormatan.
Bangsa (natie) – J.J. Rousseau
* Citoyen à golongan bangsa yg berstatus aktif;
* Suyet à bangsa yg tunduk pada kekuasaan di atasnya atau bangsa yg berstatus pasif;
Bangsa (natie) – G. Jellinek
* Status Positif à hak warga negara utk menuntut tindakan positif pd negara ttg perlindungan dan kesejahteraan;
* Status Negatif ànegara tidak boleh campur tangan/merugikan hak-hak asasi warganya;
* Status Aktif à hak warga negara utk berpartisipasi dalam pemerintahan;
* Status Pasif kewajiban warga ànegara utk mematuhi hukum/perintah negara.
Asas-asas Kewarganegaraan
* Ius Sanguinus à seseorang menjadi warga negara berdasarkan keturunan.
* Ius Soli à seseorang menjadi warga negara berdasarkan tempat kelahiran.
* Campuran à apabila dua asas di atas sekaligus diberlakukan.
Dwi Kewarganegaraan (Bipatride)
* Terjadi apabila seseorang lahir di negara yg menganut asas tempat kelahiran (ius soli), namun orang tuanya berasal dari negara yg menganut asas keturunan (ius sanguinus).
* Misalnya à anak yg lahir di Inggris namun orang tuanya (ayahnya) berkewargaan Belanda.
Tanpa Kewarganegaraan (Apatride/stateless)
* Terjadi apabila seseorang lahir di negara yg menganut asas keturunan (ius sanguinus), namun orang tuanya berasal dari negara yg menganut asas tempat kelahiran (ius soli).
* Misalnya à anak yg dilahirkan di Belanda namun orang tuanya (ayahnya) berkewargaan Inggris (& tidak dilaporkan dlm waktu 12 bulan sejak kelahirannya di Ked.Inggris)
Bagaimana pengaturan kewarganegaraan di Indonesia?
* UU No. 62 Tahun 1958:
* ÄMenganut asas “ius sanguinis” di mana kewarganegaan anak ditentukan oleh kewarganegaraan ayahnya.
* Dlm UU tsb, hanya anak yg lahir di luar nikah dan jika status kewarganegaraan ayahnya tidak diketahui, maka kewarganegaraan anak bisa mengikuti ibunya à diskriminasi gender?
UU 12/2006 ttg Kewarganegaraan
* Mengadopsi variasi “ius soli” dan “ius sanguinis” sehingga perumpuan WNI bisa memberi kewarganegaraan kepada anaknya yg lahir di Indonesia.
* Adanya kemudahan dalam proses naturalisasi dan keimigrasian.
* Untuk menghindari bipatride atau dwikewarganegaraan, maka setelah berusia 18 thn anak tsb menentukan sikap dalam tempo 3 tahun.
PEMERINTAH YG BERDAULAT
* Dalam arti luas à keseluruhan badan pengurus negara dgn segala organisasi, bagian-bagian, pejabat-pejabat yg menjalankan tugas negara dari pusat dan daerah;
* Dalam arti sempit badan pimpinan yg à mempunyai peran dlm menentukan dan melaksanakan tugas negara.
* Pemerintahan fungsi/tugas dp pemerintah à baik dlm arti sempit (eksekutif) maupun dlm arti luas (eksekutif, legislatif, dan yudikatif).
* Berdaulat ke dalam dibatasi oleh hukum positif, ke luar oleh hukum internasional.
UNSUR NEGARA SECARA YURIDIS
LOGEMANN:
* Wilayah hukum (gebiedsleer) yakni meliputi darat, laut, udara, serta orang dan batas wewenangnya;
* Subyek hukum (persoonsleer) yakni pemerintah yg berdaulat;
* Hubungan hukum (de leer van de rechtsbetrekking) yakni hubungan hukum antara penguasa dgn rakyat, termasuk hubungan hukum ke luar dgn dunia internasional.
UNSUR NEGARA SECARA SOSIOLOGIS
RUDOLF KJELLIN:
Faktor Sosial:
1. Masyarakat
2. Ekonomis
3. Kultur
Faktor Alam:
1. Wilayah
2. Bangsa
Barry Buzan (People, State and Fear; Sussex, 1983)
Tiga Komponen Utama Negara:
* Gagasan/Cita-cita/Tujuan Nasional;
* Basis Fisik (penduduk dan wilayah);
* Kelembagaan (eksekutif, legislatif, yudikatif), aparatur dan lembaga-lembaga yg turut berperan sbg penopang eksistensi negara.
UNSUR NEGARA MENURUT KONSEP HUKUM INTERNASIONAL
OPPENHEIM-LAUTERPACHT:
* Rakyat
* Daerah
* Pemerintah
* Kemerdekaan
* Pengakuan dari negara lain
* Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain
Kemampuan menjalin hubungan dgn negara lain
* Mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan pejabatnya (agents) terhadap negara lain.
* Kemampuan dan kesediaan untuk menaati hukum internasional.
* Keabsahan berdirinya negara itu dalam hukum internasional.
* Kemampuan untuk menentukan nasib sendiri negara yang bersangkutan.
0 komentar:
Posting Komentar