pengantar ilmu negara
* Hukum Indonesia
Soal dan Jawaban
1.a. Jelaskan pengertian negara menurut Aristoteles ?
Jawab : Menurut Aristoteles Negara merupakan suatu kesatuan, yang tujuannya untuk mencapai kebaikan yang tertinggi yaitu kesempurnaan diri manusia sebagai anggota daripada Negara. Dalam bukunya “Politica”, Aristoteles menbgatakan bahwa Negara itu merupakan suatu persekutuan yang mempun yai tujuan tertentu. Keberadaan Negara bukan untuk kepentingan Negara, tetapi Negara dibentuk semata – mata untuk melindungi kepentingan warga Negara itu sendiri, baik secara individu maupun kolektif.
b. Jelaskan persamaan dan perbedaan pengertian Negara menurut zaman kuno dan abad
pertengahan ?
Jawab : Persamaan :
1. Persamaan pengertian Negara terletak pada fungsinya Negara sebagai pendidik bagi warganya.
2. Adanya gereja yang memberikan legitimasi bagi raja seakan – akan memberi jaminan bahwa Negara yang dipimpin oleh raja akan mengarahkan warganya kearah yang baik dan benar.
3. Negara yang diberkati oleh gereja dengan demikan dianggap sebagai Negara yang diberkati oleh Tuhan. Karena itu dia patut untuk rakyatnya.
Perbedaan :
1. Pada zaman yunani kuno legitimasi didasarkan pada alasan – alasan duniawi. Kekuasaan yang besar diberikan kepada negara merupakan kekuatan yang memberikan pendidikan moral bagi warganya yang dianggap hanya mengutamakan kepentingan sendiri.
2. Pada zaman berkuasanya agama Kristen, ini diberikan berdasarkan kekuasaan- kekuasaan raja di dunia merupakan perpanjangan kekuasaan Tuhan atas alam semesta.
2.a. Apa yang dimaksud dengan “Civitas Dei” dan “Civitas Terrana” ?
Jawab : Civitas Dei atau negera Tuhan, diman roda pemerintahan dipegang oleh gereja yang merupakan Negara Tuhan. Negra Tuhan bukanlah Negara dari dunia ini, akan tetapi jiwanya yang dimiliki sebagian atau beberapa orang di dunia ini untuk mencapainya.
Civitas Terrana atau Negara – Negara duniawi akan Negara iblis, dimana pemerintahan diperintah oleh kasiar yang tidak mempunyai rasa keadilan. Pemerintahannya bertindak sewenang – wenang disebabkan karena Negara duniawi itu dipegang oleh orang – orang yang terjerumus dalam keadaan dosa.
b. Apa persamaan dan perbedaan konsep Negara menurut Agustinus dan Thomas Aquinas ?
Jawab : Persamaan :
1. Agustinus dan Thomas Aquinas konsepnya sama – sama bersifat tentang ketuhanan.
2. Sama – sama merupakan ajaran – ajaran pada zaman abada pertengahan.
Perbedaan :
1. Agustinus ajarannya bersifat Teokrasi
2. Thomas Aquinas ajarannya bersifat Monarki, Aristokrasi, dan Republik Konstitusionil.
c.Apa yang dimaksud dengan oleh Thomas Hobbes :
Jawab :
? Status Naturalis
? Status Civillis
? Homo Homini Lupus
? Belum Omnum contra Omnes
? Jawab :
• Status Naturalis atau State of Nature adalah keadaan selam belum ada Negara.
• Status Civillus adalah keadaan bernegara.
• Homo Homini Lupus adalah keadaan dimana manusia yang satu merupakan binatang buas bagi manusia yang lai.
• Bellum Omnium Contra Omnes adalah perang antara semua melawan semua. Dalam hal ini bukanlah perang dalam arti peperangan yang terorganisir, tetapi perang dalam arti keadaan bermusuhan yang terus – menerus antara individu dengan individu lainnya.
3.a. Jelaskan tiga unsur Negara menurut Logemann ?
Jawab :
1. Wilayah hukum , yakni meliputi darat, laut, udara, serta orang dalam batas wilayah.
2. Sub hukum, yakni pemerintahan yang berdaulat.
3. Hubungan hukum, yakni hubungan hukum antara penguasa dan rakyat termasuk hubungan hukum keluar dengan dunia Internasional.
b. Apa yang terjadi bila seseorang lahir di Negara yang menganut asas tempat kelahiran ( ius soli ), namun orang tuanya berasal dari Negara yang menganut asas keturunan ( ius sanguinis ) ?
Jawab : terjadi dwi kewarganegaraan ( Bipatride )
c. Apa saja yang membatasi kedaulatan Negara baik secara internal maupun eksternal ?
Jawab : Kedaulatan Negara secara Internal ( dari dalam ) dibatasi oleh hukum positif, sedangkan kedaulatan Negara secara eksternal ( dari luar ) dibatasi oleh hukum internasional.
4. Menurut H. J. Laski, untuk mendapatkan kebahagiaan hidup diperlukan syarat – syarat. Jelaskan !
Jawab :
5. a. Jelaskan tujuan Negara menurut Lord Shang Yang !
Jawab : Tujuan negara menurut Shang Yang ialah membentuk kekuasaan. Untuk pembentukan kekuasaan ini ia mengadakan perbedaan tajam antara Negara dengan rakyat. Perbedaan ini diartikan sebagai perlawanan atau kebalikan satu terhadapyang lainnya. Shang Yang mengatakan kalau orang ingin membuat Negara kuat dan berkuasa mutlak, maka ia harus membuat rakyatnya lemah dan miskin dan sebaliknya jika orang ingin membuat rakyatnya kuat dan makmur, maka ia harus menjadikan negaranya lemah.
“ A weak people means a strong state and a strong means a weak people therefore a country, wich has the right way, ii concerned with weakening the people.”
b. Jika dibandingkan antara Lord Shang Yang dan teori Niccolo Machiavelli tentang tujuan Negara, apa yang menjadi kesimpulan anda ?
Jawab : Yang menjadi kesimpulan saya adalah bahwa Shang Yang dan NIccolo Machiavelli tentang tujuan Negara memiliki kesamaan yang pada kesimpulannya membenarkan tindakan – tindakan licik atau kebohongan yang dilakukan oleh para penguasa apabila itu semua dilakukan untuk menyelamatkan negaranya. Raja yang lemah tidak akan bertahan lama dan akhirnya akan jatuh juga, dan itulah alasannya untuk membuat Negara kuat dan berkuasa mutlak, maka ia harus membuat rakyatnya lemah dan miskin dan sebaliknya jikaorang ingin membuat rakyatnya kuat dan makmur, maka ia harus menjadikan negaranya lemah.
6.a. Jelaskan tujuan Negara menurut Immanuel Kant !
Jawab : Tujuan Negara menurut Immanuel Kant ialah menegakkan hak – hak kebebasan dan kebebasan – kebebasan warganya. Rakyat tidak usah tunduk pada undang – undang yang tidak lebih dulu mendapat persetujuan dari rakyat sendiri, dan bahwa rakyat dan pemerintah bersama – sama merupakan subyek hukum dan bahwa hidup rakyat sebagai manusia dalam Negara, bukanlah karena kemurahan hati pemerintah, tetapi berdasarkan hak – hak kekuatan sendiri.
b. Bagaimana pendapat R. Kranenburg terhadap teori Immanuel Kant, jelaskan !
Jawab : Dalam teori Kant masih terdapat juga kekurangan, dengan demikian pendapat sementara sarjan lain Kranenburg dan Utrecht, mereka menyatakan bahwa teori Kant masih sangat sempit, menegakkan hukum barulah sekedar dari sebagian dari beberapa tujuan – tujuan Negarayang jumlahnya lebih besar dan masih harus diperhatikan lagi ancaman – anacaman dari luar dan dalam sendiri.
0 komentar:
Posting Komentar