Pada prinsipnya hukum Indonesia merupakan hasil duplikasi dari hukum Belanda yang dikodifikasi, di lapangan hukum Indonesia sendiri terdapat KUHPidana, KUHPerdata, hukum tata negara, Hukum Adminstrasi negara, Hukum Dagang, Hukum Acara peradilan, Hukum acara perdata, Hukum adat dan Hukum Internasional.
Dalam KUHPidana dibagi dalam 3 kitab.
1. buku 1 tentang ketentuan umum
2. buku 2 tentang kejahatan
3. buku 3 tentang pelanggaran
Dalam KUHPerdata dibagi dalam 4 kitab.
1. Buku 1 tentang orang dan badan hukum
2. Buku 2 tentang benda
3. Buku 3 tentang Perikatan
4. Buku 4 tentang Kadaluarsa
Hukum tata negara berbicara tentang peraturan yang harus dijalankan dalam mengurusi administrasi negara
Hukum Adminitrasi negara berbicara kekuasaan executive dalam pemerintahan dalam menjalankan dan melaksanakan undang - undang
Hukum Internasional terbagi dalam 2 jenis aturan:
1. Hukum Publik Internasional
Hukum yang mengatur Hubungan antar negara.
2. Hukum Privat Internasional\
Hukum yang mengatur hubungan warga negara yang berbeda.
-end-
Kamis, 07 Januari 2010
pengantar hukum indonesia
By PUTRA DWI HARTONO at 12.46
bahan ajar ilmu hukum, bahan ajar PHI, dasar dasar hukum indonesia, pengantar hukum indonesia
No comments
Related Posts:
pengantar hukum indonesiaPada prinsipnya hukum Indonesia merupakan hasil duplikasi dari hukum Belanda yang dikodifikasi, di lapangan hukum Indonesia sendiri terdapat KUHPidana, KUHPerdata, hukum tata negara, Hukum Adminstrasi negara, Hukum Dagang, Hu… Read More
0 komentar:
Posting Komentar