Kamis, 07 Januari 2010

pengantar hukum indonesia

Pada prinsipnya hukum Indonesia merupakan hasil duplikasi dari hukum Belanda yang dikodifikasi, di lapangan hukum Indonesia sendiri terdapat KUHPidana, KUHPerdata, hukum tata negara, Hukum Adminstrasi negara, Hukum Dagang, Hukum Acara peradilan, Hukum acara perdata, Hukum adat dan Hukum Internasional.
Dalam KUHPidana dibagi dalam 3 kitab.
1. buku 1 tentang ketentuan umum
2. buku 2 tentang kejahatan
3. buku 3 tentang pelanggaran
Dalam KUHPerdata dibagi dalam 4 kitab.
1. Buku 1 tentang orang dan badan hukum
2. Buku 2 tentang benda
3. Buku 3 tentang Perikatan
4. Buku 4 tentang Kadaluarsa
Hukum tata negara berbicara tentang peraturan yang harus dijalankan dalam mengurusi administrasi negara
Hukum Adminitrasi negara berbicara kekuasaan executive dalam pemerintahan dalam menjalankan dan melaksanakan undang - undang
Hukum Internasional terbagi dalam 2 jenis aturan:
1. Hukum Publik Internasional
Hukum yang mengatur Hubungan antar negara.
2. Hukum Privat Internasional\
Hukum yang mengatur hubungan warga negara yang berbeda.
-end-

0 komentar: