Senin, 04 Januari 2010

fh umy

ntin Kejujuran IPOLS




Sivitas akademika FH UMY, utamanya yang berada di International Program for Law and Shariah (IPOLS) yang berada di lantai II Gedung Ki Bagus Hadikusumo Sayap Selatan, saat ini tidak harus keluar menuju kantin untuk sekedar membeli makanan kecil pengganjal perut yang sedang kelaparan. Saat ini telah diinisiasi pembuatan Kantin Kejujuran IPOLS yang banyak menyediakan makanan dan minuman sehat bagi dosen dan mahasiswa.

Mulai dari wafer, snack dan kacang-kacangan serta minuman kesehatan tersedia. "Ini adalah cara kami untuk mempermudah para mahasiswa dan dosen yang mengajar di IPOLS untuk menghilangkan rasa laparnya sementara dan kantin ini dibiarkan saja terbuka, semua orang melayani dirinya sendiri, bahkan sampe dengan masalah pembayaran, ya semacam kantin kejujuranlah", ujar Devi yang saat ini membantu pelaksanaan administrasi di IPOLS.

Devi mengatakan banyak sekali yang berminat menikmati sajian di kantin ini. "Tadi pagi saja, ada yang membawa nasi uduk langsung habis dalam sekejap dibeli oleh para mahasiswa", tambah Devi.

"Ya sekalian selain mencoba mempermudah aktifitas sivitas akademika, kita juga berusaha sedikit berwiraswasta kecil-kecilan lah, tapi yang utama, kita berusaha mendidik mental para mahasiswa FH UMY untuk menjadi pribadi yang jujur", kata Devi mengakhiri pembicaraan.



Berbagi Berita
Launching Buku “Hukum Jaminan dalam Praktik Perbankan Syariah”




Di hari terakhir tahun 2009 ini, Laboratorium Ilmu Hukum FH UMY, selain mengadakan kuliah umum mengenai Prosedur Penyelesaian Sengketa Lembaga Keuangan Syariah, juga melaunching Buku yang berjudul “Hukum Jaminan dalam Praktik Perbankan Syariah”, yang ditulis oleh Dosen Fakultas Hukum UMY, Dewi Nurul Musjtari, S.H., M.Hum. dan Prihati Yuniarlin, S.H., M.Hum., menuturkan perkembangan kegiatan ekonomi di bidang perbankan Syari’ah, khususnya di bidang pembiayaan atau kredit telah memperlihatkan geliat dan pertumbuhan yang cukup pesat saat ini.

Perkembangan Hukum Jaminan sendiri merupakan bagian dari Hukum Ekonomi yang semakin populer seiring dengan perkembangan Perbankan Syariah. “Untuk itu, perkembangan Syariah tersebut memerlukan perhatian baik dalam aspek regulasi, akad, maupun jaminannya,” ujar Dewi yang mengakui memerlukan waktu sekitar satu tahun sejak 2008 untuk merampungkan buku tersebut bersama Prihati.

Lebih lanjut, Dewi menjelaskan pentingnya pengenalan Hukum Jaminan dalam perspektif Syariah mengingat hukum tersebut dapat memperlancar operasional dan penyelesaian permasalahan yang timbul dalam praktik perbankan Syariah. Masyarakat yang menyerahkan dananya pada bank Syariah pada dasarnya tanpa jaminan yang bersifat kebendaan dan semata-mata hanya dilandasi oleh kepercayaan bahwa pada waktunya dana tersebut akan kembali.

“Namun, konsekuensi yuridis sebagai lembaga yang menarik dana dari masyarakat maka sebuah lembaga keuangan atau lembaga pembiayaan hendaknya mampu mengelola kegiatan usahanya berdasarkan prinsip kehati-hatian atau Prudential Principle,” tambah Dewi. Berdasarkan prinsip tersebut, perbankan Syariah menerapkan sistem analisis ketat dalam penyaluran dananya melalui pembiayaan, salah satunya dengan mensyaratkan adanya jaminan bagi nasabah yang hendak mengajukan pembiayaan.

Dalam buku yang ditulisnya dengan tebal buku 296 halaman tersebut, Dewi juga memaparkan bahwa dengan adanya Hukum Jaminan dalam praktik perbankan Syariah, nasabah diharapkan nantinya akan mampu mengembalikan pinjaman sehingga salah satu permasalahan dalam praktik perbankan Syariah dapat diatasi. “Selain itu, pengetahuan ini akan memberikan pemahaman bagi para Notaris untuk lebih familiar dengan Hukum Jaminan,” tandasnya.

Segenap sivitas akademika FH UMY mengucapkan selamat kepada Ibu Dewi Nurul dan Ibu Prihati Yuniarlin.





Berbagi Berita Kuliah Umum Prosedur "Penyelesaian Sengketa Lembaga Keuangan Syariah dalam Praktiknya di Bank Indonesia"


Penyelesaian pengaduan nasabah oleh bank kadang tidak selalu memuaskan nasabah dan berpotensi menimbulkan sengketa di bidang perbankan antara nasabah dengan bank. Tidak hanya perbankan konvensional tetapi juga perbankan syari’ah. Sehingga diperlukan upaya penyelesaian melalui mediasi perbankan.

Demikian disampaikan pembicara dari Bank Indonesia Yogyakarta, Dwi Suslamanto, pada kuliah umum “Prosedur Penyelesaian Sengketa Lembaga Keuangan Syariah dalam Praktiknya di Bank Indonesia”, yang diselenggarakan oleh Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) di Kampus Terpadu UMY Kamis sore (31/12).

Menurut Dwi diperlukan upaya penyelesaian sengketa nasabah dengan bank khususnya bagi nasabah kecil serta usaha mikro dan kecil secara sederhana, murah dan cepat melalui penyelenggaraan mediasi perbankan. “Hal ini dilakukan agar hak-hak mereka sebagai nasabah dapat terjaga dan terpenuhi dengan baik. Mengingat jika dilakukan upaya penyelesaian melalui arbitrase atau jalur peradilan tidaklah mudah bagi nasabah kecil maupun usaha mikro dan kecil karena memerlukan waktu serta biaya yang tidak sedikit.” jelas Dwi.

Lebih lanjut Dwi menjelaskan bahwa mediasi merupakan proses penyelesaian sengketa yang melibatkan mediator untuk membantu para pihak yang bersengketa. “Sedangkan mediator adalah pihak yang tidak memihak dalam membantu proses mediasi”, tambahnya,

Dwi menuturkan pembentukan lembaga mediasi untuk penyelesaian suatu permasalahan antara nasabah dan bank akan memerlukan waktu. Sehingga sebelum lembaga tersebut terbentuk fungsi mediasi perbankan dilaksanakan oleh Bank Indonesia seperti yang telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) no: 10/1/PBI/2008 tentang Mediasi Perbankan. “Fokus mediasi perbankan yang dilaksanakan Bank Indonesia adalah pada sengketa antara bank dengan nasabah kecil dan Usaha Mikro Kecil (UMK) dengan batas klaim maksimum sebesar Rp 500 juta”, urai Dwi.

Dalam pemaparannya, proses mediasi dilaksanakan setelah nasabah dan bank menandatangani perjanjian mediasi yang memuat kesepakatan nasabah serta bank untuk menggunakan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa. “Selain itu perjanjian tersebut juga memuat mengenai persetujuan nasabah dan bank untuk patuh dan tunduk pada aturan mediasi yang ditetapkan pelaksana fungsi mediasi perbankan” tutur Dwi.

Proses mediasi akan berakhir ketika tercapai kesepakatan, berakhirnya jangka waktu mediasi, serta terjadi kebuntuan yang mengakibatkan dihentikannya proses mediasi. “Proses mediasi juga berhenti ketika nasabah menyatakan mengundurkan diri dari proses mediasi atau salah satu pihak tidak mentaati perjanjian mediasi (agreement to mediate)”, paparnya.

Kesepakatan yang dihasilkan itu sendiri adalah kesepakatan secara sukarela antara nasabah dan bank bukan merupakan rekomendasi dari mediator. “Kemudian hasil kesepakatan tersebut diwujudkan dalam bentuk akta kesepakatan yang ditandatangani oleh nasabah dan bank. Akta kesepakatan tersebut merupakan dokumen tertulis yang memuat kesepakatan yang bersifat final dan mengikat bagi nasabah dan bank” , tandas Dwi.



Berbagi Berita
Nonton Bareng Sidang Prita di FH UMY


Kasus Prita Mulyasari yang di dakwa melakukan pencemaran nama baik Rumah sakit Omni Internasional ternyata begitu menyita perhatian masyarakat Indonesia dan Internasional. Hari Selasa 29 Desember 2009 ini, ibu rumah tangga dengan 2 anak tersebut akan menjalani sidang pidana perdananya tepat jam 10 pagi, di Pengadilan Negeri Tangerang.

Seperti sidang-sidang lainnya, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengadakan acara nonton bareng Sidang Prita Mulyasari di beberapa Fakultas Hukum terpilih di seluruh Indonesia. Untuk Yogyakarta, Mahkamah Konstitusi memberikan kepercayaan penuh kepada Fakultas Hukum UMY untuk menyelenggarakan acara yang ditonton oleh jutaan mata di seluruh Indonesia, karena program ini juga di dukung oleh salah satu televisi berita swasta yaitu Metro TV, yang juga telah mewawancarai dua orang sivitas akademika FH UMY, yaitu Dr. Mukti Fajar dan juga dari perwakilan dari Badan Eksekutif Mahasiswa FH UMY, Yuka Noprul Nata.

Sidang yang memutuskan Prita bebas dari tuntutan pidana ini memang begitu diminati para sivitas akademika Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, utamanya mahasiswa Fakultas Hukum yang sudah berkumpul sejak pagi di lantai 4, Gedung Ki Bagus Hadikusumo, Kampus Terpa

0 komentar: