Kamis, 07 Januari 2010

Hasil Pertemuan DPRD dengan Manajemen PT SAM PDF Cetak E-mail Kamis, 07 Januari 2010 00:00

"Akhirnya, Warga Diizinkan Lewati Jalan Poros"
BANGKINANG-Setelah melalui pertemuan yang menegangkan bersama Komisi I DPRD Kampar, Camat Tapung Hulu, Danramil dan Kapolsek serta perwakilan masyarakat desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, akhirnya PT Subur Arum Makmur (SAM) memberikan izin kepada warga melewati jalan poros yang berada di areal anak perusahaan Surya Dumai Group itu. Pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Kepala Desa Danau Lancang, Rabu (6/1), dihadiri Wakil Ketua Komisi I Miswar Pasai dan anggotanya, yakni H Eka Demi Yustra, Jasnita Tarmizi, H A Zaidun, Niskol Firdaus, Purwaji, Bambang Harianto, Syukri Ali, Harsono, Dinas Bina Marga Kampar, Kapolsek Tapung Hulu AKP Hermawi, Camat Tapung Hulu Ahmad Yuzar, Kepala Desa Danau Lancang, Manajer PT SAM Atmojo dan perwakilan masyarakat.

”Jalan akses menuju desa itu harus dibuka dan tak ada pilihan lain apalagi sudah ada surat dari Bupati Kampar agar jalan itu dibuka untuk kepentingan masyarakat," tegas anggota Komisi I DPRD Kampar H A Zaidun.

Dikatakannya, jika perusahaan tidak mau membuka jalan maka sama halnya mengangkangi surat Bupati Kampar dan ada apa dengan perusahaan yang tak punya rasa kemanusiaan dengan masyarakat, ucapnya.

Sementara itu, anggota komisi I DPRD Kampar lainnya Jasnita Tarmizi mengungkapkan, jalan yang dilalui 2.500 kepala keluarga (KK) tersebut merupakan jalan yang telah dianggarkan dalam APBD Kampar 2007 sebesar Rp885 juta lebih sepanjang 2 km.

"Berarti masyarakat juga punya hak melewatinya dan jika tak dibenarkan maka pihak perusahaan juga tak bisa melewati jalan yang dibangun oleh Pemkab Kampar," katanya.

Tak Bisa

Manajer PT SAM Atmojo saat pertemuan tak bisa memberikan jawaban dan menghubungi Direktur PT SAM ke Pekanbaru dan dia menjelaskan kepada peserta rapat bahwa jalan itu tak bisa dibuka untuk dilalui oleh masyarakat.

Atas jawaban itu, anggota Komisi I DPRD Kampar Purwaji angkat bicara dengan mengatakan, pihak perusahaan tidak punya itikat baik dalam membantu masyarakat karena masyarakat juga butuh makan dalam menjual produksi kebunya sedangkan jalan tak bisa dilewati.

"Saya minta agar jalan itu dibuka dan jika tak dibuka sama artinya pihak perusahaan menyengsarakan masyarakat," ucapnya.

Karena sudah mulai panas, akhirnya Miswar meminta kepada Manajer PT SAM Atmojo untuk menghubungi kembali Direktur PT SAM melalui ponsel di Pekanbaru dan akhirnya disepakati dalam waktu satu minggu menjelang permasalahanya selesai, masyarakat diperkenankan bisa melewati jalan itu asalkan mempergunakan mobil pick up, kendaraan roda dua dan juga truk pembawa buah sawit warga untuk dijual.

"Kendaraan pengangkut materil tidak dibenarkan melewati jalan itu," ujar Atmojo.

Camat Tapung Hulu Ahmad Yuzar mengatakan, permasalahan jalan itu pihaknya hanyalah memfasilitasi sedangkan keputusanya tetap berada dalam kesepakatan antara masyarakat dengan pihak perusahaan.

0 komentar: