sebaiknya Diselesaikan secara Musyawarah''
Kasus Anggota DPRD Bertikai dengan Warga
BOROBUDUR-Kasus pertikaian antara H Muhyidin BA, anggota DPRD Jateng, dengan warga sedusunnya (Jagang Lor, Desa Salam, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang) adalah masalah perdata. Sebaiknya diselesaikan dengan jalan musyawarah. Hal itu disampaikan Kapolres Magelang AKBP Drs Agus Sofyan Abadi SH, kemarin.
Seperti diberitakan (Suara Merdeka, 23/7), warga Dusun Jagang Lor menuduh Muhyidin dengan mengerahkan sekitar 15 orang tenaga bayaran, telah merusak paving jalan desa di RT 3 yang dibangun dengan dana swadaya masyarakat. Sebaliknya Muhyidin beralasan, jalan desa yang dipaving itu adalah tanah warisan almarhum ayahnya, Abdul Basyir.
Kapolres menerangkan, saat peristiwa terjadi Sabtu pekan lalu (19/7) kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah itu di Polsek Salam, sehingga kejadian yang tidak diinginkan bisa dicegah.
Di Polsek Salam, baik wakil warga dusun maupun Muhyidin minta agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang melakukan pengukuran tanah milik Muhyidin.
''Saya berharap langkah itu ditindaklanjuti dengan penyelesaian secara musyawarah, sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan,'' tuturnya sambil menambahkan, wakil warga dusun juga tidak melaporkan Muhyidin ke polisi karena melakukan perusakan.
Bahkan sebaliknya, pada 21 April lalu anggota DPRD Jateng itu telah melaporkan warga Dusun Jagang Lor ke Polsek Salam. Isi laporannya, pekarangannya telah dijarah masyarakat dan dipasangi paving untuk jalan umum.
''Setelah polisi menyelidiki ternyata tidak terjadi penjarahan atau penyerobotan, juga tidak terjadi perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap pelapor,'' tuturnya.
Langkah Baik
Selain itu, kata mantan Kapolres Purbalingga itu, berdasarkan bukti yang ada termasuk hasil rapat Kelompok Kerja Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (KKLKMD) Dusun Jagang Lor, Muhyidin telah menyerahkan tanahnya untuk jalan umum. ''Warga mau memasang paving di jalan itu merupakan langkah yang baik, apalagi biayanya swadaya.''
Sementara itu Harun, Seksi Pembangunan Dusun Jagang Lor, saat dihubungi mengatakan belum melaporkan kasus perusakan yang dilakukan Muhyidin ke polisi. Alasannya, warga menginginkan agar BPN melakukan pengukuran ulang tanah milik anggota DPRD Jateng tersebut.
''Tanah milik Muhyidin kan belum memiliki sertifikat. Diharapkan dengan BPN melakukan pengukuran bisa diketahui pasti batas-batasnya,'' katanya.
Ditanya apakah warga akan melaporkan dengan tuduhan melakukan perusakan, Harun mengatakan akan melihat lebih dulu perkembangannya setelah mengetahui hasil pengukuran BPN.(P60-42)
0 komentar:
Posting Komentar